Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18--per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

PERMENKOP_KUKM No. 18--per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/ nonpemerintah.
2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
3. Usaha Mikro dan Kecil adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Penerima Bantuan Pemerintah adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil, masyarakat dan lembaga pendidikan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya adalah disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh deputi selaku KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Deputi adalah unit eselon I yang menyelenggarakan program di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

8. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman umum untuk mengatur mekanisme pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi
a. jenis Bantuan Pemerintah;
b. kriteria Bantuan Pemerintah;
c. mekanisme pengalokasian anggaran;
d. penyaluran, pencairan dan pertanggungjawaban;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. petunjuk teknis.

Pasal 4

Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meliputi :

a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. bantuan operasional;
d. bantuan sarana/prasarana;
e. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan;
dan
f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran.

Pasal 5

(1) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, masyarakat dan lembaga pendidikan.
(2) Persyaratan dan mekanisme penetapan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh deputi.

Pasal 6

(1) Anggaran Bantuan Pemerintah dapat dialokasikan berdasarkan usulan dari Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, masyarakat dan lembaga pendidikan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada deputi sesuai program yang diusulkan.
(3) Alokasi Bantuan Pemerintah yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 7

(1) Pengalokasian anggaran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing deputi terkait.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, deputi selaku KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) Tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Monitoring dan evaluasi antara lain melakukan pengawasan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kesesuaian antara target capaian dan realisasi.
(4) Deputi selaku KPA menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh deputi.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Peraturan Menteri Nomor 08/Per/M.KUKM/III/2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 789) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA