Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

PERMENKOP_KUKM No. 7 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Data adalah kumpulan dari angka, karakter, simbol, gambar, peta, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu objek, kondisi, dan situasi dari suatu sumber. 2. Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data KUMKM adalah Data yang terkait dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 3. Standar Data KUMKM adalah parameter sebagai dasar dalam pengelolaan Data KUMKM tertentu. 4. Metadata Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Metadata KUMKM adalah keterangan teknis dan deskriptif tentang Data KUMKM yang disajikan dalam struktur dan format standar untuk menggambarkan, menjelaskan, menempatkan, atau memudahkan cara untuk mencari, menggunakan, atau mengelola informasi dari suatu Data KUMKM dan merupakan sarana bagi produsen/pengguna Data KUMKM untuk memberitahu/mengetahui kualitas Data KUMKM. 5. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data KUMKM yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data KUMKM, Metadata KUMKM, interoperabilitas Data KUMKM, menggunakan kode referensi dan data induk. 6. Satu Data KUMKM adalah kebijakan tata kelola basis Data tunggal koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 7. Data Induk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Induk KUMKM adalah Data KUMKM yang bersifat cenderung tetap, tidak memiliki perubahan substansial dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dijadikan acuan bagi data transaksi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan untuk digunakan bersama. 8. Data Prioritas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Prioritas KUMKM adalah Data KUMKM terpilih yang berasal dari daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA. 9. Data Transaksi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Transaksi KUMKM adalah Data KUMKM yang bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan proses transaksi yang terjadi. 10. Kode Referensi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kode Referensi KUMKM adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data KUMKM yang bersifat unik. 11. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA. 12. Forum Satu Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data KUMKM pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 13. Pembina Data KUMKM adalah kementerian atau lembaga yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang- undangan untuk melakukan pembinaan terkait Data KUMKM. 14. Walidata Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Walidata KUMKM adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data KUMKM. 15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non-struktural, dan lembaga pemerintah lainnya yang menyelenggarakan pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah yang menyelenggarakan pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 17. Produsen Data KUMKM adalah unit kerja di Instansi Pusat, Instansi Daerah dan unit kerja Eselon I di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 18. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 19. Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM adalah media pengelolaan dan media bagi-pakai Data KUMKM di tingkat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 20. Penyebarluasan Data KUMKM adalah publikasi Data KUMKM melalui Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM dan/atau melalui media lainnya. 21. Standar Prosedur Operasional yang selanjutnya disebut Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas yang dilakukan di Kementerian, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. 22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. 23. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Satu Data KUMKM oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Penyelenggara Satu Data KUMKM oleh Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyelenggara Satu Data KUMKM tingkat provinsi; dan b. penyelenggara Satu Data KUMKM tingkat kabupaten/kota. (3) Penyelenggaraan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Satu Data KUMKM digunakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar dalam penerapan kebijakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (5) Penyelenggaraan Satu Data KUMKM harus memenuhi jenis Data dan standardisasi Data.

Pasal 3

(1) Jenis Data KUMKM terdiri atas: a. Data Induk KUMKM; dan b. Data Transaksi KUMKM. (2) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Data sumber daya koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. Data sarana dan prasarana koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; c. Data sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; d. Data volume, nilai, dan hasil transaksi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; e. Data pengawasan atau pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan f. Data lain yang ditetapkan oleh Kementerian atau Forum Satu Data INDONESIA. (3) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Data Prioritas KUMKM. (4) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Walidata KUMKM. (5) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Standar Data KUMKM terdiri atas: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (2) Standar Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat identitas usaha dan identitas pelaku usaha. (3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data KUMKM dan tujuan Data KUMKM tersebut diproduksi. (4) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang Data KUMKM yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data KUMKM tertentu dengan Data KUMKM yang lain. (5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggolongan Data KUMKM secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data KUMKM atau dibakukan melalui standar nasional atau internasional. (6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan. (7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data KUMKM yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagian atau keseluruhan cakupan Data.

