Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI PELAKU USAHA MIKRO UNTUK MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PERMENKOP_KUKM No. 10 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 2. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro yang selanjutnya disingkat BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. 4. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 6. Tahun Anggaran Sebelumnya adalah kurun waktu satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan. 7. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program. 8. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA. 9. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit yang melaksanakan tugas pengawasan intern pada kementerian/lembaga. 10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 12. Penyalur BPUM adalah Bank Badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah, dan PT. Pos INDONESIA yang ditetapkan oleh KPA. 13. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 14. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 15. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah. 16. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik INDONESIA. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) BPUM diberikan satu kali pada tahun berjalan dalam bentuk dana berupa uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu. (2) Dana BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang: a. belum pernah menerima dana BPUM; atau b. telah menerima dana BPUM Tahun Anggaran Sebelumnya. (2) Pelaku Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data usulan Tahun Anggaran Sebelumnya. (3) Pelaku Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sedang menerima KUR pada saat ditetapkan sebagai penerima BPUM. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. memiliki Usaha Mikro; dan d. bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul BPUM. (2) Pengusul BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dinas atau badan yang membidangi koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah provinsi; b. dinas atau badan yang membidangi koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota; dan c. kementerian yang terdiri atas: 1. Kementerian; 2. Kementerian Pertanian; 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (3) Kementerian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat menyampaikan data dan dokumen pelaku Usaha Mikro binaan sebagai calon penerima BPUM kepada Kementerian. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pengusul BPUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menyampaikan: a. surat usulan calon penerima BPUM; dan b. formulir daftar calon penerima BPUM yang berisi data, kepada Menteri. (2) Menteri dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada deputi yang membidangi Usaha Mikro. (3) Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, menyampaikan salinan usulan kepada dinas yang membidangi koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah provinsi. (4) Data yang dituangkan ke dalam formulir daftar calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. Nomor Induk Kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b. nomor Kartu Keluarga; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tanggal lahir; f. alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk; g. alamat usaha; h. nomor telepon seluler; i. Nomor Induk Berusaha/Surat Keterangan Usaha; j. bidang usaha; dan k. status pekerjaan. (5) Kebenaran data usulan calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. (6) Format surat usulan calon penerima BPUM dan formulir daftar calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. 7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pengusul BPUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) melakukan pembersihan data calon penerima BPUM. (2) Pembersihan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM; b. pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan; dan c. pengecekan terhadap kesesuaian data yang dimasukkan ke dalam formulir daftar calon penerima BPUM dengan data yang tercantum dalam dokumen sumber. (3) Verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap data calon penerima BPUM yang: a. memiliki identitas sama, ganda, atau duplikasi dengan calon penerima BPUM lainnya; b. status pekerjaan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD; dan/atau c. Nomor Induk Kependudukan tidak sesuai dengan penomoran sistem informasi administrasi kependudukan. (4) Dalam melakukan pembersihan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusul BPUM dapat membentuk tim verifikasi. 8. Pasal 9A dihapus. 9. Ketentuan Pasal 9B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Menteri melalui deputi yang membidangi Usaha Mikro melakukan validasi data usulan calon penerima BPUM yang disampaikan oleh pengusul BPUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. usulan calon penerima BPUM yang tidak sedang menerima KUR melalui SIKP; dan b. nama, Nomor Induk Kependudukan, dan status pekerjaan melalui data kependudukan serta data kepegawaian. 10. Pasal 18A dihapus. 11. Ketentuan Pasal 18B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Data penerima BPUM pada Tahun Anggaran Sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM dan dilakukan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd TETEN MASDUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY