Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PERMENKOP_KUKM No. 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
4. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh

untukmenjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
5. Peraturan

adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh

untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
7. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu

yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
8. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
9. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 2

Pedoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan agar Aparat pembina Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. memiliki pedoman dalam menyusun peraturan perundang- undangan; dan
b. mampu mewujudkan peraturan perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sesuai kebutuhan.

Pasal 3

Sasaran Pedoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah agar:
a. peraturan perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diterbitkan dapat memberikan kepastian hukum;
b. meningkatkan keterampilan aparat pembina Koperasi dan UMKM di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan

Pasal 4

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.

Pasal 5

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
d. PERATURAN PEMERINTAH;
e. Peraturan PRESIDEN;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,Komisi Yudisial, Bank INDONESIA, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atasperintah UNDANG-UNDANG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, KepalaDesa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
(3) Bentuk Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran 1 (satu) Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Dalam hal suatu UNDANG-UNDANG diduga bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara

Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG diduga bertentangan dengan UNDANG-UNDANG, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 8

(1) Materi muatan yang harus diatur dengan UNDANG-UNDANG berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi;dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau PRESIDEN.

Pasal 9

Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sama dengan materi muatan UNDANG-UNDANG.

Pasal 10

Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilakukan dalam Prolegnas.

Pasal 11

Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan skala prioritas program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.

Pasal 12

Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, penyusunan daftar Rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas:
a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR;dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Pasal 13

(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memuat program pembentukan UNDANG-UNDANG dengan judul Rancangan UNDANG-UNDANG, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang- undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;dan

c. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.

Pasal 14

(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 15

Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan dalam suatu program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 16

(1 Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 17

(1) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 18

Rancangan PERATURAN PEMERINTAH berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 19

(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengajukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung.

Pasal 20

Perencanaan penyusunan Peraturan PRESIDEN di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan PRESIDEN.

Pasal 21

Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan PRESIDEN.

Pasal 22

(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga.
(3) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
(4) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat berasal dari DPR atau PRESIDEN.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR, PRESIDEN harus disertai Naskah Akademik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG; atau
c. pencabutan UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.

Pasal 24

Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, baik yang berasal dari DPR maupun PRESIDEN kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas.

Pasal 25

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR.

Pasal 26

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diajukan oleh PRESIDEN disiapkan oleh menteri.

(2) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari

dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 27

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada PRESIDEN.
(2) PRESIDEN menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 28

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari PRESIDEN diajukan dengan surat PRESIDEN kepada pimpinan DPR.
(2) Surat

sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN dalam melakukan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bersama DPR.
(3) DPR mulai membahas Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat PRESIDEN diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah RancanganUndang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.

Pasal 29

Apabila dalam satu masa sidang DPR dan

menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan UNDANG-UNDANG yang disampaikan oleh DPR dan Rancangan UNDANG-UNDANG yang disampaikan

digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 30

(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Teknik penyusunan Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. landasan filosofis;
b. landasan sosiologis;
c. landasan yuridis;
d. jangkauan;
e. arah;dan
f. ruang lingkup materi muatan UNDANG-UNDANG.
(3) Landasan filosofis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan citra hukum yang meliputi suasan kebatinan serta falsafah bangsa INDONESIA.
(4) Landasan sosiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek menyangkut fakta empiris.
(5) Landasan yuridis sebagaiman dimaksud pada
(2) huruf c, menggambarkan peraturan yang dibentuk untuk mengatasi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang sudah ada, yang akan diubah, yang akan dicabut untuk menjamin kepastian hukum.

Pasal 31

(1) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, oleh pemerakarsa disampaikan kepada Pemerintah bersama Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
(2) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) oleh Pemerintah dicatat di dalam program legislasi nasional jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diserahkan.

(3) Naskah Akademis yang telah dicatat dalam program legislasi nasional sebagaiman dimaksud pada ayat
(2) oleh Pemerintah diserahkan kepada Badan Legislasi Nasional untuk dijadwalkan pembahasan di DPR.

Pasal 32

(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 33

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antar non kementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 34

(1) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah membentuk Tim antar unit Eselon I
(2) Pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri dikoordinasikan antar unit Eselon I yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang Perundang-undangan.

Pasal 35

Penyusunan Rancangan Peraturan Perundangundangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan .

Pasal 36

(1) Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilakukan oleh DPR bersama PRESIDEN atau menteri yang ditugasi.
(2) Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah;
b. hubungan pusat dan daerah;
c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
dan
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan mengikutsertakan DPD.

Pasal 37

Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan.

Pasal 38

Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus; dan

b. pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Pasal 39

(1) Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini.
(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, DPR memberikan penjelasan serta

memberikan penjelasan dan fraksi memberikan pandangan jika Rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN;
atau

memberikan penjelasan serta fraksi.
(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh

jika Rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR.
(4) Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh fraksi dan PRESIDEN.
(5) Dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain jika materi Rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain.

Pasal 40

(1) Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna;
dan
c. penyampaian pendapat akhir PRESIDEN yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Pasal 41

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan PRESIDEN.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan PRESIDEN.

Pasal 42

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah disetujui bersama oleh DPR dan PRESIDEN disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN untuk disahkan menjadi UNDANG-UNDANG.
(2) Penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 43

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disahkan oleh PRESIDEN dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disetujui bersama oleh DPR dan PRESIDEN.
(2) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh PRESIDEN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disetujui bersama, Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut sah menjadi UNDANG-UNDANG dan wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: UNDANG-UNDANG ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir UNDANG-UNDANG sebelum pengundangan naskah UNDANG-UNDANG ke dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Pasal 44

(1) Dalam setiap UNDANG-UNDANG harus dicantumkan batas waktu penetapan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG tersebut.

(2) Penetapan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak atas perintah suatu UNDANG-UNDANG dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 45

(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar non kementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan

dan Rancangan Peraturan Menteri di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Unit Eselon 1 (satu) membentuk Tim Internal yang keanggotaannya terdiri dari pakar yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang.
(4) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN dan Rancangan Peraturan Menteri dikoordinasikan oleh Unit Eselon 1 (satu) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Instansi terkait.
(5) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang telah dibahas dan disempurnakan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimintakan persetujuan dari Instansi terkait.
(6) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menyerahkan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan pengesahan.
(7) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dibahas dan disempurnakan oleh Tim Unit Eselon 1 (satu) dimintakan persetujuan selanjutnya disahkan oleh Menteri.

Pasal 46

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara Republik INDONESIA;
b. Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA;
c. Berita Negara Republik INDONESIA;
d. Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA;

Pasal 47

Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Pasal 48

Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Pasal 49

(1) Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(2) Tambahan Berita Negara

memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Pasal 50

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 51

(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, hingga Pengundangan UNDANG-UNDANG.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Pasal 52

(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berasal dari DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berasal dari

dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.

Pasal 53

Penyebarluasan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara

dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah.

Pasal 54

(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;

b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Pasal 55

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI KOPERASI DAN USAHA DAN MENENGAH

SJARIFUDDIN HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN