Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Koperasi dengan Model Multi Pihak yang selanjutnya disebut Koperasi Multi Pihak adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
3. Kelompok Pihak Anggota adalah kumpulan anggota koperasi yang dikelompokkan menjadi satu pihak yang memiliki suatu peranan dalam lingkup usaha tertentu.
4. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
7. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
8. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih badan hukum Koperasi, untuk menjadi satu badan hukum Koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9. Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa unit usaha menjadi badan hukum
koperasi baru berdasarkan peraturan perundang- undangan.
10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Koperasi atau lebih badan hukum Koperasi untuk menjadi satu badan hukum Koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat SHU adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
12. Deputi adalah Unit Eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.
Pasal 2
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder dapat berbentuk Koperasi Multi Pihak.
Pasal 3
(1) Pendirian Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Koperasi Multi Pihak beranggotakan paling sedikit 2 (dua) Kelompok Pihak Anggota.
Pasal 4
(1) Keanggotaan Koperasi Multi Pihak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Pihak Anggota dikelompokan berdasarkan:
a. kesamaan kepentingan ekonomi;
b. keterkaitan usaha;
c. potensi; dan/atau
d. kebutuhan anggota.
(3) Tata cara pengelompokan Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta hak dan kewajiban Kelompok Pihak Anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pasal 5
(1) Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak melalui:
a. perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
b. Penggabungan;
c. Pembagian; dan/atau
d. Peleburan.
(2) Tata cara perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan, Pembagian, dan/atau Peleburan menjadi Koperasi Multi Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Penamaan untuk Koperasi Multi Pihak memuat frasa “Multi Pihak” setelah frasa “Koperasi” dan jenis Koperasi.
(2) Dalam hal Koperasi Multi Pihak berawal dari Koperasi Sekunder, penamaan untuk Koperasi Multi Pihak diakhiri dengan singkatan “(Skd)”.
(3) Permohonan pengajuan nama Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Usaha Koperasi Multi Pihak dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha.
(2) Usaha Koperasi Multi Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi usaha pada semua jenis usaha, kecuali jenis usaha simpan pinjam.
(3) Pengecualian jenis usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Perangkat organisasi Koperasi Multi Pihak terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. pengurus; dan
c. pengawas.
Pasal 9
(1) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di Koperasi Multi Pihak.
(2) Rapat Anggota wajib dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(3) Rapat Anggota diselenggarakan secara berjenjang yang terdiri atas:
a. Kelompok Pihak Anggota; dan
b. paripurna.
(4) Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh anggota dalam satu Kelompok Pihak Anggota yang tercatat dalam daftar anggota.
(5) Setiap anggota dalam Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), mempunyai satu hak suara, dan kehadirannya tidak dapat diwakilkan.
(6) Rapat Anggota paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihadiri oleh utusan dari setiap Kelompok Pihak Anggota.
(7) Setiap Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai hak suara.
(8) Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
(9) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Koperasi dapat melaksanakan Rapat Anggota luar biasa.
(10) Persyaratan, kewenangan, tata cara, serta proporsi suara dan perwakilan kelompok pada Rapat Anggota, dan Rapat Anggota luar biasa diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
(1) Pengurus dipilih dari Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota paripurna.
(2) Jumlah pengurus Koperasi Multi Pihak harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3) Nomenklatur susunan pengurus Koperasi Multi Pihak diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(4) Persyaratan dan tata cara untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pasal 11
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi Multi Pihak dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas dipilih dari Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota paripurna.
(3) Nomenklatur susunan pengawas Koperasi Multi Pihak diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(4) Persyaratan dan tata cara untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengawas diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pasal 12
(1) Ketentuan permodalan Koperasi Multi Pihak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan; dan
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan
e. sumber lain yang sah.
Pasal 13
Selain modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Pasal 14
(1) SHU Koperasi Multi Pihak merupakan pendapatan Koperasi atau keuntungan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) SHU Koperasi Multi Pihak setelah dikurangi dana cadangan, dana pendidikan, dan bagian untuk anggota, dapat dibagikan untuk keperluan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya bagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasinya dan partisipasi modal anggota kepada koperasinya.
(4) Besaran dan tata cara pembagian SHU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong perkembangan Koperasi Multi Pihak, Deputi melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk MENETAPKAN kebijakan yang bertujuan:
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi Multi Pihak;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi Multi Pihak agar menjadi Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, modern, dan berdaya saing;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi Multi Pihak dengan badan usaha lainnya; dan
d. membudayakan Koperasi Multi Pihak dalam masyarakat.
Pasal 16
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi Multi Pihak, Deputi melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan program pengembangan sebagai berikut:
a. penyuluhan perkoperasian;
b. bimbingan usaha Koperasi Multi Pihak yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
c. penelitian perkoperasian;
d. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
e. pemberian kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi Multi Pihak serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
f. fasilitasi pengembangan jaringan usaha Koperasi Multi Pihak dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi; dan
g. penyelenggaraan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Multi Pihak dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi dan prinsip Koperasi.
Pasal 17
(1) Deputi sesuai kewenangannya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Multi Pihak.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2021
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TETEN MASDUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