Pasal 5

(1) Walidata KUMKM menyusun standardisasi Data KUMKM yang meliputi: a. Prosedur pengelolaan Data KUMKM; b. Standar Data KUMKM; dan c. Metadata KUMKM. (2) Dalam menyusun standardisasi Data KUMKM, Walidata KUMKM mempertimbangkan usulan dari Forum Satu Data Kementerian dan/atau Produsen Data KUMKM. (3) Prosedur pengelolaan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengatur Prosedur teknis pengelolaan Data KUMKM meliputi: a. Prosedur pengumpulan Data KUMKM; b. Prosedur pengolahan Data KUMKM; c. Prosedur analisis dan penyajian Data KUMKM; dan d. Prosedur diseminasi.

Pasal 6

(1) Data KUMKM yang dihasilkan oleh Produsen Data KUMKM harus sesuai dengan standar Metadata KUMKM. (2) Standar Metadata KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina Data KUMKM.

Pasal 7

Jenis Metadata KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. metadata kegiatan; b. metadata variable; dan c. metadata indikator.

Pasal 8

(1) Metadata kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memiliki karakteristik: a. judul atau nama kegiatan; b. sektor kegiatan/usaha; dan c. instansi penyelenggara. (2) Metadata variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memiliki karakteristik: a. nama variabel; b. definisi; c. rentang nilai (domain value); dan d. referensi waktu. (3) Metadata indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memiliki karakteristik: a. nama; b. konsep; c. definisi; dan d. interpretasi. (4) Selain karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Walidata KUMKM dapat mengusulkan karakteristik lain untuk metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator kepada Pembina Data KUMKM.

Pasal 9

Penyelenggara Satu Data KUMKM terdiri atas: a. Forum Satu Data Kementerian; b. Walidata KUMKM; dan c. Produsen Data KUMKM.

Pasal 10

(1) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas: a. memberikan pengarahan dalam penyelenggaraan Satu Data KUMKM; b. MENETAPKAN rencana dan target penyelenggaraan Satu Data KUMKM; c. MENETAPKAN rencana aksi Satu Data KUMKM; d. MENETAPKAN Data Prioritas KUMKM; e. MENETAPKAN Prosedur pengelolaan Data KUMKM lingkup Kementerian; f. MENETAPKAN Standar Data KUMKM dan metadata di bidang koperasi yang bersifat sektoral; g. MENETAPKAN Data KUMKM yang dapat disebarluaskan; dan h. menyelesaikan permasalahan dan hambatan teknis dalam pelaksanaan kebijakan Satu Data KUMKM. (2) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan beranggotakan pejabat pimpinan tinggi madya, dan Direktur Utama Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian.

Pasal 11

(1) Walidata KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas: a. menyusun perencanaaan Satu Data KUMKM; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data KUMKM; dan c. menyebarluaskan Data KUMKM. (2) Perencanaan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. menyusun rencana aksi Satu Data KUMKM; b. menyusun daftar usulan Data Prioritas KUMKM; c. menyusun dan merumuskan rekomendasi tata kelola dan manajemen Data yang akan dikeluarkan oleh Forum Satu Data Kementerian; d. mengkaji rencana Data KUMKM; e. mengajukan usulan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan, daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM, dan rencana aksi Satu Data KUMKM kepada Forum Satu Data Kementerian; f. MENETAPKAN Kode Referensi KUMKM; g. menyusun Standar Data KUMKM, Metadata KUMKM, dan Data Induk KUMKM; h. MENETAPKAN metodologi standar pengumpulan, pengolahan, dan penyajian Data KUMKM; i. MENETAPKAN kuesioner standar; dan j. mengusulkan Data Prioritas KUMKM kepada Forum Satu Data INDONESIA. (3) Mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. mengumpulkan, memeriksa Data KUMKM, dan mengelola Data KUMKM sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. mengelola Data Induk KUMKM; c. menyusun standardisasi Data; d. memantau dan melaporkan pencapaian rencana aksi Satu Data KUMKM kepada Forum Satu Data Kementerian; e. mengoordinasikan perencanaan anggaran pendataan; f. melakukan pengolahan Data KUMKM; g. mendokumentasikan hasil analisis Data KUMKM; h. mengoordinasikan pengelolaan Data KUMKM di lingkungan Kementerian; i. melakukan pembangunan dan pengelolaan sistem teknologi informasi untuk Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM; j. MENETAPKAN Data Induk KUMKM; k. mendokumentasikan hasil analisis kebutuhan tertentu; l. melaksanakan pertukaran Data KUMKM berdasarkan prinsip interoperabilitas Data KUMKM; m. MENETAPKAN Produsen Data KUMKM; n. Penyebarluasan Data KUMKM, Metadata KUMKM, Kode Referensi KUMKM dan/atau Data Induk KUMKM di Portal Satu Data INDONESIA; o. membina Produsen Data KUMKM; dan p. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. (4) Penyebarluasan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. memberikan akses Data KUMKM; b. mendistribusikan Data KUMKM; dan c. melakukan pertukaran Data KUMKM. (5) Walidata KUMKM ditetapkan oleh Menteri. (6) Walidata KUMKM dalam melaksanakan tugas dapat membentuk tim yang beranggotakan personel dalam bidang keahlian sesuai kebutuhan.

Pasal 12

(1) Produsen Data KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c ditetapkan melalui pembahasan di dalam Forum Satu Data Kementerian. (2) Produsen Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data KUMKM dan Forum Satu Data Kementerian mengenai Standar Data KUMKM, Metadata KUMKM, dan interoperabilitas Data KUMKM melalui Walidata KUMKM; b. menghasilkan Data KUMKM sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. menyampaikan Data KUMKM dan Metadata KUMKM kepada Walidata KUMKM; d. memperbaiki Data KUMKM yang telah diperiksa dan mengembalikan kepada Walidata KUMKM dan/atau Pembina Data KUMKM; e. menindaklanjuti rekomendasi dari Walidata KUMKM atas kebutuhan Data KUMKM dari instansi lain dan masyarakat; dan f. memberikan akses berbagi pakai kepada Walidata KUMKM terhadap aplikasi yang digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan Data KUMKM. (3) Produsen Data KUMKM bertanggung jawab menjamin ketersediaan Data KUMKM. (4) Produsen Data KUMKM wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap Data KUMKM yang disampaikan kepada Walidata KUMKM. (5) Produsen Data KUMKM bertanggung jawab terhadap kualitas Data KUMKM yang dibagipakaikan.

Pasal 13

(1) Satu Data KUMKM diselenggarakan menggunakan Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM. (2) Satu Data KUMKM diselenggarakan melalui kegiatan: a. perencanaan; b. pengumpulan; c. pengolahan; d. penyebarluasan; dan e. pelayanan Data. (3) Menteri mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya untuk MENETAPKAN pedoman pelaksanaan dan Prosedur penyelenggaraan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

(1) Walidata KUMKM mengoordinasikan perencanaan Satu Data KUMKM dengan Pembina Data KUMKM, Produsen Data KUMKM, Forum Satu Data Kementerian dan Forum Satu Data INDONESIA. (2) Perencanaan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penentuan: a. daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. daftar Data KUMKM yang dijadikan Data Prioritas KUMKM; dan c. rencana aksi Satu Data KUMKM.

Pasal 15

(1) Penentuan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis etektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. hasil koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data KUMKM. (2) Daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Produsen Data KUMKM untuk masing-masing Data KUMKM; dan b. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data KUMKM. (3) Daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian. (4) Walidata KUMKM mengoordinasikan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Forum Satu Data INDONESIA.

Pasal 16

(1) Daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Menteri selaku koordinator Forum Satu Data Kementerian. (2) Penetapan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam usulan penganggaran. (3) Daftar Data yang telah ditetapkan pada tahun selanjutnya digunakan sebagai dasar target pengumpulan Data KUMKM.

Pasal 17

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian dan Walidata KUMKM menyampaikan usulan daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b kepada Forum Satu Data Kementerian. (2) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung rencana strategis Kementerian dan/atau pencapaian indikator kinerja utama Kementerian. (3) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian. (4) Walidata KUMKM mengoordinasikan daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Forum Satu Data INDONESIA.

Pasal 18

(1) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri. (2) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun berjalan. (3) Menteri menyampaikan penetapan daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 19

(1) Rencana aksi Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dapat mencakup: a. kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data KUMKM; c. kegiatan terkait pengumpulan Data KUMKM; d. kegiatan terkait pengolahan Data KUMKM; e. kegiatan terkait Penyebarluasan Data KUMKM; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data KUMKM yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Rencana aksi Satu Data KUMKM disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian. (3) Walidata KUMKM mengoordinasikan rencana aksi Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Forum Satu Data INDONESIA. (4) Menteri menyampaikan rencana aksi Satu Data KUMKM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 20

(1) Pencapaian rencana aksi Satu Data KUMKM dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dewan pengarah Satu Data INDONESIA berdasarkan rekomendasi Menteri.

Pasal 21

(1) Produsen Data KUMKM melakukan pengumpulan Data KUMKM sesuai dengan: a. Standar Data KUMKM; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan c. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data KUMKM. (2) Standar Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Standar Data KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Data Induk KUMKM dan Data Transaksi KUMKM. (4) Jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 22

(1) Data KUMKM yang dihasilkan oleh Produsen Data KUMKM harus menggunakan Kode Referensi KUMKM. (2) Kode Referensi KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Kementerian. (3) Kode Referensi KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Walidata KUMKM kepada Forum Satu Data INDONESIA untuk ditetapkan.

Pasal 23

(1) Data KUMKM dikumpulkan oleh Produsen Data KUMKM. (2) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata KUMKM melalui Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM. (3) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penginputan Data secara manual atau melalui integrasi sistem. (4) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Produsen Data KUMKM untuk melaksanakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (5) Pelaksanaan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Produsen Data KUMKM sesuai Data yang dikumpulkan kepada Walidata KUMKM. (6) Data KUMKM yang belum dikumpulkan oleh Produsen Data tidak dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (7) Dalam hal Produsen Data KUMKM melaksanakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah diluar Data yang sudah dikumpulkan, Produsen Data KUMKM harus terlebih dahulu melakukan pengumpulan Data KUMKM kepada Walidata KUMKM.

Pasal 24

(1) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disertai: a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data KUMKM yang berlaku; dan c. Metadata KUMKM yang melekat. (2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat pada semester pertama tahun anggaran berjalan.

Pasal 25

Dalam melakukan pendataan, pengumpulan, dan/atau pengelolaan Data KUMKM, Produsen Data KUMKM dapat melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pasal 26

(1) Pengolahan Data KUMKM dilakukan oleh Walidata KUMKM berdasarkan Data KUMKM yang dikumpulkan Produsen Data KUMKM. (2) Pengolahan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kompilasi Data KUMKM; dan b. pemeriksaan Data KUMKM. (3) Kompilasi Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggabungkan Data KUMKM yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data KUMKM. (4) Selain penggabungan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Walidata KUMKM melakukan klasifikasi Data Induk KUMKM dan Data Transaksi KUMKM. (5) Pemeriksaan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memeriksa kesesuaian Data yang dihasilkan Produsen Data KUMKM dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (6) Pengolahan Data KUMKM dilakukan melalui Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM. (7) Hasil pengolahan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan analisis dan penyajian Data KUMKM. (8) Dalam hal Data KUMKM yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi ketentuan, Walidata KUMKM mengembalikan Data KUMKM kepada Produsen Data KUMKM untuk diperbaiki. (9) Dalam hal Data yang dihasilkan oleh Produsen Data KUMKM tergolong ke dalam Data Prioritas KUMKM, Data KUMKM yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data INDONESIA oleh Walidata KUMKM. (10) Walidata KUMKM menyampaikan hasil pemeriksaan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Pembina Data KUMKM untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

Pasal 27

(1) Penyebarluasan Data KUMKM merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM, Portal Satu Data INDONESIA, dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penyebarluasan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan terhadap Data yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak bersifat rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. telah dianalisis; c. telah memenuhi Standar Data KUMKM dan Metadata KUMKM; d. memenuhi kaidah interoperabilitas Data dengan konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan e. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (4) Penyebarluasan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata KUMKM. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap Data KUMKM yang wajib disebarluaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dengan memberikan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) kepada Instansi Pusat, Instansi Daerah dan unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. sektor bagi Instansi Pusat; dan b. wilayah kerja bagi Instansi Daerah. (3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk membagikan kepada pihak lain.

Pasal 29

(1) Pendistribusian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan Data rilis kepada Instansi Pusat, Instansi Derah dan unit kerja di lingkungan Kementerian secara elektronik dan/atau non elektronik. (2) Pendistribusian Data rilis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media online, media cetak, atau media lainnya (3) Pendistribusian Data dilakukan oleh Walidata KUMKM paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 30

Pertukaran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan melalui proses transfer Data antar sistem antara: a. Walidata KUMKM dengan Produsen Data KUMKM; b. Walidata KUMKM dengan Instansi Pusat; c. Walidata KUMKM dengan Instansi Daerah; d. Walidata KUMKM dengan unit kerja di lingkungan Kementerian; dan e. Walidata KUMKM dengan pihak lain.

Pasal 31

(1) Pelayanan Data KUMKM diberikan untuk kebutuhan pengguna Data internal maupun eksternal Kementerian. (2) Pelayanan Data dilaksanakan oleh Walidata KUMKM. (3) Pelayanan Data untuk pengguna Data eksternal Kementerian dilaksanakan berdasarkan permohonan Data KUMKM kepada Walidata KUMKM. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat: a. identitas pengguna; b. maksud dan tujuan penggunaan; dan c. spesifikasi Data yang dibutuhkan. (5) Walidata KUMKM akan menyampaikan Data sesuai dengan permohonan kepada pengguna Data. (6) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.

Pasal 32

(1) Walidata KUMKM memastikan keamanan Data dan informasi dalam penyelenggaraan Satu Data KUMKM. (2) Untuk memastikan keamanan Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata KUMKM berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. (3) Dalam rangka memastikan keamanan Data dan informasi, Walidata KUMKM: a. menjamin Data/informasi KUMKM tidak bisa diketahui/diakses oleh pihak lain yang tidak berhak; b. menjaga Data/informasi KUMKM tidak dapat diubah tanpa ijin pihak yang berwenang; c. menjaga keaslian Data / informasi yang bersumber dari pihak yang sah; d. menjamin Data/informasi KUMKM tersedia untuk berbagai keperluan yang sesuai dengan aturan yang berlaku; dan/atau e. menjaga Data/informasi tidak bisa disangkal oleh seseorang atau pihak tertentu atas tindakan yang telah dilakukan dalam penggunaan Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM. (4) Dalam hal terjadi gangguan keamanan Data, Walidata KUMKM dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya memperbaiki dan mengantisipasi dampak dari gangguan keamanan data.

Pasal 33

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data KUMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya yang membawahi Walidata KUMKM. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan Satu Data KUMKM.

Pasal 34

Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data KUMKM bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pendataan lengkap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui sebagai penyelenggaraan Satu Data KUMKM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2023 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK NDONESIA, ttd TETEN MASDUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA