Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PERMENKOP_KUKM No. 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
4. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada pengurus atau pengawas dalam batas yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian atau Anggaran Dasar Koperasi.
5. Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat anggota yang dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan yang segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
6. Kuorum adalah jumlah minimal kehadiran peserta rapat yang harus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan Rapat Anggota.
7. Musyawarah dan mufakat adalah cara pengambilan keputusan rapat berdasarkan pada pembahasan bersama dengan maksud mencapai kata mufakat tanpa melalui voting.
8. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat terhadap suatu usul tanpa melalui voting.
9. Voting adalah salah satu cara untuk pengambilan keputusan rapat berdasarkan pada jumlah suara terbanyak.
10. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian, perubahaan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi.

11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang koperasi di Tingkat Propinsi/DI, Kabupaten/Kota.
12. Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disebut NPAK adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi.

Pasal 2

Tujuan Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi adalah untuk memberikan panduan kepada pejabat Pemerintah, Pemerintah Propinsi/DI, Kabupaten/Kota, gerakan koperasi dan masyarakat dalam penyelenggaraan Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan partisipasi dan pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi.

Pasal 3

Sasaran Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi adalah :
a. tersedianya acuan atau pedoman bagi Pejabat Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan koperasi;
b. tersedianya pedoman bagi gerakan koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
c. meningkatnya pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota.

Pasal 4

Uraian lengkap Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi sebagaimana dimuat dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengatur mengenai Rapat Anggota koperasi sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan menteriini.

Pasal 6

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Draft:
SJARIFUDDIN HASAN

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN