Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi didalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
2. Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan didalam organisasi tempatnya berkerja.
3. Whistleblowing System yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem pengaduan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran.
4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.
5. Verifikator adalah petugas yang melakukan komunikasi dan verifikasi data/informasi yang disampaikan oleh Whistleblower.
6. Penelaah adalah petugas yang melakukan telaahan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.
7. Tim Pengawas adalah tim kerja pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang bertugas mengawasi operasional Whistleblower.
8. Administrator Sistem adalah petugas pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang bertugas mengatur, mengelola, dan mengawasi operasional aplikasi Whistleblowing system.
9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Pasal 2
Peraturan ini berasaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, kerahasiaan, keadilan, tidak diskriminatif, praduga tidak bersalah, dan kepastian hukum.
Pasal 3
Peraturan ini bertujuan:
a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
b. mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
c. meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada whistleblower dalam rangka pemberantasan korupsi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. pengaduan
b. penyelenggaraan whistleblowing system
c. hak dan kewajiban whistleblower
d. whistleblowing system
e. pembiayaan Whistleblowing system
Pasal 5
Kriteria Pengaduan :
a. pengaduan yang disampaikan melalui whistleblowing system hanya meliputi seluruh pekerjaan yang ada di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
b. pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower berupa penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan sejak dari perencanaan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan pekerjaan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
c. pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan sampai hasil akhir pekerjaan.
d. pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran pidana dalam pekerjaan meliputi:
1)indikasi penipuan 2)indikasi pemalsuan 3)indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Pasal 6
Data pengaduan berisi informasi sebagai berikut :
a. nama Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, Kelompok Kerja/ULP.
b. penjelasan mengenai:
1) pelaku 2) perbuatan yang terindikasi atau dianggap terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
3) waktu penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dilakukan;
dan 4) unit kerja dimana penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dilakukan.
c. bukti-bukti yang mendukung atau menjelaskan substansi pengaduan terkait penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang berupa:
1)data/dokumen;
2)gambar; dan/atau;
3)rekaman
d. data sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut.
Pasal 7
(1) Dalam hal Whistleblower mengetahui adanya dugaan penyimpangan didalam Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maka whistleblower dapat menyampaikan Pengaduan tersebut secara elektronik melalui whistleblowing system.
(2) Pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pejabat eselon II atau yang setingkat pada Kabupaten/Kota, dapat disampaikan ke whistleblowing system Provinsi.
(3) Pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pejabat eselon I dan Pejabat eselon II atau yang setingkat pada Provinsi, dapat disampaikan ke whistleblowing system Kementerian Koperasi dan UKM.
(4) Pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi dapat disampaikan ke whistleblowing system Kementerian Koperasi dan UKM.
Pasal 8
(1) Pengaduan diterima oleh verifikator untuk diverifikasi kebenaran data/informasinya dan selanjutnya disampaikan kepada penelaah.
(2) Penelaah membuat telaahan terhadap hasil verifikasi dari verifikator dan menyampaikan hasil telaahan berupa usulan rekomendasi kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi.
Pasal 9
(1) Pimpinan K/L/D/I menugaskan atau menyampaikan rekomendasi kepada APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi.
(2) Pimpinan Kementerian/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi menyampaikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum.
(3) APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 10
(1) Inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut penanganan rekomendasi oleh APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum.
(2) APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan rekomendasi kepada Pimpinan K/L/D/I.
Pasal 11
(1) K/L/D/I menyelenggarakan Whistleblowing System Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka pencegahan KKN.
(2) Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Whistleblowing System pada satuan Kerja Perangkat Daerah diselenggarakan secara terpusat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
(3) Penyelenggaraan Whistleblowing System sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Inspektorat.
Pasal 12
1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Kementerian Koperasi dan UKM dapat membentuk tim yang terdiri dari:
Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian Ketua : Inspektur Anggota : Para pejabat yang dinilai relevan 2) Tim sebagaimana tersebut dalam ayat (1) diatas bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower serta berkewajiban menjamin kerahasiaan identitas Whistleblower.
