Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
4. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
5. ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Logo Kementerian adalah simbol yang terdiri dari gambar dan/atau tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
7. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
8. kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan
yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
9. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
12. Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 2
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi;
c. Naskah Dinas khusus; dan
d. Naskah Dinas lainnya.
Pasal 3
Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Pasal 4
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Peraturan Perundang-undangan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Pasal 5
dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan teknis tentang pelaksanaan suatu
kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Susunan dan bentuk instruksi terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans;
c. batang tubuh; dan
d. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri dapat mendelegasikan penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Kementerian atau deputi.
Pasal 9
(1) Susunan dan bentuk surat edaran terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai jenis, susunan dan bentuk, dokumen, dan penetapan standard operasional prosedur administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang pedoman penyusunan standard operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Pasal 11
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) kKeputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan di tandatangani oleh Menteri.
(3) Menteri dapat mendelegasikan penetapan dan penandatanganan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Kementerian atau deputi.
Pasal 12
(1) Susunan dan bentuk keputusan terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans;
c. diktum;
d. batang tubuh; dan
e. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun dalam bentuk:
a. surat perintah tugas; dan
b. Naskah Dinas khusussurat perintah lainnya.
(2) tugas dan surat perintah lainnya dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
Pasal 14
(1) Susunan dan bentuk Naskah Dinas penugasan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki
(2) Ketentuan mengenai susunan dan Bentuk Naskah dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
Pasal 16
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. nota dinas;
b. disposisi; dan
c. surat undangan internal.
Pasal 17
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di Kementerian.
(2) dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional.
Pasal 18
(1) Susunan dan bentuk nota dinas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut:
a. tidak dibubuhi cap dinas; dan
b. penomoran memuat unsur nomor urut, kode jabatan/unit kerja, kode klasifikasi, bulan, dan tahun.
Pasal 20
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk.
(2) Disposisi terhadap Naskah Dinas masuk yang berbentuk media rekam kertas ditulis secara jelas pada lembar disposisi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Dinas.
(3) Disposisi terhadap Naskah Dinas masuk yang berbentuk media rekam elektronik dapat berbentuk catatan riwayat (log history) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Dinas.
(4) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan oleh pejabat Kementerian kepada pejabat:
a. dengan jenjang jabatan di bawahnya; atau
b. fungsional di bawah koordinasinya.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 22
(1) Susunan dan bentuk surat undangan internal terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 24
(1) Susunan dan bentuk surat dinas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. Naskah Kerjasamasurat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar;
f. Surat pengantarpengumuman;
g. piagam penghargaan;laporan; dan
h. telaahan staf.
Pasal 26
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. internasional.
Pasal 27
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antara Kementerian dengan pihak lain.
(2)
(4) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. nota kesepahaman bersama;
b. perjanjian kerja sama; atau
c. perjanjian lainnya.
(3) a kesepahaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, dan deputi.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
(5) Perjanjian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 28
(1) Susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1)
(1)Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b merupakan perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
(2)
(2) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
Pasal 30
Ketentuan mengenai penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik, cara- cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang tentang perjanjian internasional.
Pasal 31
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/ perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penandatanganan perjanjian internasional (full powers) merupakan surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 32
(1) Susunan dan bentuk surat kuasa dalam negeri terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat kuasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan
bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran.
Pasal 34
(1) Susunan dan bentuk berita acara terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana.
Pasal 36
(1) Susunan dan bentuk surat keterangan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan barang atau naskah.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana.
Pasal 38
(1) Susunan dan bentuk surat pengantar terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat atau pegawai di Kementerian maupun kepada perseorangan atau lembaga di luar Kementerian.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
Pasal 40
(1) Susunan dan bentuk pengumuman terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana.
Pasal 42
(1) Susunan dan bentuk laporan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
an staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau pemecahan yang disarankan.
Pasal 44
(1) Susunan dan bentuk telaahan staf terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) telaahan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di Kementerian yang perlu dijabarkan dalam bentuk petunjuk operasional/teknis dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik Kementerian.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian dan deputi.
Pasal 47
(1) Susunan dan bentuk pedoman terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
(1) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya serta wewenang dan prosedurnya.
(2) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian dan deputi.
Pasal 49
(1) Susunan dan bentuk petunjuk pelaksanaan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
(1) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c merupakan Naskah Dinas yang menyatakan, menguatkan, dan/atau membenarkan bahwa orang atau organisasi yang disebut diberikan rekomendasi untuk keperluan tertentu.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas.
Pasal 51
(1) Susunan dan bentuk surat rekomendasi terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d merupakan Naskah Dinas yang menyatakan deklarasi seseorang untuk dapat melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan sesuai isi yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana.
Pasal 53
(1) Susunan dan bentuk surat pernyataan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
(1) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e merupakan Naskah Dinas yang memuat peringatan karena melakukan kesalahan atau pelanggaran di lingkungan internal, disertai alasan- alasan yang jelas dan logis serta fakta atau data otentik yang melatarbelakangi dikeluarkannya surat peringatan.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55
(1) Susunan dan bentuk surat peringatan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
(1) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat teguran karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pihak eksternal disertai alasan yang jelas dan logis serta fakta atau data autentik yang melatarbelakangi dikeluarkannya surat teguran.
(2) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 57
(1) Susunan dan bentuk surat teguran terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 58
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf g merupakan Naskah Dinas yang berupa penghargaan atau keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian sebagai bukti telah mengikuti suatu kegiatan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
Pasal 59
(1) Susunan dan bentuk sertifikat paling sedikit memuat unsur:
a. Lambang Negara atau Logo Kementerian;
b. judul sertifikat;
c. nomor sertifikat;
d. nama penerima sertifikat;
e. tanggal terbit;
f. tanda tangan pejabat yang menerbitkan sertifikat;
dan
g. cap dinas.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal sertifikat diterbitkan dengan media rekam elektronik tidak dibubuhi cap dinas.
Pasal 60
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf h merupakan surat atau tulisan resmi
yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan.
(2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, dan deputi.
Pasal 61
(1) Susunan dan bentuk piagam penghargaan paling sedikit memuat unsur:
a. Lambang Negara atau Logo Kementerian;
b. judul piagam penghargaan;
c. nomor piagam penghargaan;
d. nama penerima piagam penghargaan;
e. tanggal terbit;
f. tanda tangan pejabat yang menerbitkan piagam penghargaan; dan
g. cap dinas.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 62
Notula rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf i merupakan catatan singkat mengenai jalannya rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat.
Pasal 63
(1) Susunan dan bentuk notula rapat terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk notula rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
