Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pensgesahan atau penetapan, dan pengundangan.
3. Pembentukan Instrumen Hukum adalah pembuatan instrumen hukum yang mencakup tahapan penyusunan, pembahasan, dan/atau penetapan.
4. Pembentukan Produk Hukum adalah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum.
5. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
6. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
7. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
8. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk menjalankan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
10. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian adalah program penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
12. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
16. Unit Pemrakarsa adalah deputi, kepala biro, dan inspektur yang usulannya telah ditetapkan dalam daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan atau telah memperoleh persetujuan Menteri.
17. Biro Hukum dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Biro adalah satuan kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan kerja sama.
18. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di Kementerian yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pasal 2
Produk Hukum di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Peraturan Perundang-undangan; dan
b. instrumen hukum.
Pasal 3
Jenis Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
Pasal 4
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian dibuat dalam Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian.
(2) Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembentukan:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan/atau
d. Peraturan Menteri.
(3) Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam sebuah sistem yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Pasal 5
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang- undangan disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat;
b. akibat putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi; atau
c. kewenangan.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang- undangan disusun berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan memperhatikan:
a. prioritas nasional sesuai kebijakan Pemerintah;
dan/atau
b. hasil analisis dan evaluasi.
Pasal 6
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibuat dalam bentuk daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Penyusunan daftar rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian melalui Kepala Biro.
(3) Daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. dasar pembentukan;
c. latar belakang dan tujuan;
d. sasaran yang ingin diwujudkan;
e. jangkauan dan arah pengaturan;
f. materi pokok yang diatur;
g. target waktu penyelesaian;
h. analisis kesesuaian dengan Peraturan Perundang- undangan lain; dan
i. penanggung jawab substansi.
(4) Format daftar rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Sekretaris Kementerian menyampaikan permohonan kepada deputi, kepala biro, dan inspektur untuk menyampaikan usulan daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan disusun pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Deputi, kepala biro, dan inspektur harus melakukan identifikasi usulan daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan disusun pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Direktur Utama BLU dapat menyampaikan usulan rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan disusun pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui deputi pembina teknis.
(4) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian paling lambat minggu keempat bulan September pada tahun berjalan untuk Program Legislasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada tahun anggaran berikutnya.
Pasal 8
(1) Sekretaris Kementerian melalui Kepala Biro melakukan uji kelayakan terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis kesesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak usulan daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan diterima oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Dalam hal hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. dinyatakan layak, usulan daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan dimasukkan dalam daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan disusun; atau
b. dinyatakan tidak layak, Kepala Biro melalui Sekretaris Kementerian menyampaikan hasil analisis dan mengembalikan usulan kepada deputi, kepala biro, dan inspektur yang menyampaikan usulan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam melakukan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Biro dapat meminta klarifikasi dari deputi, kepala biro, dan inspektur yang menyampaikan usulan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi dasar dalam usulan daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Sekretaris Kementerian menyampaikan usulan daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Pasal 10
(1) Daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai Program Legislasi Peraturan Perundang- undangan Kementerian oleh Menteri.
(2) Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan November tahun anggaran berjalan.
Pasal 11
Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi dasar pengajuan ke dalam Prolegnas, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, program penyusunan Peraturan PRESIDEN, dan program penyusunan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Dalam kondisi tertentu, deputi, kepala biro, dan inspektur dapat mengajukan penyusunan Peraturan Perundang-undangan di luar daftar Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat;
c. akibat putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi; dan/atau
d. kebijakan prioritas Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis dalam proses pengajuan penyusunan
Peraturan Perundang-undangan diluar Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian.
(4) Pengajuan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui surat yang ditandatangani oleh pejabat eselon I yang menyampaikan usulan rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian.
(5) Kepala biro dan/atau inspektur dapat menyampaikan usulan rancangan Peraturan Perundang-undangan secara tertulis kepada Menteri melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 13
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan diluar Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 14
Perumusan rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Unit Pemrakarsa dengan mengikutsertakan Biro.
Pasal 15
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan berdasarkan Prolegnas.
(2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai dengan Naskah Akademik yang disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Menteri membentuk tim penyusun Naskah Akademik yang paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pejabat struktural Unit Pemrakarsa;
b. pejabat struktural pada unit kerja terkait atau BLU;
c. perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. peneliti;
e. tenaga ahli;
f. pegawai atau pejabat lintas sektor; dan
g. pejabat fungsional lain terkait.
(3) Dalam menyusun Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 17
(1) Menteri membentuk tim perumus rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. pejabat struktural pada Unit Pemrakarsa;
b. pejabat struktural pada unit kerja terkait atau BLU;
c. perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. peneliti;
e. tenaga ahli; dan
f. pejabat fungsional lain terkait.
(3) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan hasil kajian dalam Naskah Akademik.
Pasal 18
Sekretaris Kementerian melalui Kepala Biro melakukan koordinasi penyusunan antarkementerian dan/atau antarnon-kementerian konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 19
(1) Menteri membentuk tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Susunan tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(3) Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Kementerian bertindak sebagai pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pimpinan Unit Pemrakarsa bertindak sebagai ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Kepala Biro bertindak sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berasal dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan subtansi yang diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG;
d. perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian; dan
e. pejabat fungsional lain terkait.
(7) Selain keanggotaan tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, Kementerian dapat mengikutsertakan ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang terkait dengan materi rancangan UNDANG-UNDANG.
(8) Untuk mendukung pelaksanaan pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, selain susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Pemrakarsa dapat membentuk tim sekretariat.
(9) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bertugas membuat dokumentasi dan notula penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG serta tugas lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 20
(1) Dalam pembentukan tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Sekretaris Kementerian menyampaikan surat permohonan usulan nama kepada unit kerja eselon I terkait.
(2) Terhadap surat permohonan usulan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja eselon I terkait menyampaikan nama pejabat yang ditunjuk sebagai anggota tim dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
Pasal 21
(1) Rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan oleh tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Rapat panitia antar kementerian dan/atau antarnonkementerian dipimpin oleh ketua tim.
(3) Dalam hal ketua tim berhalangan, rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian
dipimpin oleh pejabat eselon 1 atau pejabat eselon 2 yang ditunjuk.
(4) Rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai:
a. pokok pikiran;
b. lingkup atau objek yang akan diatur;
c. jangkauan;
d. arah pengaturan; dan
e. harmonisasi konsepsi.
(5) Hasil rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian berupa:
a. rancangan UNDANG-UNDANG; dan
b. berita acara hasil rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, yang telah diparaf oleh pejabat perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi anggota tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(6) Rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 22
Tata cara mengenai pembentukan tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, dan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Ketua melaporkan hasil rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG kepada Menteri.
(2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sudah tidak memiliki permasalahan dari segi substansi dan teknis Peraturan Perundang-undangan, Menteri menyampaikan surat dinas kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan:
a. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG; dan
b. penyelarasan Naskah Akademik hasil rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(3) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai lampiran dokumen yang terdiri atas:
a. Naskah Akademik;
b. berita acara hasil rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian;
c. penjelasan mengenai urgensi dan pokok-pokok pikiran;
d. keputusan mengenai pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian;
e. rancangan UNDANG-UNDANG yang telah mendapatkan paraf persetujuan seluruh anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(4) Penyampaian surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berita acara hasil rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian ditandatangani.
Pasal 24
(1) Menteri menyampaikan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan penyelarasan Naskah Akademik.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat catatan, masukan, atau saran, tim penyusun Naskah Akademik melakukan penyempurnaan terhadap Naskah Akademik.
Pasal 25
(1) Dalam hal penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Unit Pemrakarsa menyiapkan surat permohonan izin prakarsa.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan rancangan UNDANG-UNDANG, yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur;
dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(3) Sekretaris Kementerian melalui Kepala Biro mengoordinasikan penyampaian surat permohonan izin prakarsa kepada
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 26
(1) Dalam hal
menyetujui izin prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Kepala Biro mengoordinasikan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis dalam proses penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar prolegnas.
(3) Selain lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), usulan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. izin prakarsa dari PRESIDEN;
b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. surat keterangan telah selesai pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian; dan
d. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 27
Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan berdasarkan:
a. program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH; atau
b. izin prakarsa.
Pasal 28
(1) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus disertai dengan naskah urgensi.
(2) Dalam menyusun naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim penyusunan naskah urgensi yang paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pejabat struktural pada Unit Pemrakarsa;
b. pejabat struktural pada unit kerja terkait atau BLU;
c. perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. pegawai atau pejabat lintas sektor; dan
e. pejabat fungsional lain terkait.
(3) Dalam hal diperlukan, tim penyusun dapat mengikutsertakan peneliti, akademisi, dan/atau tenaga ahli.
Pasal 29
Ketentuan mengenai penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal
26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 30
Penyusunan rancangan Peraturan
dilakukan berdasarkan:
a. program penyusunan Peraturan PRESIDEN; atau
b. izin prakarsa.
Pasal 31
Ketentuan mengenai penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 32
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan berdasarkan:
a. Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian; atau
b. persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) penyusunan rancangan Peraturan Menteri didahului dengan penyusunan naskah urgensi yang memuat:
a. pendahuluan yang memuat:
1. latar belakang;
2. identifikasi masalah;
3. tujuan dan kegunaan; dan
4. metode.
b. evaluasi dan analisis Peraturan Perundang- undangan terkait;
c. landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis;
d. jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan Peraturan Menteri, yang memuat:
1. sasaran;
2. jangkauan dan arah pengaturan; dan
3. ruang lingkup materi muatan Peraturan Menteri
e. penutup.
Pasal 33
(1) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Sekretaris Kementerian membentuk tim perumus.
(2) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. pejabat struktural pada Unit Pemrakarsa sebagai ketua tim;
b. pejabat struktural pada unit kerja terkait atau BLU;
c. perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
d. pejabat fungsional lain terkait.
(3) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri berdasarkan hasil kajian dalam naskah urgensi.
(4) Dalam hal diperlukan, tim perumus dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, pemangku kepentingan, peneliti, akademisi, dan/atau tenaga ahli.
Pasal 34
Tim Perumus menyampaikan rancangan Peraturan Menteri yang telah disusun kepada Sekretaris Kementerian.
Pasal 35
(1) Sekretaris Kementerian melalui Kepala Biro melakukan pembahasan rancangan Peraturan Menteri yang
disampaikan oleh tim Perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro mengikutsertakan paling sedikit:
a. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian;
b. perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
c. pejabat fungsional lain terkait.
(3) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro dapat mengikutsertakan:
a. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. akademisi atau praktisi.
Pasal 36
(1) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri sudah selesai dilakukan pembahasan, Biro mengoordinasikan pengajuan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Sekretaris Kementerian menyampaikan surat permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri kepada pejabat setingkat eselon I yang membidangi Peraturan Perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Surat permohonan pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan rancangan Peraturan Menteri dan dokumen kelengkapan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(4) Tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri memenuhi kriteria rancangan Peraturan Menteri yang wajib mendapatkan persetujuan PRESIDEN, Menteri menyampaikan surat permohonan persetujuan rancangan Peraturan Menteri kepada PRESIDEN dengan melampirkan dokumen kelengkapan.
(2) Kriteria rancangan Peraturan Menteri yang wajib mendapatkan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas PRESIDEN, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara;
dan/atau
c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
(3) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. naskah penjelasan urgensi dan pokok pengaturan;
b. naskah rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
c. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 38
Biro mengoordinasikan proses permohonan persetujuan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal 39
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan/atau telah mendapatkan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan kepada Menteri untuk mendapat tanda tangan.
(2) Sebelum pengajuan permohonan tanda tangan kepada Menteri, Biro mengoordinasikan paraf persetujuan dari:
a. Sekretaris Kementerian;
b. pimpinan Unit Pemrakarsa;
c. pejabat eselon I terkait; dan
d. Kepala Biro.
(3) Proses paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat administratif dan tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi rancangan Peraturan Menteri.
(4) Proses paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau tanggal surat persetujuan PRESIDEN.
(5) Dalam hal pimpinan Unit Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pejabat eselon I terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan memberikan paraf persetujuan, pejabat eselon II penanggung jawab program atau sekretaris
deputi dapat memberikan paraf persetujuan atas nama pimpinan Unit Pemrakarsa atau pejabat eselon I terkait.
Pasal 40
Terhadap rancangan UNDANG-UNDANG dari PRESIDEN yang merupakan inisiatif atau usulan Kementerian, proses penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 41
(1) Dalam hal Menteri ditunjuk untuk mewakili PRESIDEN
dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri menugaskan pimpinan unit kerja eselon I terkait bersama Sekretaris Kementerian melakukan pembahasan untuk menyiapkan:
a. pandangan dan pendapat PRESIDEN; dan
b. daftar inventarisasi masalah.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan:
a. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. akademisi atau praktisi.
(3) Pembahasan untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dipimpin oleh pimpinan unit kerja eselon I terkait, staf ahli menteri, Kepala Biro, atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk.
(4) Menteri menyampaikan pandangan dan pendapat PRESIDEN dan
daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal rancangan UNDANG-UNDANG diterima PRESIDEN.
