Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 402) diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengelolaan Terpadu UMK melalui alokasi Dana Tugas Pembantuan terhadap fasilitasi penyediaan bahan baku dan proses produksi.
(2) Fasilitasi penyediaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembukaan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.
(3) Fasilitasi proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian sarana dan prasarana, yang meliputi:
a. penyediaan bangunan;
b. mesin dan peralatan produksi; dan/atau
c. sarana pendukung lain.
(3a) Penyediaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa kegiatan untuk membangun bangunan baru pada lahan kosong dan/atau mengalihfungsikan bangunan yang sudah ada.
(4) Menteri MENETAPKAN daerah penerima fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota dengan mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menjadi calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. lokasi lahan;
b. sertipikat lahan;
c. pemenuhan dokumen; dan
d. usulan Koperasi sebagai pengelola.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sesuai dengan luasan lahan Rumah Produksi Bersama yang akan dibangun.
(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk lahan kosong yang siap dibangun dan/atau sudah terdapat bangunan.
(3) Dalam hal lokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terdapat bangunan, dilakukan penilaian kelayakan bangunan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian kelayakan bangunan dinyatakan layak, lokasi lahan dapat diajukan sebagai lahan untuk Rumah Produksi Bersama.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian kelayakan bangunan dinyatakan tidak layak, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pembongkaran bangunan atau mengajukan lokasi lain sebagai lokasi Rumah Produksi Bersama.
(6) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan prosedur penghapusan aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Biaya pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi beban Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(8) Lokasi lahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) berada pada lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang terintegrasi dalam satu kawasan sentra/klaster dan/atau berada di luar kawasan sentra/klaster dengan kriteria sebagai berikut:
a. area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah; dan
b. memiliki akses penyediaan bahan baku, proses produksi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, teknologi, dan pemasaran.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c harus melampirkan:
a. surat permohonan sebagai calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan yang ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota dan disertai proposal;
b. surat gubernur atau bupati/wali kota hasil penilaian kelayakan bangunan dalam hal di lokasi lahan yang diajukan terdapat bangunan;
c. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota kesediaan menerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan;
d. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota tentang Rencana Tata Ruang;
e. surat pernyataan kesanggupan mengurus izin persetujuan bangunan gedung;
f. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota untuk mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan Rumah Produksi Bersama;
g. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota untuk mengelola dan memanfaatkan Rumah Produksi Bersama secara berkelanjutan yang dikelola oleh Koperasi; dan
h. perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemerintah Daerah dengan instansi pemerintah, dalam hal lahan yang diajukan bukan aset Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota pengusul.
(2) Format contoh surat dan contoh perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Gubernur atau bupati/wali kota membuka pendaftaran Koperasi sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d.
(2) Koperasi yang akan mendaftar sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama harus memenuhi persyaratan:
a. telah disahkan sebagai badan hukum Koperasi;
b. memiliki nomor induk Koperasi dan sertifikat nomor induk Koperasi;
c. memiliki nomor induk berusaha;
d. memiliki izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang diusulkan;
e. bergerak di sektor riil;
f. bukan Koperasi karyawan dan/atau Koperasi instansi Pemerintah/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA;
g. memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota;
h. pengurus dan pengawas tidak memiliki hubungan sedarah dan semenda;
i. memiliki hasil pemeriksaan kesehatan Koperasi yang dilakukan oleh OPD provinsi atau kabupaten/kota dengan hasil pemeriksaan paling rendah cukup sehat;
j. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Koperasi;
k. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas;
l. memiliki sarana kerja yang memadai;
m. memiliki dokumen rencana kerja jangka pendek (1 tahun) dan dokumen rencana kerja jangka panjang (3 tahun) terkait pengelolaan usaha Koperasi;
n. memiliki rencana bisnis dan pengembangan Rumah Produksi Bersama untuk 5 (lima) tahun ke depan yang telah disetujui dalam Rapat Anggota;
o. memiliki standar operasional prosedur dan standar operasional manajemen pengelolaan Rumah Produksi Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
p. melampirkan data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan memanfaatkan Rumah Produksi Bersama.
(3) Data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p memuat:
a. nama anggota dan nama usaha;
b. Nomor Induk Kependudukan;
c. alamat usaha;
d. jenis usaha;
e. kapasitas produksi;
f. kebutuhan pembiayaan;
g. informasi pemasaran produk; dan
h. hasil penjualan tahunan atau volume usaha per tahun.
(4) Pengurus dan pengawas Koperasi membuat dan menandatangani:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran informasi dan data atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3); dan
b. surat pernyataan bersedia menjadi pengelola Rumah Produksi Bersama dan berkomitmen secara penuh melaksanakan tugas pengelolaan Rumah Produksi Bersama dengan baik.
6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Koperasi yang mendaftar sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A.
(2) Gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan paling sedikit 3 (tiga)
Koperasi sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama beserta hasil verifikasi beserta dokumen persyaratan Koperasi sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama kepada Menteri.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Menteri melakukan pengecekan pemenuhan dokumen usulan calon peserta penerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan dan penilaian kelayakan Koperasi calon pengelola Rumah Produksi Bersama.
(2) Dalam melakukan pengecekan pemenuhan dokumen dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Deputi Bidang Perkoperasian, Sekretariat Kementerian, dan Inspektorat; dan
b. kementerian/lembaga terkait.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil pengecekan pemenuhan dokumen dan penilaian kelayakan kepada Menteri.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Menteri MENETAPKAN Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagai penerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
9. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Menteri menyampaikan rekomendasi Koperasi sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Gubernur/bupati/wali kota MENETAPKAN Koperasi yang direkomendasikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai pengelola Rumah Produksi Bersama.
Pasal 12
Pengelolaan Rumah Produksi Bersama dilaksanakan sesuai Pedoman Tata Kelola dan Manajemen Pengelolaan Rumah Produksi Bersama oleh Koperasi yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Perkoperasian dan Pedoman Pemasaran dan Mekanisme Pembiayaan Bagi Koperasi Pengelola Rumah Produksi Bersama yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
10. Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 402), dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2023
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK NDONESIA,
ttd
TETEN MASDUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
