Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PERMENKOP_KUKM No. 8 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat LPDB-KUMKM merupakan unit organisasi non-eselon pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LPDB-KUMKM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) LPDB-KUMKM dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 2

LPDB-KUMKM mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, serta dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sumber dana lainnya yang sah; b. pelaksanaan pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; d. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; e. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi keuangan, serta administrasi umum; f. pelaksanaan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra; g. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; h. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB-KUMKM; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 4

LPDB-KUMKM terdiri atas: a. Direktur Umum dan Hukum; b. Direktur Pengembangan Usaha; c. Direktur Keuangan; d. Direktur Bisnis; e. Direktur Pembiayaan Syariah; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern.

Pasal 5

Direktur Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program LPDB-KUMKM, Rencana Strategi Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum dan hukum, rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha, pengelolaan urusan hukum, tata usaha, sumber daya manusia, kerumahtanggaan, dan kehumasan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan Rencana Strategi Bisnis; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran; d. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum dan hukum; e. pelaksanaan penyediaan dokumen rencana kerja dan anggaran; f. penyiapan pelaksanaan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan; g. penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; dan h. pelaksanaan urusan hukum, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, protokol, dan sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM.

Pasal 7

Direktur Umum dan Hukum terdiri atas: a. Divisi Umum; b. Divisi Hukum; dan c. Divisi Perencanaan.

Pasal 8

Divisi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum, pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, rumah tangga, pengadaan barang/jasa, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dan protokol.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Divisi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum; b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; c. pelaksanaan perekrutan, administrasi dan statistik kepegawaian, pengembangan dan mutasi pegawai, serta urusan kesejahteraan dan pembayaran remunerasi pegawai; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; dan e. penyiapan bahan komunikasi publik, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan, diseminasi informasi, keprotokolan, serta sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir.

Pasal 10

Divisi Umum terdiri atas: a. Subdivisi Tata Usaha; b. Subdivisi Sumber Daya Manusia; c. Subdivisi Rumah Tangga; dan d. Subdivisi Hubungan Masyarakat.

Pasal 11

Subdivisi Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang tata usaha, dan pelaksanaan urusan persuratan dan arsip.

Pasal 12

Subdivisi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang sumber daya manusia, pelaksanaan perekrutan, pengelolaan administrasi dan statistik kepegawaian, pengembangan kompetensi, mutasi, serta urusan kesejahteraan dan pembayaran remunerasi pegawai.

Pasal 13

Subdivisi Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang rumah tangga, pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, urusan perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara.

Pasal 14

Subdivisi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hubungan masyarakat, pelaksanaan komunikasi publik, dokumentasi dan perpustakaan, diseminasi informasi, keprotokolan, serta sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir.

Pasal 15

Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum, analisis dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pinjaman atau pembiayaan, penyelesaian permasalahan hukum, dan pengadministrasian dokumen hukum.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum; b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pinjaman konvensional serta menyusun naskah perjanjian/perikatan dan pelaksanaannya; c. penyiapan legal draftng peraturan perundang-undangan, penerbitan Keputusan dan Peraturan Direksi dan Kuasa Pengguna Anggaran, serta pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum; d. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah serta menyusun naskah akad sesuai dengan prinsip syariah; dan e. pengadministrasian kontrak, pengadministrasian dan penyimpanan dokumen terkait pemberian pinjaman atau pembiayaan, pemeliharaan dokumen terkait jaminan pinjaman atau pembiayaan, pelaksanaan proses pengembalian/penyerahan jaminan mitra yang telah lunas, pemberian dukungan pelaksanaan penyitaan dan eksekusi jaminan oleh pihak lain, serta melakukan eksekusi jaminan bilyet deposito secara mandiri yang tidak diserahkan kepada pihak lain.

Pasal 17

Divisi Hukum terdiri atas: a. Subdivisi Hukum Korporasi; b. Subdivisi Hukum Bisnis Konvensional; c. Subdivisi Hukum Pembiayaan Syariah; dan d. Subdivisi Kustodian.

Pasal 18

Subdivisi Hukum Korporasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum korporasi, legal drafting peraturan perundang-undangan, penerbitan Keputusan dan Peraturan Direksi dan Kuasa Pengguna Anggaran, pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum.

Pasal 19

Subdivisi Hukum Bisnis Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum bisnis konvensional, pelaksanaan analisis dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pinjaman, serta menyusun naskah perjanjian/perikatan dan pelaksanaannya.

Pasal 20

Subdivisi Hukum Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum bisnis syariah, pelaksanaan analisis dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pembiayaan, serta menyusun naskah akad dan pelaksanaannya.

Pasal 21

Subdivisi Kustodian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang kustodian, pengadministrasian kontrak, pengadministrasian dan penyimpanan dokumen terkait pemberian pinjaman atau pembiayaan, pemeliharaan dokumen terkait jaminan pinjaman atau pembiayaan, pelaksanaan proses pengembalian/penyerahan jaminan mitra yang telah lunas, pemberian dukungan pelaksanaan penyitaan dan eksekusi jaminan oleh pihak lain, serta melakukan eksekusi jaminan bilyet deposito secara mandiri yang tidak diserahkan kepada pihak lain.

Pasal 22

Divisi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program LPDB-KUMKM, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan Rencana Strategi Bisnis, penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang perencanaan, penyiapan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha, serta analisis data dan informasi.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Divisi Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang perencanaan; b. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, serta penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran LPDB-KUMKM; c. penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; dan d. penyiapan bahan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan.

Pasal 24

Divisi Perencanaan terdiri atas: a. Subdivisi Rencana Program; dan b. Subdivisi Analisis Data dan Informasi.

Pasal 25

Subdivisi Rencana Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang rencana dan program, penyusunan rencana program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran LPDB-KUMKM, serta melakukan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha.

Pasal 26

Subdivisi Analisis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang analisis data dan informasi, serta pelaksanaan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan.

Pasal 27

Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengembangan usaha, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir, pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra, pengendalian risiko dan pengendalian piutang serta pengembangan teknologi informasi LPDB-KUMKM.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktur Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja pengembangan usaha; b. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman atau pembiayaan; c. penyiapan pelaksanaan pengendalian piutang terhadap pinjaman atau pembiayaan; d. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; e. penyiapan pelaksanaan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra; f. penyiapan pelaksanaan pengendalian risiko LPDB- KUMKM; dan g. penyiapan pengelolaan teknologi dan sistem informasi.

Pasal 29

Direktur Pengembangan Usaha terdiri atas: a. Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian; b. Divisi Manajemen Risiko; dan c. Divisi Teknologi dan Sistem Informasi.

Pasal 30

Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang monitoring, evaluasi, dan pengkajian, pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian piutang, pengkajian dan pengembangan terhadap program pinjaman atau pembiayaan dana bergulir, serta pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang monitoring, evaluasi, dan pengkajian; b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pemberian pinjaman atau pembiayaan; c. penyiapan bahan pengendalian piutang dan penanganan piutang bermasalah LPDB-KUMKM; d. penyiapan bahan analisis data pengkajian terhadap pelaksanaan serta pengembangan program dan kegiatan LPDB-KUMKM; dan e. penyiapan bahan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra.

Pasal 32

Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian terdiri atas: a. Subdivisi Monitoring dan Evaluasi I; b. Subdivisi Monitoring dan Evaluasi II; c. Subdivisi Pengendalian Piutang; dan d. Subdivisi Pengkajian dan Pengembangan.

Pasal 33

Subdivisi Monitoring dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberian pinjaman atau pembiayaan di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 34

Subdivisi Monitoring dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberian pinjaman atau pembiayaan di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 35

Subdivisi Pengendalian Piutang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengendalian piutang, pelaksanaan pengendalian piutang, dan penanganan piutang bermasalah LPDB-KUMKM.

Pasal 36

Subdivisi Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengkajian dan pengembangan, analisis data pengkajian terhadap program pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir, serta pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra.

Pasal 37

Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko, analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan pemberian opini mitigasi risiko atas pinjaman atau pembiayaan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Divisi Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko; dan b. penyiapan bahan analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan pemberian opini mitigasi risiko terhadap rencana pemberian pinjaman atau pembiayaan.

Pasal 39

Divisi Manajemen Risiko terdiri atas: a. Subdivisi Manajemen Risiko I; b. Subdivisi Manajemen Risiko II; dan c. Subdivisi Manajemen Risiko III.

