Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang
diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
4. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian keseluruhan proses atau aktivitas yang meliputi identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
5. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
6. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
7. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau Informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
8. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
9. Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
10. Unit Kerja adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
11. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
13. Inspektorat adalah aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 2
(1) Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Menteri bertanggung jawab atas pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian.
(2) Menteri dalam penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh pimpinan Unit Kerja dan pimpinan BLU.
(3) Menteri dapat membentuk satuan tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian.
(4) Pimpinan Unit Kerja, pimpinan BLU, dan satuan tugas Kementerian bertanggung jawab kepada Menteri atas pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
Pasal 4
(1) Setiap Unit Kerja dan BLU wajib menerapkan SPIP di lingkungan Kementerian yang meliputi unsur:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan SPIP.
(3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terintegrasi sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban dari masing-masing fungsi, program, dan kegiatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 5
Pimpinan Unit Kerja dan pimpinan BLU wajib menciptakan dan memelihara Lingkungan Pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya.
Pasal 6
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris Kementerian.
Pasal 7
Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan melalui tahap:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
Pasal 8
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. mengidentifikasi fungsi, program, dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Menteri;
b. mengidentifikasi dasar pelaksanaan/kebijakan atas fungsi, program, dan kegiatan;
c. mengidentifikasi tujuan dan sasaran atas fungsi, program, dan kegiatan;
d. memetakan tingkat pemahaman pelaksana terhadap fungsi, program, dan kegiatan; dan
e. meningkatkan pemahaman pelaksana fungsi, program, dan kegiatan dalam bentuk sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, forum diskusi, dan/atau diseminasi.
Pasal 9
Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pembangunan infrastruktur pengendalian yang digunakan oleh organisasi dalam bentuk kebijakan, prosedur, standar, pedoman yang menjadi dasar dalam pelaksanaan fungsi, program, dan kegiatan;
b. internalisasi infrastruktur pengendalian kepada pemangku kepentingan dalam implementasi pelaksanaan fungsi, program, dan kegiatan; dan
c. pengembangan berkelanjutan yang dilakukan agar infrastruktur pengendalian dapat dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang optimal terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 10
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan penyusunan laporan penyelenggaraan SPIP yang memuat:
a. penilaian keselarasan antara sasaran dengan tujuan Kementerian;
b. penyelenggaraan SPIP pada fungsi, program, dan kegiatan;
c. hambatan/kendala penyelenggaraan SPIP;
d. area of improvement/area perbaikan; dan
e. tindak lanjut atas area perbaikan periode sebelumnya.
Pasal 11
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dibentuk satuan tugas penyelenggaraan SPIP yang terdiri
atas:
a. satuan tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri; dan
b. satuan tugas penyelenggaraan SPIP Unit Kerja dan BLU yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Kerja atau pimpinan BLU.
(2) Peran satuan tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian, Unit Kerja, atau BLU meliputi:
a. melakukan pemetaan terhadap pelaksanaan SPIP di lingkungan Kementerian, Unit Kerja, atau BLU;
b. menyusun rencana kerja dan jadwal kegiatan penyelenggaraan SPIP;
c. membangun, internalisasi, dan pengembangan berkelanjutan terhadap infrastruktur pengendalian di lingkungan Kementerian, Unit Kerja, atau BLU;
d. membuat laporan hasil pemantauan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian, Unit Kerja, atau BLU; dan
e. menyampaikan laporan hasil pemantauan penyelenggaraan SPIP kepada Menteri, pimpinan Unit Kerja, atau pimpinan BLU.
(3) Keanggotaan satuan tugas penyelenggaraan SPIP terdiri atas:
a. pejabat tinggi madya;
b. pejabat tinggi pratama;
c. pejabat administrator atau fungsional madya;
d. pejabat pengawas atau fungsional muda; dan/atau
e. pejabat pelaksana atau fungsional pertama.
(4) Pimpinan Unit Kerja atau pimpinan BLU dalam penyelenggaraan SPIP dapat membentuk unit pengelola risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pengelola risiko diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Satuan tugas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian, Unit Kerja, atau BLU melakukan pemantauan penyelenggaraan SPIP Kementerian, Unit Kerja, atau BLU.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengelolaan rutin;
b. supervisi;
c. pembandingan;
d. rekonsiliasi, dan/atau
e. kegiatan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemantauan penyelenggaraan SPIP.
(4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Menteri bagi satuan tugas Kementerian;
b. pimpinan Unit Kerja bagi satuan tugas Unit Kerja;
atau
c. pimpinan BLU bagi satuan tugas BLU.
(5) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada Inspektur Kementerian.
Pasal 13
(1) Inspektorat melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat
(5) secara berkala.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk menjadi bahan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan SPIP, Inspektorat merekomendasikan pimpinan Unit Kerja atau pimpinan BLU untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan SPIP.
(4) Pimpinan Unit Kerja dan pimpinan BLU melakukan perbaikan penyelenggaraan SPIP pada Unit Kerja atau BLU sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 14
(1) Sekretariat Kementerian melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian.
(2) Sekretariat Kementerian dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku pembina SPIP.
(3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi SPIP;
b. pendidikan dan pelatihan SPIP;
c. pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan/atau
d. peningkatan kompetensi auditor Inspektorat.
Pasal 15
Ketentuan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian ditetapkan oleh sekretaris Kementerian dalam bentuk pedoman.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/XII/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 73), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2022
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TETEN MASDUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
