Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 1
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat LPDB-KUMKM merupakan unit organisasi non-eselon pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LPDB-KUMKM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3) LPDB-KUMKM dipimpin oleh Direktur Utama.
Pasal 2
LPDB-KUMKM mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, serta dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sumber dana lainnya yang sah;
b. pelaksanaan pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi keuangan, serta administrasi umum;
f. pelaksanaan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra;
g. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha;
h. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB-KUMKM; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 4
LPDB-KUMKM terdiri atas:
a. Direktur Umum dan Hukum;
b. Direktur Pengembangan Usaha;
c. Direktur Keuangan;
d. Direktur Bisnis;
e. Direktur Pembiayaan Syariah; dan
f. Satuan Pemeriksaan Intern.
Pasal 5
Direktur Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program LPDB-KUMKM, Rencana Strategi Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran,
rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum dan hukum, rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha, pengelolaan urusan hukum, tata usaha, sumber daya manusia, kerumahtanggaan, dan kehumasan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan Rencana Strategi Bisnis;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran;
d. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum dan hukum;
e. pelaksanaan penyediaan dokumen rencana kerja dan anggaran;
f. penyiapan pelaksanaan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan;
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; dan
h. pelaksanaan urusan hukum, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, protokol, dan sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM.
Pasal 7
Direktur Umum dan Hukum terdiri atas:
a. Divisi Umum;
b. Divisi Hukum; dan
c. Divisi Perencanaan.
Pasal 8
Divisi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum, pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, rumah tangga, pengadaan barang/jasa, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dan protokol.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Divisi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip;
c. pelaksanaan perekrutan, administrasi dan statistik kepegawaian, pengembangan dan mutasi pegawai, serta urusan kesejahteraan dan pembayaran remunerasi pegawai;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; dan
e. penyiapan bahan komunikasi publik, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan, diseminasi informasi, keprotokolan, serta sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir.
Pasal 10
Divisi Umum terdiri atas:
a. Subdivisi Tata Usaha;
b. Subdivisi Sumber Daya Manusia;
c. Subdivisi Rumah Tangga; dan
d. Subdivisi Hubungan Masyarakat.
Pasal 11
Subdivisi Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program
kerja bidang tata usaha, dan pelaksanaan urusan persuratan dan arsip.
Pasal 12
Subdivisi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang sumber daya manusia, pelaksanaan perekrutan, pengelolaan administrasi dan statistik kepegawaian, pengembangan kompetensi, mutasi, serta urusan kesejahteraan dan pembayaran remunerasi pegawai.
Pasal 13
Subdivisi Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang rumah tangga, pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, urusan perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara.
Pasal 14
Subdivisi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hubungan masyarakat, pelaksanaan komunikasi publik, dokumentasi dan perpustakaan, diseminasi informasi, keprotokolan, serta sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir.
Pasal 15
Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum, analisis dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pinjaman atau pembiayaan, penyelesaian permasalahan hukum, dan pengadministrasian dokumen hukum.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum;
b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pinjaman konvensional serta menyusun naskah perjanjian/perikatan dan pelaksanaannya;
c. penyiapan legal draftng peraturan perundang-undangan, penerbitan Keputusan dan Peraturan Direksi dan Kuasa Pengguna Anggaran, serta pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum;
d. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah serta menyusun naskah akad sesuai dengan prinsip syariah; dan
e. pengadministrasian kontrak, pengadministrasian dan penyimpanan dokumen terkait pemberian pinjaman atau pembiayaan, pemeliharaan dokumen terkait jaminan pinjaman atau pembiayaan, pelaksanaan proses pengembalian/penyerahan jaminan mitra yang telah lunas, pemberian dukungan pelaksanaan penyitaan dan eksekusi jaminan oleh pihak lain, serta melakukan eksekusi jaminan bilyet deposito secara mandiri yang tidak diserahkan kepada pihak lain.
Pasal 17
Divisi Hukum terdiri atas:
a. Subdivisi Hukum Korporasi;
b. Subdivisi Hukum Bisnis Konvensional;
c. Subdivisi Hukum Pembiayaan Syariah; dan
d. Subdivisi Kustodian.
Pasal 18
Subdivisi Hukum Korporasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum korporasi, legal drafting peraturan perundang-undangan, penerbitan Keputusan dan Peraturan Direksi dan Kuasa Pengguna Anggaran, pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum.
Pasal 19
Subdivisi Hukum Bisnis Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum bisnis konvensional, pelaksanaan analisis dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pinjaman, serta menyusun naskah perjanjian/perikatan dan pelaksanaannya.
Pasal 20
Subdivisi Hukum Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum bisnis syariah, pelaksanaan analisis dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pembiayaan, serta menyusun naskah akad dan pelaksanaannya.
Pasal 21
Subdivisi Kustodian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang kustodian, pengadministrasian kontrak, pengadministrasian dan penyimpanan dokumen terkait pemberian pinjaman atau pembiayaan, pemeliharaan dokumen terkait jaminan pinjaman atau pembiayaan, pelaksanaan proses pengembalian/penyerahan jaminan mitra yang telah lunas, pemberian dukungan pelaksanaan penyitaan dan eksekusi jaminan oleh pihak lain, serta melakukan eksekusi jaminan bilyet deposito secara mandiri yang tidak diserahkan kepada pihak lain.
Pasal 22
Divisi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program LPDB-KUMKM, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan Rencana Strategi Bisnis, penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang perencanaan, penyiapan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha, serta analisis data dan informasi.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Divisi Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang perencanaan;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, serta penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran LPDB-KUMKM;
c. penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; dan
d. penyiapan bahan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan.
Pasal 24
Divisi Perencanaan terdiri atas:
a. Subdivisi Rencana Program; dan
b. Subdivisi Analisis Data dan Informasi.
Pasal 25
Subdivisi Rencana Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang rencana dan program, penyusunan rencana program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, penyiapan dokumen rencana
kerja dan anggaran LPDB-KUMKM, serta melakukan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha.
Pasal 26
Subdivisi Analisis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang analisis data dan informasi, serta pelaksanaan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan.
Pasal 27
Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengembangan usaha, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir, pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra, pengendalian risiko dan pengendalian piutang serta pengembangan teknologi informasi LPDB-KUMKM.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktur Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja pengembangan usaha;
b. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman atau pembiayaan;
c. penyiapan pelaksanaan pengendalian piutang terhadap pinjaman atau pembiayaan;
d. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e. penyiapan pelaksanaan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra;
f. penyiapan pelaksanaan pengendalian risiko LPDB- KUMKM; dan
g. penyiapan pengelolaan teknologi dan sistem informasi.
Pasal 29
Direktur Pengembangan Usaha terdiri atas:
a. Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian;
b. Divisi Manajemen Risiko; dan
c. Divisi Teknologi dan Sistem Informasi.
Pasal 30
Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang monitoring, evaluasi, dan pengkajian, pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian piutang, pengkajian dan pengembangan terhadap program pinjaman atau pembiayaan dana bergulir, serta pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang monitoring, evaluasi, dan pengkajian;
b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pemberian pinjaman atau pembiayaan;
c. penyiapan bahan pengendalian piutang dan penanganan piutang bermasalah LPDB-KUMKM;
d. penyiapan bahan analisis data pengkajian terhadap pelaksanaan serta pengembangan program dan kegiatan LPDB-KUMKM; dan
e. penyiapan bahan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra.
Pasal 32
Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian terdiri atas:
a. Subdivisi Monitoring dan Evaluasi I;
b. Subdivisi Monitoring dan Evaluasi II;
c. Subdivisi Pengendalian Piutang; dan
d. Subdivisi Pengkajian dan Pengembangan.
Pasal 33
Subdivisi Monitoring dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberian pinjaman atau pembiayaan di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 34
Subdivisi Monitoring dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberian pinjaman atau pembiayaan di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 35
Subdivisi Pengendalian Piutang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengendalian piutang, pelaksanaan pengendalian piutang, dan penanganan piutang bermasalah LPDB-KUMKM.
Pasal 36
Subdivisi Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengkajian dan pengembangan, analisis data pengkajian terhadap program pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir, serta pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra.
Pasal 37
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko, analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan pemberian opini mitigasi risiko atas pinjaman atau pembiayaan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Divisi Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko; dan
b. penyiapan bahan analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan pemberian opini mitigasi risiko terhadap rencana pemberian pinjaman atau pembiayaan.
Pasal 39
Divisi Manajemen Risiko terdiri atas:
a. Subdivisi Manajemen Risiko I;
b. Subdivisi Manajemen Risiko II; dan
c. Subdivisi Manajemen Risiko III.
Pasal 40
Subdivisi Manajemen Risiko I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko, pelaksanaan analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan penyiapan pemberian opini berkaitan dengan mitigasi risiko terhadap rencana pemberian pinjaman atau pembiayaan di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 41
Subdivisi Manajemen Risiko II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko, pelaksanaan analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan penyiapan pemberian opini berkaitan dengan mitigasi risiko terhadap rencana pemberian pinjaman atau pembiayaan di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 42
Subdivisi Manajemen Risiko III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko, pelaksanaan analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan penyiapan pemberian opini berkaitan dengan mitigasi risiko terhadap rencana pemberian pinjaman atau pembiayaan di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 43
Divisi Teknologi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang teknologi dan sistem informasi, serta pengelolaan teknologi dan sistem informasi.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Divisi Teknologi dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang teknologi dan sistem informasi;
b. penyiapan bahan pengelolaan, pengembangan, pemeliharaan jaringan internet dan intranet beserta perangkat pendukungnya;
c. penyiapan bahan pemberian solusi dan mengeskalasi terhadap permasalahan end user berkenaan dengan layanan teknologi informasi; dan
d. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi.
Pasal 45
Divisi Teknologi dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subdivisi Operasi dan Infrastruktur Informasi Teknologi;
dan
b. Subdivisi Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi.
Pasal 46
Subdivisi Operasi dan Infrastruktur Informasi Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang operasi dan infrastruktur informasi teknologi, penyusunan, pengelolaan, pengembangan, pemeliharaan jaringan internet dan intranet beserta perangkat pendukungnya, serta memberikan solusi dan mengeskalasi terhadap permasalahan end user berkenaan dengan layanan teknologi informasi.
Pasal 47
Subdivisi Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja, penyusunan,
pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi.
Pasal 48
Direktur Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang keuangan, pengelolaan anggaran, dan penatausahaan dana bergulir.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang keuangan;
b. penyiapan pelaksanaan penyediaan dokumen pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. penyiapan pelaksanaan pengelolaan kas;
e. penyiapan pelaksanaan proses akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan laporan barang milik negara LPDB-KUMKM;
f. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dana bergulir secara konvensional dan/atau sesuai dengan prinsip syariah;
g. penyiapan pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, serta dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah; dan
h. penyiapan pelaksanaan pengelolaan piutang dan pembiayaan dana bergulir.
Pasal 50
Direktur Keuangan terdiri atas:
a. Divisi Tata Laksana Anggaran; dan
b. Divisi Penatausahaan Dana Bergulir.
Pasal 51
Divisi Tata Laksana Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang tata laksana anggaran, penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan kas, pelaksanaan akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan dan laporan barang milik negara LPDB- KUMKM.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Divisi Tata Laksana Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang tata laksana anggaran;
b. penyiapan bahan penyediaan dokumen pelaksanaan anggaran, verifikasi dokumen realisasi anggaran belanja, dan menyusun laporan realisasi anggaran;
c. penyiapan bahan pengelolaan kas dan belanja; dan
d. penyiapan bahan proses akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan laporan barang milik negara LPDB-KUMKM.
Pasal 53
Divisi Tata Laksana Anggaran terdiri atas:
a. Subdivisi Pengendalian Anggaran;
b. Subdivisi Perbendaharaan; dan
c. Subdivisi Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 54
Subdivisi Pengendalian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan
petunjuk teknis program kerja bidang pengendalian anggaran, penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, verifikasi dokumen realisasi anggaran belanja, dan menyusun laporan realisasi anggaran.
Pasal 55
Subdivisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang perbendaharaan, pengelolaan kas, dan belanja.
Pasal 56
Subdivisi Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang akuntansi dan pelaporan, proses akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan dan laporan barang milik negara LPDB-KUMKM.
Pasal 57
Divisi Penatausahaan Dana Bergulir mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang penatausahaan dana bergulir, penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, serta dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah, penyiapan pengelolaan kas dana bergulir dan pendapatan, pengujian kelengkapan dokumen pencairan dana bergulir kepada mitra, dan melakukan analisa penempatan dana.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Divisi Penatausahaan Dana Bergulir menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang penatausahaan dana
bergulir;
b. penyiapan bahan proses pengujian kelengkapan dokumen pencairan dana bergulir kepada mitra dan melakukan analisa penempatan dana;
c. penyiapan bahan pengelolaan kas dana bergulir dan pendapatan, penghimpunan data dana bergulir, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bergulir; dan
d. penyiapan bahan administrasi piutang dana bergulir dan pengalihan dana bergulir ke LPDB-KUMKM.
Pasal 59
Divisi Penatausahaan Dana Bergulir terdiri atas:
a. Subdivisi Tata Usaha Penyaluran dan Penempatan Dana;
b. Subdivisi Pengelolaan Data Dana Bergulir; dan
c. Subdivisi Administrasi Piutang dan Dana Pengalihan.
Pasal 60
Subdivisi Tata Usaha Penyaluran dan Penempatan Dana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang tata usaha penyaluran dan penempatan dana, pengujian kelengkapan dokumen pencairan dana bergulir kepada mitra, dan melakukan analisa penempatan dana.
Pasal 61
Subdivisi Pengelolaan Data Dana Bergulir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengelolaan data dana bergulir, pengelolaan kas dana bergulir dan pendapatan, menghimpun data dana bergulir, dan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bergulir.
Pasal 62
Subdivisi Administrasi Piutang dan Dana Pengalihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang
administrasi piutang dan dana pengalihan, pengelolaan administrasi piutang dana bergulir, dan pengalihan dana bergulir ke LPDB-KUMKM.
Pasal 63
Direktur Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pinjaman konvensional serta pelaksanaan pelayanan pemberian pinjaman konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Direktur Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pinjaman konvensional;
b. penyaluran dana bergulir secara konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c. penyiapan pelaksanaan penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 65
Direktur Bisnis terdiri atas:
a. Divisi Bisnis I;
b. Divisi Bisnis II;
c. Divisi Bisnis III; dan
d. Divisi Bisnis IV.
Pasal 66
Divisi Bisnis I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama
LPDB-KUMKM, penatausahaan administrasi proposal, dan persiapan rapat komite pemberian pinjaman konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Divisi Bisnis I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis;
b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional; dan
c. penyiapan bahan penatausahaan administrasi proposal dan persiapan rapat komite pemberian pinjaman konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 68
Divisi Bisnis I terdiri atas:
a. Subdivisi Bisnis I.1;
b. Subdivisi Bisnis I.2; dan
c. Subdivisi Administrasi Bisnis.
Pasal 69
Subdivisi Bisnis I.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 70
Subdivisi Bisnis I.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 71
Subdivisi Administrasi Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang administrasi bisnis, penatausahaan administrasi proposal, dan persiapan rapat komite pemberian pinjaman konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah diseluruh wilayah penyaluran pinjaman.
Pasal 72
Divisi Bisnis II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Divisi Bisnis II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis; dan
b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional.
Pasal 74
Divisi Bisnis II terdiri atas:
a. Subdivisi Bisnis II.1; dan
b. Subdivisi Bisnis II.2.
Pasal 75
Subdivisi Bisnis II.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 76
Subdivisi Bisnis II.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang
bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 77
Divisi Bisnis III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Divisi Bisnis III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis; dan
b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional.
Pasal 79
Divisi Bisnis III terdiri atas:
a. Subdivisi Bisnis III.1; dan
b. Subdivisi Bisnis III.2.
Pasal 80
Subdivisi Bisnis III.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 81
Subdivisi Bisnis III.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 82
Divisi Bisnis IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Divisi Bisnis IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis; dan
b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional.
Pasal 84
Divisi Bisnis IV terdiri atas:
a. Subdivisi Bisnis IV.1; dan
b. Subdivisi Bisnis IV.2.
Pasal 85
Subdivisi Bisnis IV.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 86
Subdivisi Bisnis IV.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 87
Direktur Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktur Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah;
b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah; dan
c. penyiapan pelaksanaan penatausahaan administrasi proposal pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 89
Direktur Pembiayaan Syariah terdiri atas:
a. Divisi Pembiayaan Syariah I;
b. Divisi Pembiayaan Syariah II; dan
c. Divisi Pembiayaan Syariah III.
Pasal 90
Divisi Pembiayaan Syariah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM, penatausahaan administrasi proposal, dan persiapan rapat
komite pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Divisi Pembiayaan Syariah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah;
b. penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah;
dan
c. penyiapan bahan penatausahaan administrasi proposal dan persiapan rapat komite pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 92
Divisi Pembiayaan Syariah I terdiri atas:
a. Subdivisi Pembiayaan Syariah I.1;
b. Subdivisi Pembiayaan Syariah I.2; dan
c. Subdivisi Administrasi Pembiayaan Syariah.
Pasal 93
Subdivisi Pembiayaan Syariah I.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 94
Subdivisi Pembiayaan Syariah I.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 95
Subdivisi Administrasi Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang administrasi pembiayaan syariah, penatausahaan administrasi proposal, dan persiapan rapat komite pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah diseluruh wilayah penyaluran pembiayaan.
Pasal 96
Divisi Pembiayaan Syariah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Divisi Pembiayaan Syariah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah; dan
b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 98
Divisi Pembiayaan Syariah II terdiri atas:
a. Subdivisi Pembiayaan Syariah II.1; dan
b. Subdivisi Pembiayaan Syariah II.2.
Pasal 99
Subdivisi Pembiayaan Syariah II.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 100
Subdivisi Pembiayaan Syariah II.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 101
Divisi Pembiayaan Syariah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Divisi Pembiayaan Syariah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah; dan
b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 103
Divisi Pembiayaan Syariah III terdiri atas:
a. Subdivisi Pembiayaan Syariah III.1; dan
b. Subdivisi Pembiayaan Syariah III.2.
Pasal 104
Subdivisi Pembiayaan Syariah III.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 105
Subdivisi Pembiayaan Syariah III.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 106
(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) SPI dipimpin oleh Kepala SPI.
Pasal 107
SPI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis SPI, serta pemeriksaan intern di LPDB-KUMKM.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, SPI menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis SPI;
b. penyiapan bahan pemeriksaan secara menyeluruh untuk evaluasi pengendalian manajemen;
c. penyiapan bahan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan LPDB-KUMKM dan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah penerima dana pinjaman atau pembiayaan dari LPDB-KUMKM, melalui pemeriksaan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. penyiapan bahan pengujian efektivitas semua tingkatan manajemen dalam mencapai tujuan LPDB-KUMKM;
e. penyiapan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
f. penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan saran perbaikan terhadap pengendalian manajemen dalam rangka pencapaian tujuan LPDB-KUMKM dan memastikan dipatuhinya semua peraturan dan perundang-undangan; dan
g. penyiapan bahan pelayanan dan pengelolaan administrasi.
Pasal 109
SPI terdiri atas:
a. Subdivisi Administrasi; dan
b. Kelompok Jabatan Auditor.
Pasal 110
Subdivisi Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang administrasi pemeriksaan intern dan melakukan dukungan administrasi SPI.
Pasal 111
(1) Kelompok Jabatan Auditor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja Kelompok Jabatan Auditor, pemeriksaan untuk evaluasi pengendalian manajemen, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan LPDB- KUMKM dan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah penerima dana pinjaman atau pembiayaan dari LPDB-KUMKM melalui pemeriksaan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengujian efektivitas semua tingkatan manajemen dalam mencapai tujuan LPDB-KUMKM, tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemberian rekomendasi dan saran perbaikan terhadap pengendalian manajemen dalam rangka pencapaian tujuan LPDB-KUMKM, dan memastikan dipatuhinya semua peraturan dan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Auditor dapat terdiri dari kelompok- kelompok sesuai dengan kebutuhan, dipimpin seorang auditor senior sebagai koordinator kelompok yang ditunjuk oleh dan bertanggungjawab kepada Kepala SPI.
Pasal 112
Bagan susunan organisasi LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 113
LPDB-KUMKM harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan LPDB-KUMKM.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja di LPDB-KUMKM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan LPDB-KUMKM maupun di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta dengan instansi terkait sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 115
Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin, membina, dan mengoordinasikan seluruh tugas-tugas yang berada di unit kerjanya serta memberi petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 116
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 117
Dalam hal pelaksanaan fungsi administrasi SPI berkoordinasi dengan Direktur Umum dan Hukum.
Pasal 118
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan, serta menyampaikan laporan berkala secara tepat waktu.
Pasal 119
Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan unit kerja dari bawahan, dapat diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.
Pasal 120
Direktur, Kepala SPI, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Koordinator Kelompok Jabatan Auditor, dan bawahannya wajib memberikan laporan berkala kepada atasan masing- masing.
Pasal 121
Direktur Utama wajib menyampaikan laporan semester dan tahunan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Keuangan.
Pasal 122
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja LPDB-KUMKM ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 123
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LPDB-KUMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 908), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 124
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 908), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 125
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 908), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 126
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2020
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TETEN MASDUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
ttd.
