Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

PERMENKOP_KUKM No. 16-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Rakyat adalah tempat usaha sebagai sarana jual beli barang melalui tawar menawar yang dapat berupa toko, kios dan los. 2. Revitalisasi Pasar Rakyat adalah kegiatan untuk membangun dan/atau memperbaiki sarana pasar rakyat yang kondisi fisiknya belum permanen dan belum layak yang berada di daerah kabupaten/kota/pedesaan, daerah perbatasan/daerah tertinggal/daerah pasca bencana. 3. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 4. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. 5. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingan dengan daerah lain dalam skala nasional. 6. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik INDONESIA. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 9. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten, atau daerah kota dan/atau desa, serta dari pemerintah daerah kabupaten, atau daerah kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 10. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. 11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 12. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. 13. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. 14. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 15. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar. 16. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan apbn pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. 17. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu gubernur/bupati/wali kota dalam bentuk dinas yang menyelenggarakan urusan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah ditingkat daerah provinsi/kabupaten/kota dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pembantuan lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi gubernur atau bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2017.

Pasal 3

(1) Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program revitalisasi pasar rakyat kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam bentuk program/kegiatan dan anggaran tugas pembantuan di daerah provinsi/DI/kabupaten/kota. (2) Menteri mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan Program Revitalisasi Pasar Rakyat kepada gubernur atau bupati/wali kota. (3) Gubernur atau bupati/wali kota melaksanakan Program Revitalisasi Pasar Rakyat yang didanai dari Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2017. (4) Gubernur atau bupati/wali kota MENETAPKAN SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai KPA program Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. (5) KPA MENETAPKAN Pejabat Pengelola Keuangan terdiri atas: a. PPK; b. PP-SPM; c. bendahara pengeluaran; dan d. staf pelaksana. (6) Pelaksanaan program/kegiatan dan pengelolaan/ penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pejabat Pengelola Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai dari Dana tugas pembantuan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. (8) Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan hanya berlaku 1 (satu) tahun anggaran dan apabila akan dilakukan perubahan harus dalam tahun anggaran berjalan dengan mengemukakan alasan-alasannya.

Pasal 4

(1) Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Pasar rakyat yang telah selesai direvitalisasi, pengelolaannya diserahkan kepada koperasi. (3) Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat bertujuan untuk: a. memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak; b. meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran produk koperasi dan usaha mikro kecil; dan c. memacu penumbuhan usaha koperasi dalam rangka meningkatkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian daerah.

Pasal 5

(1) Revitalisasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memperhatikan luas lahan, jumlah pedagang dan alokasi Dana Tugas Pembantuan yang tersedia. (2) Revitalisasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berupa pembangunan/renovasi kios, los dengan sarana pendukung berupa toilet dan tempat pembuangan sampah, yang disesuaikan dengan alokasi Dana tugas pembantuan yang tersedia dan berdasarkan standar biaya satuan daerah.

Pasal 6

Lokasi Revitalisasi Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan: a. sudah ada embrio pasar; b. pasar yang akan direvitalisasi merupakan pasar yang bangunannya belum permanen dan/atau kurang layak; c. pembangunan pasar yang merupakan relokasi harus disertai dengan surat pernyataan bahwa lokasi diperuntukan untuk pasar; dan d. lahan Pemerintah Daerah/Desa/Koperasi dan tidak dalam keadaan sengketa dengan dibuktikan surat pernyataan dari Gubernuratau bupati/wali kota.

Pasal 7

Gubernur atau bupati/wali kota menyerahkan pengelolaan pasar rakyat yang telah selesai dibangun kepada koperasi dengan mekanisme pengelolaannya.

Pasal 8

(1) Pendanaan Revitalisasi Pasar Rakyat dibebankan pada APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. (2) Tata cara penyaluran Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Besaran alokasi anggaran Program Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Tugas Pembantuan tahun anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan merupakan Barang Milik Negara. (2) SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara. (3) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal Barang Milik Negara dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai barang milik daerah. (5) Tata cara pengelolaan, pengendalian dan pengawasan Barang Milik Negara, termasuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan penandatanganan Barang Milik Negara.

Pasal 10

(1) Gubernur/bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. (3) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam Dana Tugas Pembantuan. (4) Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.

Pasal 11

(1) Menteri melalui Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran melakukan pembinaan atas pelaksanaan Program Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman pelaksanaan. (3) Gubernur atau bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat dan pengelolaan Pasar Rakyat oleh Koperasi.

Pasal 12

(1) KPA bertanggungjawab kepada gubernur atau bupati/wali kota atas pelaksanaan kegiatan dan realisasi Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. (2) KPA wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja tugas pembantuan dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada gubernur atau bupati/wali kota. (3) Gubernur atau bupati/wali kota wajib melaporkan secara priodik pelaksanaan kegiatan dan realisasi Dana Tugas Pembantuan, dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; dan c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Pasal 13

(1) Menteri dapat memberikan sanksi administrasi kepada KPA yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan). (2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri melalui gubernur atau bupati/wali kota dapat melakukan penghentian penugasan dan/penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017.

Pasal 14

Peraturan Menteri mengenai Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku untuk pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2016;

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA