Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
2. Penataan Kawasan PKL adalah kegiatan penataan kawasan bagi Usaha Mikro/PKL untuk membangun dan/atau memperbaiki sarana PKL yang kondisi fisiknya belum permanen dan belum layak yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota.
3. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
5. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik INDONESIA.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
8. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten, atau daerah kota dan/atau desa, serta dari pemerintah daerah kabupaten, atau daerah kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
9. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
11. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
14. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar.
15. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
16. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu gubernur/bupati/wali kota dalam bentuk dinas yang menyelenggarakan urusan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah ditingkat daerah provinsi/kabupaten/kota dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pembantuan lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi gubernur atau bupati/wali kota untuk pelaksanaan Penataan Kawasan PKL melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018.
Pasal 3
(1) Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program Penataan Kawasan PKL kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam bentuk program/kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan di daerah provinsi/DI/kabupaten/kota.
(2) Menteri mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan program Penataan Kawasan PKL kepada gubernur atau bupati/wali kota.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota melaksanakan Program Penataan Kawasan PKL yang didanai dari Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota MENETAPKAN SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai KPA program Penataan Kawasan PKL melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018.
(5) KPA MENETAPKAN Pejabat Pengelola Keuangan terdiri atas:
a. PPK;
b. PP-SPM;
c. bendahara pengeluaran; dan
d. staf pelaksana.
(6) Pelaksanaan program/kegiatan dan pengelolaan/ penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pejabat Pengelola Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan Penataan Kawasan PKL yang dibiayai dari Dana Tugas Pembantuan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
(8) Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan hanya berlaku 1 (satu) tahun anggaran dan apabila akan dilakukan perubahan harus dalam tahun anggaran berjalan dengan mengemukakan alasannya.
Pasal 4
(1) Melaksanakan Penataan Kawasan PKL melalui Dana Tugas Pembantuan di daerah perbatasan dan daerah lainnya.
(2) Kawasan PKL yang telah selesai dilakukan penataannya, penetapan pengelolaannya diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Kegiatan Penataan Kawasan PKL bertujuan untuk:
a. memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak;
b. meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran PKL; dan
c. memacu penumbuhan usaha PKL untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Pasal 5
(1) Penataan Kawasan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memperhatikan lahan yang direkomendasikan oleh gubernur atau bupati/wali kota, jumlah PKL dan alokasi Dana Tugas Pembantuan yang tersedia.
(2) Penataan Kawasan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembangunan/renovasi shelter PKL dilengkapi dengan meja pajang bagi para PKL, yang disesuaikan dengan alokasi Dana Tugas Pembantuan yang tersedia dan berdasarkan standar biaya satuan daerah.
Pasal 6
Lokasi Penataan Kawasan PKL harus memenuhi persyaratan:
a. ada embrio PKL; dan
b. kawasan yang ditata adalah kawasan yang diperuntukan bagi PKL sesuai dengan rekomendasi gubernur atau bupati/wali kota.
Pasal 7
Gubernur atau bupati/wali kota MENETAPKAN dan menyerahkan pengelolaan kawasan PKL yang telah selesai penataannya kepada pihak pengelola.
Pasal 8
(1) Pendanaan Penataan Kawasan PKL dibebankan pada APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018.
(2) Tata cara penyaluran Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran alokasi anggaran Program Penataan Kawasan PKL melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan
penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
(3) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal barang milik negara dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai barang milik daerah.
(5) Tata cara pengelolaan, pengendalian dan pengawasan barang milik negara, termasuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan penandatanganan barang milik negara.
Pasal 10
(1) Gubernur/bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya.
(3) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam Dana Tugas Pembantuan.
(4) Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
Pasal 11
(1) Menteri melalui Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran melakukan pembinaan atas pelaksanaan program Penataan Kawasan PKL melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman pelaksanaan.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penataan Kawasan PKL dan pengelolaan PKL oleh pemerintah daerah.
Pasal 12
(1) KPA bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/ wali kota atas pelaksanaan kegiatan dan realisasi Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018.
(2) KPA wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja tugas pembantuan dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada gubenur atau bupati/wali kota.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota wajib melaporkan secara periodik pelaksanaan kegiatan dan realisasi Dana Tugas Pembantuan, dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Menteri Keuangan
c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Menteri Dalam Negeri
c.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; dan
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 13
(1) Menteri dapat memberikan sanksi administrasi kepada KPA yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan).
(2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri melalui gubernur atau bupati/wali kota dapat melakukan penghentian penugasan dan atau penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018.
Pasal 14
Peraturan Menteri mengenai Pedoman Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima melalui Dana Tugas Pembantuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku untuk pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2017
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd
ttd
AAGN. PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
