Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (electronic goverment procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.
2. Layanan Pengadaan Secara Elektronik, selanjutnya disebut LPSE adalah pusat yang melayani proses pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
4. Unit Layanan Pengadaan selanjutnya disebut ULP adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
5. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa;
6. Menteri adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2
Tujuan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e- procurement) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan secara elektronik (e-procurement).
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara elektronik (e- procurement) dan berjenjang yaitu :
1. pengumuman lelang oleh ULP;
2. unggah dokumen lelang oleh ULP;
3. unduh dokumen lelang oleh penyedia;
4. penjelasan lelang;
5. pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia;
6. pemasukan dokumen penawaran oleh ULP;
7. pengumuman pemenang;
8. sanggahan kepada PPK.
Pasal 4
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) terdiri dari :
a. LPSE;
b. PPK dan Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP;
c. Penyedia barang/jasa
Pasal 5
LPSE mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
b. melakukan registrasi dan verifikasi penyediaan barang/jasa untuk memastikan penyediaan barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pasal 6
LPSE memberitahukan kepada PPK apabila ditemukan penyimpangan- penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) dengan tembusan kepada Inspektur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 7
PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. MENETAPKAN paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan pengadaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, dan MENETAPKAN paket untuk swakelola;
c. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) dimulai;
d. MENETAPKAN dan mengesahkan dokumen pengadaan secara elektronik (e-procurement);
e. MENETAPKAN dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan barang yang disusun panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
f. MENETAPKAN dan mengesahkan hasil pengadaan yang dilakukan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
g. menyiapkan, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
h. menindaklanjuti temuan LPSE sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
Pasal 8
Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP Barang/Jasa mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c. menyusun dan menyiapkan dokumen pengadaan berdasarkan acuan yang telah ditetapkan oleh LPSE
d. mengumumkan pengadaan barang/jasa di web-site pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai;
Pasal 9
(1) Penyedia barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara asas nyata oleh LPSE atau yang diberi kuasa
sebelum penyedia barang/jasa diberi kode akses untuk masuk ke dalam sistem pengadaan secara elektronik;
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
c. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana;
e. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
f. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian surat pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy surat setoran pajak (SSP) PPh;
g. dalam kurang waktu 4 (empat) tahun terakhir pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
h. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
i. tidak termasuk dalam daftar hitam;
j. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
k. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
(2) Penyedia barang/jasa orang perorangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf g.
(3) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.
Pasal 10
(1) PPK, ULP Barang/Jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) harus mematuhi etika sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor
Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2011.
(2) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK, ULP Barang/Jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) wajib :
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses (used id dan password) para pihak;
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukan untuk umum;
c. memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pasal 11
PPK, ULP Barang/Jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) dilarang :
a. mengadakan, mengacaukan dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.
Pasal 12
(1) Para Penyedia Jasa yang akan mengikuti Pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Para Penyedia Jasa yang akan mengikuti pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa wajib mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan user id dan password dengan membawa kelengkapan data/dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan;
b. KTP Pemilik Perusahaan;
c. NPWP
d. SIUP/SIUJK/Ijin Usaha Sesuai Bidang;
e. sertifikasi badan usaha;
f. form pendaftaran; dan
g. form keikutsertaan.
(3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat melalui Web site http://lpse.depkop.go.id tentang informasi pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan e-procurement.
(4) Web site sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh Unit LPSE Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dikoordinasikan oleh Biro Umum dan Biro Perencanaan.
(5) Tim LPSE ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini. Sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Ketua Unit LPSE.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
SJARIFUDDIN HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
