Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2014

PERMENKOP_KUKM No. 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut PLUT - KUMKM adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka memberikan jasa layanan yang komprehensif dan terpadu bagi pengembangan usaha Koperasi dan UMKM; 2. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian; 3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 6. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha; 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan undang – undang; 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah suatu Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 10. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk Instansi Vertikal pusat di daerah; 11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing- masing Satuan Kerja, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah; 12. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah; 13. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang negara/daerah; 14. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah unsur pembantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam bentuk Dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tingkat Provinsi dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2014 ini bertujuan sebagai pedoman bagi Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Walikota dalam melaksanakan kegiatan yang di Tugas Pembantuankan.

Pasal 3

Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2014 ini, meliputi : a. fasilitasi pemberian layanan pengembangan usaha KUMKM; b. melakukan mediasi bagi KUMKM dalam membangun hubungan dengan pemangku kepentingan lainnya; c. menstimulasi perkembangan usaha KUMKM; dan d. peningkatan kualitas KUMKM secara inovatif, kreatif & produktif.

Pasal 4

Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk mendukung tercapainya pelaksanaan 4 (empat) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu: a. biaya perencanaan, administrasi dan pengawasan dalam rangka pembangunan fisik gedung PLUT – KUMKM; b. pembangunan fisik gedung PLUT – KUMKM.

Pasal 5

Besaran alokasi anggaran program PLUT-KUMKM melalui Tugas Pembantuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 6

(1) Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan dapat MENETAPKAN pimpinan SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K), Bendahara Pengeluaran Anggaran dan Pelaksana Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; (3) Pelaksanaan program/kegiatan dan pengelolaan/penggunaan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 7

Pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan pada masing-masing Provinsi/ Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 peraturan ini.

Pasal 8

(1) Bendahara Pengeluaran Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya; (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Anggaran dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam peraturan perundang–undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.

Pasal 9

Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengeluaran Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut : a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b. membuat Rencana Operasional Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan (ROPAK); c. membuat Surat Keputusan penetapan para pelaksana anggaran; d. membuat Spesimen ke Bank dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara; e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; f. menyiapkan Buku Kas Umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran bendahara pengeluaran anggaran; g. menyiapkan Buku pembantu Pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan; h. menyiapkan Buku pembantu Bank; dan i. menyiapkan Buku pembantu Pajak. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

(1) Penyusunan dan penelaahan DIPA/RKA-KL mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik INDONESIA Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran / Bendahara Pengeluaran Anggaran hanya berlaku 1 (satu) Tahun Anggaran, dan usulan revisi harus dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan, dengan mengemukakan alasan-alasannya.

Pasal 11

(1) Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2014; (2) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya; (3) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam anggaran Tugas Pembantuan; (4) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas negara; (5) Dalam rangka tertib adiministrasi pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.

Pasal 12

Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran Tugas Pembantuan di Provinsi/D.I/Kabupaten/Kota.

Pasal 13

(1) Menteri melalui Deputi melakukan pembinaan atas pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id program PLUT-KUMKM melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi;

Pasal 14

(1) Menteri melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan; (3) Ruang lingkup pengawasan meliputi pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam Pasal 3 dan kegiatan lain dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta ketaatan terhadap peraturan, keuangan, ekonomis, efisien dan efektif; (4) Laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dan Deputi terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 15

(1) SKPD Provinsi yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Gubernur; (2) SKPD Kabupaten/Walikota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Bupati/Walikota; (3) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas pelaksanaan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan; (4) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan Tugas Pembantuan dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI); (5) Gubernur/Bupati/Walikota atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan secara periodik pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan C.q. Direktorat Jenderal Perimbangan www.djpp.kemenkumham.go.id Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Pasal 16

(1) Menteri dapat memberikan peringatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran program PLUT-KUMKM yang tidak menyampaikan laporan; (2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran Tugas Pembantuan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2014, bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2013 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, SJARIFUDDIN HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id