Pasal 13
Penyelenggaraan Whistleblowing System terdiri dari :
a. verifikator;
b. penelaah;
c. tim Pengawas;
d. administrator Sistem;
Pasal 14
Verifikator ditetapkan oleh Pimpinan K/L/D/I atau Pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a;
c. memiliki Intregritas.
Pasal 15
Penelaah ditetapkan oleh Pimpinan K/L/D/I atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a;
c. memiliki Intregritas.
Pasal 16
Tim Pengawas ditetapkan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a;
c. mewakili dari unit Eselon I Kementerian Koperasi dan UKM;
d. memiliki Integritas.
Pasal 17
Administrator Sistem ditetapkan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil dari masing-masing unit Eselon I di Kementerian Koperasi dan UKM;
b. pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a;
c. memahami Teknologi Informasi;
d. memiliki Intregritas;
Pasal 18
Kedudukan Penyelenggara Whistleblowing System :
a. Verifikator dan Penelaah berkedudukan pada unit kerja di setiap K/L/D/I seperti APIP K/L/D/I, LPSE atau unit khusus lain yang ditetapkan Pimpinan K/L/D/I.
b. Administrator Sistem dan Tim Pengawas berkududukan disetiap unit Eselon I.
Pasal 19
(1) Verifikator bertugas :
a.melakukan verifikasi pengaduan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam pengaduan;
b.menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan kepada Whistleblower;
c. meminta data dan informasi kepada Whistleblower untuk mendukung kebenaran pengaduan;
d.menyusun resume pengaduan.
(2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator berkewajiban :
a.merahasiakan identitas Whistleblower;
b.merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
Pasal 20
(1) Penelaah bertugas :
a.melakukan telaah terhadap hasil verifikasi;
b.meminta tambahan data dan informasi pengaduan;
c. meminta pendapat Tenaga Ahli apabila dibutuhkan;
d.menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan K/L/D/I.
(2) Dalam menjalankan tugas, penelaah berkewajiban :
a.merahasiakan identitas Whistleblower;
b.merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
Pasal 21
Administrator Sistem bertugas melaksanakan pengelolaan Whistleblowing System yang meliputi atau tidak terbatas pada :
a. penyiapan, pemeliharaan dan pemantauan terhadap perangkat lunak, perangkat keras, aplikasi, jaringan serta keamanan Whistleblowing System.
b. memberikan aplikasi dan menutup aplikasi di Whistleblowing System.
c. memberikan akun dan password kepada Verifikator, Penelaah, dan Tim Pengawas Whistleblowing System.
Pasal 22
Tim Pengawas bertugas mengawasi operasional Whistleblowing System serta melaporkan :
a. kinerja Whistleblowing System kepada Pimpinan/Inspektorat.
b. kinerja Verifikator dan Penelaah kepada Pimpinan K/L/D/I.
Pasal 23
(1) Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan.
(2) Hak perlindungan Whistleblower berupa:
a.identitas dirahasiakan Whistleblowing System.
b.perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam menyampaikan pengaduan, Whistleblower berkewajiban :
a. beritikad baik;
b. bersikap kooperatif;
c. menyampaikan seluruh informasi dengan benar;
d. tidak memfitnah.
Pasal 25
(1) Whistleblowing System diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi.
(2) Aplikasi Whistleblowing System disediakan oleh Inspektorat.
(3) Pengembangan dan pemeliharaan Whistleblowing System dilaksanakan oleh Inspektorat, Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM.
Pasal 26
(1) Pembiayaan pengembangan dan pemeliharaan Whistleblowing System dibebankan pada anggaran Kementerian Koperasi dan UKM.
(2) Pembiayaan honorarium Tim Pengawas dan Administrator Sistem dibebankan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
(3) Pembiayaan honorarium Verifikator, Penelaah, dan Tenaga Ahli dalam Whistleblowing System di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan, pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2014 Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah SJARIFUDDIN HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