Pasal 40

Subdivisi Manajemen Risiko I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko, pelaksanaan analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan penyiapan pemberian opini berkaitan dengan mitigasi risiko terhadap rencana pemberian pinjaman atau pembiayaan di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 41

Subdivisi Manajemen Risiko II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko, pelaksanaan analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan penyiapan pemberian opini berkaitan dengan mitigasi risiko terhadap rencana pemberian pinjaman atau pembiayaan di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 42

Subdivisi Manajemen Risiko III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko, pelaksanaan analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan penyiapan pemberian opini berkaitan dengan mitigasi risiko terhadap rencana pemberian pinjaman atau pembiayaan di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 43

Divisi Teknologi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang teknologi dan sistem informasi, serta pengelolaan teknologi dan sistem informasi.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Divisi Teknologi dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang teknologi dan sistem informasi; b. penyiapan bahan pengelolaan, pengembangan, pemeliharaan jaringan internet dan intranet beserta perangkat pendukungnya; c. penyiapan bahan pemberian solusi dan mengeskalasi terhadap permasalahan end user berkenaan dengan layanan teknologi informasi; dan d. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi.

Pasal 45

Divisi Teknologi dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subdivisi Operasi dan Infrastruktur Informasi Teknologi; dan b. Subdivisi Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi.

Pasal 46

Subdivisi Operasi dan Infrastruktur Informasi Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang operasi dan infrastruktur informasi teknologi, penyusunan, pengelolaan, pengembangan, pemeliharaan jaringan internet dan intranet beserta perangkat pendukungnya, serta memberikan solusi dan mengeskalasi terhadap permasalahan end user berkenaan dengan layanan teknologi informasi.

Pasal 47

Subdivisi Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja, penyusunan, pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi.

Pasal 48

Direktur Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang keuangan, pengelolaan anggaran, dan penatausahaan dana bergulir.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang keuangan; b. penyiapan pelaksanaan penyediaan dokumen pelaksanaan anggaran; c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja; d. penyiapan pelaksanaan pengelolaan kas; e. penyiapan pelaksanaan proses akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan laporan barang milik negara LPDB-KUMKM; f. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dana bergulir secara konvensional dan/atau sesuai dengan prinsip syariah; g. penyiapan pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, serta dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah; dan h. penyiapan pelaksanaan pengelolaan piutang dan pembiayaan dana bergulir.

Pasal 50

Direktur Keuangan terdiri atas: a. Divisi Tata Laksana Anggaran; dan b. Divisi Penatausahaan Dana Bergulir.

Pasal 51

Divisi Tata Laksana Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang tata laksana anggaran, penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan kas, pelaksanaan akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan dan laporan barang milik negara LPDB- KUMKM.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Divisi Tata Laksana Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang tata laksana anggaran; b. penyiapan bahan penyediaan dokumen pelaksanaan anggaran, verifikasi dokumen realisasi anggaran belanja, dan menyusun laporan realisasi anggaran; c. penyiapan bahan pengelolaan kas dan belanja; dan d. penyiapan bahan proses akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan laporan barang milik negara LPDB-KUMKM.

Pasal 53

Divisi Tata Laksana Anggaran terdiri atas: a. Subdivisi Pengendalian Anggaran; b. Subdivisi Perbendaharaan; dan c. Subdivisi Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 54

Subdivisi Pengendalian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengendalian anggaran, penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, verifikasi dokumen realisasi anggaran belanja, dan menyusun laporan realisasi anggaran.

Pasal 55

Subdivisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang perbendaharaan, pengelolaan kas, dan belanja.

Pasal 56

Subdivisi Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang akuntansi dan pelaporan, proses akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan dan laporan barang milik negara LPDB-KUMKM.

Pasal 57

Divisi Penatausahaan Dana Bergulir mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang penatausahaan dana bergulir, penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, serta dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah, penyiapan pengelolaan kas dana bergulir dan pendapatan, pengujian kelengkapan dokumen pencairan dana bergulir kepada mitra, dan melakukan analisa penempatan dana.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Divisi Penatausahaan Dana Bergulir menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang penatausahaan dana bergulir; b. penyiapan bahan proses pengujian kelengkapan dokumen pencairan dana bergulir kepada mitra dan melakukan analisa penempatan dana; c. penyiapan bahan pengelolaan kas dana bergulir dan pendapatan, penghimpunan data dana bergulir, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bergulir; dan d. penyiapan bahan administrasi piutang dana bergulir dan pengalihan dana bergulir ke LPDB-KUMKM.