(5) Sekretaris Kementerian melalui Kepala Biro mengoordinasikan penyiapan dan penyampaian pandangan dan pendapat
dan daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(6) Proses penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Unit Pemrakarsa dan/atau Biro wajib menyelenggarakan konsultasi publik.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaring aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Konsultasi publik dilaksanakan dalam tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. media elektronik; dan/atau
b. media nonelektronik.
(5) Konsultasi publik yang dilakukan dengan penyebarluasan rancangan Peraturan Perundang- undangan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan melalui sistem informasi atau website resmi Kementerian.
(6) Konsultasi publik yang dilakukan melalui media nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dilakukan secara daring dan/atau luring melalui:
a. seminar;
b. fokus grup diskusi;
c. lokakarya;
d. sosialisasi; dan/atau
e. media diskusi lain.
Pasal 43
(1) Unit Pemrakarsa dan/atau Biro menerima dan mengumpulkan aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
(2) Penerimaan dan pengumpulan aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan konsultasi publik.
(3) Aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis sesuai dengan aspirasi atau kepentingannya.
(4) Dalam hal konsultasi publik diselenggarakan oleh Unit Pemrakarsa, aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan didokumentasikan dan diarsipkan oleh Unit Pemrakarsa.
(5) Unit Pemrakarsa menyampaikan
aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Biro.
(6) Dalam hal konsultasi publik diselenggarakan oleh Biro, aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan didokumentasikan dan diarsipkan oleh Biro.
Pasal 44
(1) Unit Pemrakarsa dan/atau Biro mengolah hasil aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 45
Tata cara penyelenggaraan konsultasi publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 46
Pengesahan rancangan UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG, penetapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH menjadi PERATURAN PEMERINTAH, dan penetapan rancangan Peraturan PRESIDEN menjadi Peraturan PRESIDEN dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Sekretaris Kementerian menyampaikan rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dimintakan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2) Permohonan penetapan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan surat keterangan selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Selain melampirkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal rancangan Peraturan Menteri memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), juga harus melampirkan surat persetujuan PRESIDEN.
Pasal 48
Rancangan Peraturan Menteri yang akan diajukan untuk ditetapkan oleh Menteri merupakan naskah asli yang terdiri atas:
a. 1 (satu) rangkap naskah asli yang telah dimintakan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; dan
b. 2 (dua) rangkap naskah asli tanpa paraf persetujuan.
Pasal 49
Kepala Biro menyiapkan surat Sekretaris Kementerian mengenai permohonan penetapan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 beserta dokumen kelengkapannya kepada Menteri.
Pasal 50
Pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dilakukan dalam Lembaran Negara
dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan oleh Menteri diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Biro mengoordinasikan proses permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Persyaratan dan tata cara pengundangan Peraturan Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 52
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri dilakukan oleh Biro.
(2) Penyebarluasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap salinan Peraturan Menteri.
(3) Salinan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salinan naskah asli Peraturan Menteri yang telah:
a. ditetapkan oleh Menteri;
b. mendapatkan nomor Berita Negara Republik INDONESIA; dan
c. dilakukan autentikasi oleh Kepala Biro.
Pasal 53
(1) Penyebarluasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri dapat dilakukan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik; dan/atau
c. forum daring atau luring.
(2) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui situs web jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian serta media sosial Kementerian.
(3) Penyebarluasan melalui forum daring atau luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. seminar;
b. sosialisasi; dan/atau
c. media diskusi lain.
Pasal 54
Untuk menjamin autentikasi, setiap unit kerja Kementerian yang akan mencetak UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan/atau Peraturan Menteri mengunduh dari jaringan dokumentasi informasi hukum Kementerian.
Pasal 55
Tata cara penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 56
(1) Setiap penyusunan, pembahasan, dan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian harus didokumentasikan.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. surat keputusan pembentukan tim;
b. undangan rapat;
c. notula rapat;
d. laporan;
e. daftar hadir;
f. foto;
g. rancangan Peraturan Perundang-undangan; dan
h. naskah asli dan salinan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan secara elektronik dan nonelektronik.
Pasal 57
(1) Sekretariat Kementerian melalui Kepala Biro mendokumentasikan seluruh proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian.
(2) Unit Pemrakarsa mendokumentasikan penyusunan, pembahasan, dan penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan yang diinisiasi oleh Unit Pemrakarsa.
(3) Unit Pemrakarsa menyampaikan salinan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Biro.
Pasal 58
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum dilakukan dengan mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang- undangan.
