Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PERMENKOP_KUKM No. 06-per-m-kukm-viii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijadikan sebagai acuan dan wajib dilaksanakan oleh setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Karo Umum ...... Asdep Per UU ........ Dep. Kelembagaan....... Sekretaris Kementerian ..... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2011 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, SJARIFUDDIN HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 498