Pasal 59

Divisi Penatausahaan Dana Bergulir terdiri atas: a. Subdivisi Tata Usaha Penyaluran dan Penempatan Dana; b. Subdivisi Pengelolaan Data Dana Bergulir; dan c. Subdivisi Administrasi Piutang dan Dana Pengalihan.

Pasal 60

Subdivisi Tata Usaha Penyaluran dan Penempatan Dana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang tata usaha penyaluran dan penempatan dana, pengujian kelengkapan dokumen pencairan dana bergulir kepada mitra, dan melakukan analisa penempatan dana.

Pasal 61

Subdivisi Pengelolaan Data Dana Bergulir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengelolaan data dana bergulir, pengelolaan kas dana bergulir dan pendapatan, menghimpun data dana bergulir, dan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bergulir.

Pasal 62

Subdivisi Administrasi Piutang dan Dana Pengalihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang administrasi piutang dan dana pengalihan, pengelolaan administrasi piutang dana bergulir, dan pengalihan dana bergulir ke LPDB-KUMKM.

Pasal 63

Direktur Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pinjaman konvensional serta pelaksanaan pelayanan pemberian pinjaman konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Direktur Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pinjaman konvensional; b. penyaluran dana bergulir secara konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan c. penyiapan pelaksanaan penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 65

Direktur Bisnis terdiri atas: a. Divisi Bisnis I; b. Divisi Bisnis II; c. Divisi Bisnis III; dan d. Divisi Bisnis IV.

Pasal 66

Divisi Bisnis I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM, penatausahaan administrasi proposal, dan persiapan rapat komite pemberian pinjaman konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Divisi Bisnis I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis; b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional; dan c. penyiapan bahan penatausahaan administrasi proposal dan persiapan rapat komite pemberian pinjaman konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 68

Divisi Bisnis I terdiri atas: a. Subdivisi Bisnis I.1; b. Subdivisi Bisnis I.2; dan c. Subdivisi Administrasi Bisnis.

Pasal 69

Subdivisi Bisnis I.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 70

Subdivisi Bisnis I.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 71

Subdivisi Administrasi Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang administrasi bisnis, penatausahaan administrasi proposal, dan persiapan rapat komite pemberian pinjaman konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah diseluruh wilayah penyaluran pinjaman.

Pasal 72

Divisi Bisnis II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Divisi Bisnis II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis; dan b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional.

Pasal 74

Divisi Bisnis II terdiri atas: a. Subdivisi Bisnis II.1; dan b. Subdivisi Bisnis II.2.

Pasal 75

Subdivisi Bisnis II.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 76

Subdivisi Bisnis II.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 77

Divisi Bisnis III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Divisi Bisnis III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis; dan b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional.

Pasal 79

Divisi Bisnis III terdiri atas: a. Subdivisi Bisnis III.1; dan b. Subdivisi Bisnis III.2.

Pasal 80

Subdivisi Bisnis III.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 81

Subdivisi Bisnis III.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 82

Divisi Bisnis IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Divisi Bisnis IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis; dan b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional.

Pasal 84

Divisi Bisnis IV terdiri atas: a. Subdivisi Bisnis IV.1; dan b. Subdivisi Bisnis IV.2.

Pasal 85

Subdivisi Bisnis IV.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 86

Subdivisi Bisnis IV.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang bisnis, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir secara konvensional di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 87

Direktur Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktur Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah; b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah; dan c. penyiapan pelaksanaan penatausahaan administrasi proposal pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 89

Direktur Pembiayaan Syariah terdiri atas: a. Divisi Pembiayaan Syariah I; b. Divisi Pembiayaan Syariah II; dan c. Divisi Pembiayaan Syariah III.

Pasal 90

Divisi Pembiayaan Syariah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM, penatausahaan administrasi proposal, dan persiapan rapat komite pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Divisi Pembiayaan Syariah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah; b. penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah; dan c. penyiapan bahan penatausahaan administrasi proposal dan persiapan rapat komite pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 92

Divisi Pembiayaan Syariah I terdiri atas: a. Subdivisi Pembiayaan Syariah I.1; b. Subdivisi Pembiayaan Syariah I.2; dan c. Subdivisi Administrasi Pembiayaan Syariah.

Pasal 93

Subdivisi Pembiayaan Syariah I.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 94

Subdivisi Pembiayaan Syariah I.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 95

Subdivisi Administrasi Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang administrasi pembiayaan syariah, penatausahaan administrasi proposal, dan persiapan rapat komite pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah diseluruh wilayah penyaluran pembiayaan.

Pasal 96

Divisi Pembiayaan Syariah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Divisi Pembiayaan Syariah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah; dan b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah.

Pasal 98

Divisi Pembiayaan Syariah II terdiri atas: a. Subdivisi Pembiayaan Syariah II.1; dan b. Subdivisi Pembiayaan Syariah II.2.

Pasal 99

Subdivisi Pembiayaan Syariah II.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 100

Subdivisi Pembiayaan Syariah II.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 101

Divisi Pembiayaan Syariah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Divisi Pembiayaan Syariah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah; dan b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah.

Pasal 103

Divisi Pembiayaan Syariah III terdiri atas: a. Subdivisi Pembiayaan Syariah III.1; dan b. Subdivisi Pembiayaan Syariah III.2.

Pasal 104

Subdivisi Pembiayaan Syariah III.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 105

Subdivisi Pembiayaan Syariah III.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Pasal 106

(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) SPI dipimpin oleh Kepala SPI.

Pasal 107

SPI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis SPI, serta pemeriksaan intern di LPDB-KUMKM.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, SPI menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis SPI; b. penyiapan bahan pemeriksaan secara menyeluruh untuk evaluasi pengendalian manajemen; c. penyiapan bahan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan LPDB-KUMKM dan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah penerima dana pinjaman atau pembiayaan dari LPDB-KUMKM, melalui pemeriksaan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. penyiapan bahan pengujian efektivitas semua tingkatan manajemen dalam mencapai tujuan LPDB-KUMKM; e. penyiapan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan; f. penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan saran perbaikan terhadap pengendalian manajemen dalam rangka pencapaian tujuan LPDB-KUMKM dan memastikan dipatuhinya semua peraturan dan perundang-undangan; dan g. penyiapan bahan pelayanan dan pengelolaan administrasi.

Pasal 109

SPI terdiri atas: a. Subdivisi Administrasi; dan b. Kelompok Jabatan Auditor.

Pasal 110

Subdivisi Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang administrasi pemeriksaan intern dan melakukan dukungan administrasi SPI.

Pasal 111

(1) Kelompok Jabatan Auditor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja Kelompok Jabatan Auditor, pemeriksaan untuk evaluasi pengendalian manajemen, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan LPDB- KUMKM dan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah penerima dana pinjaman atau pembiayaan dari LPDB-KUMKM melalui pemeriksaan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengujian efektivitas semua tingkatan manajemen dalam mencapai tujuan LPDB-KUMKM, tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemberian rekomendasi dan saran perbaikan terhadap pengendalian manajemen dalam rangka pencapaian tujuan LPDB-KUMKM, dan memastikan dipatuhinya semua peraturan dan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Auditor dapat terdiri dari kelompok- kelompok sesuai dengan kebutuhan, dipimpin seorang auditor senior sebagai koordinator kelompok yang ditunjuk oleh dan bertanggungjawab kepada Kepala SPI.

Pasal 112

Bagan susunan organisasi LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 113

LPDB-KUMKM harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan LPDB-KUMKM.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja di LPDB-KUMKM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan LPDB-KUMKM maupun di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta dengan instansi terkait sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 115

Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin, membina, dan mengoordinasikan seluruh tugas-tugas yang berada di unit kerjanya serta memberi petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 116

Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 117

Dalam hal pelaksanaan fungsi administrasi SPI berkoordinasi dengan Direktur Umum dan Hukum.

Pasal 118

Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan, serta menyampaikan laporan berkala secara tepat waktu.

Pasal 119

Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan unit kerja dari bawahan, dapat diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.

Pasal 120

Direktur, Kepala SPI, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Koordinator Kelompok Jabatan Auditor, dan bawahannya wajib memberikan laporan berkala kepada atasan masing- masing.

Pasal 121

Direktur Utama wajib menyampaikan laporan semester dan tahunan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Keuangan.

Pasal 122

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja LPDB-KUMKM ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 123

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LPDB-KUMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 908), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 124

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 908), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 125

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 908), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 126

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2020 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. TETEN MASDUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA ttd.