(2) Keikutsertaan perancang Peraturan Perundang- undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada tahap:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. pengesahan atau penetapan; dan
e. pengundangan.
(3) Keikutsertaan perancang Peraturan Perundang- undangan dalam Pembentukan Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahap:
a. penyusunan; dan
b. evaluasi.
(4) Selain perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum dapat mengikutsertakan pejabat fungsional tertentu lainnya yang terkait, akademisi, peneliti, dan/atau tenaga ahli.
Pasal 59
Selain keikutsertaan perancang Peraturan Perundang- undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), perancang Peraturan Perundang-undangan juga dapat diikutsertakan dalam kegiatan:
a. penyebarluasan naskah rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. penyebarluasan naskah Peraturan Perundang-undangan;
dan/atau
c. penyusunan dan penyebarluasan instrumen hukum lainnya.
Pasal 60
Untuk menyiapkan sumber daya manusia sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas perlu dilakukan:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
b. bimbingan teknis Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 61
(1) Pendanaan berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
(2) Pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terinci dalam rencana kegiatan dan anggaran di:
a. Biro; dan/atau
b. Unit Pemrakarsa dengan berkoordinasi dengan Biro.
Pasal 62
(1) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian; dan
b. produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. ketepatan jenis Peraturan Perundang-undangan;
b. potensi disharmoni pengaturan;
c. kejelasan rumusan;
d. kesesuaian norma dengan materi muatan; dan
e. efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan dan instrumen hukum.
(4) Selain evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan evaluasi Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap target waktu penyelesaian.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 63
(1) Evaluasi terhadap perencanaan Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam setahun.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dalam Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian, Peraturan Menteri yang tidak selesai dibentuk dalam 1 (satu) tahun anggaran dapat masuk ke dalam perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran berikutnya.
Pasal 64
(1) Evaluasi terhadap produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi terhadap produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap produk hukum yang:
a. telah berlaku efektif paling singkat 1 (satu) tahun;
b. menjadi dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung;
c. mengacu pada Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi atau setingkat yang menjadi dasar pembentukan diubah atau dicabut;
d. tidak sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah;
dan/atau
e. menjadi isu nasional.
Pasal 65
(1) Proses evaluasi dilakukan melalui:
a. identifikasi dan penelaahan yang dilakukan oleh Biro;
b. hasil evaluasi program kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja terkait; dan/atau
c. hasil penelitian atau kajian.
(2) Proses evaluasi juga dapat mengacu pada hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh instansi lainnya.
Pasal 66
(1) Biro menyampaikan hasil evaluasi terhadap produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 kepada unit kerja di lingkungan Kementerian paling lambat bulan Agustus tahun berjalan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyusunan Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian.
Pasal 67
Jenis instrumen hukum yang dibentuk di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. keputusan;
b. surat edaran;
c. instruksi;
d. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis;
e. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
f. pedoman;
g. perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional; dan
h. dokumen advokasi hukum.
Pasal 68
Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dibentuk berdasarkan:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
b. kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi di Kementerian.
Pasal 69
(1) Menteri dan/atau pimpinan unit kerja dapat membentuk instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam pembentukan instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja harus menyusun naskah penjelasan urgensi dan rancangan instrumen hukum.
(3) Intrumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. keputusan;
b. surat edaran;
c. instruksi
d. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis;
e. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
f. pedoman; dan
g. perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional.
(4) Naskah penjelasan urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat latar belakang, dasar pembentukan, dan tujuan serta kegunaan.
Pasal 70
(1) Pimpinan unit kerja menyampaikan naskah penjelasan urgensi dan rancangan instrumen hukum kepada Kepala Biro untuk dilakukan reviu.
(2) Kepala Biro melakukan reviu terhadap rancangan instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal penyampaian rancangan instrumen hukum diterima.
(3) Kepala Biro menyampaikan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan unit kerja secara tertulis.
(4) Hasil reviu digunakan dalam penyempurnaan format maupun substansi dalam penyusunan rancangan instrumen hukum.
Pasal 71
(1) Unit kerja menyusun rancangan final berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4).
(2) Rancangan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimintakan paraf persetujuan kepada:
a. Kepala Biro; dan
b. unit kerja terkait.
(3) Proses paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan paraf.
(4) Unit kerja pemrakarsa mengoordinasikan proses permohonan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Salinan instrumen hukum yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kepala Biro untuk didokumentasikan.
Pasal 72
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1430), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 73
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2022
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TETEN MASDUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
