Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-xi-2010 Tahun 2010 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Arsip Kepegawaian adalah arsip yang tercipta dalam rangka perjalanan karier Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah Jadwal Retensi Mengenai Arsip Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang berdinas di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999.
4. Pejabat Negara adalah Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara dan Pejabat lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 2
Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Setiap satuan Organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara wajib berpedoman pada ketentuan Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Unit Pembina Kearsipan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2010
Menteri Negara,
DR. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 553
