Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM

PERMENKUM No. 10 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Logo Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum. 2. Mars Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Mars adalah gubahan lagu yang membangun semangat kebersamaan dan semangat persatuan dan kesatuan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.

Pasal 2

Logo digunakan dengan tujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, serta rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum; dan c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum.

Pasal 3

Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai makna filosofis meliputi: a. stabilitas hukum yang mengayomi dan melindungi seluruh bangsa dan tanah air; b. kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat INDONESIA; dan c. terus tumbuh dalam rangka menuju negara hukum yang sejahtera.

Pasal 4

(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan pada: a. papan nama kantor; b. pataka; c. spanduk; d. umbul-umbul; dan e. seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di lingkungan Kementerian Hukum. (2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Logo dapat digunakan dalam melaksanakan pekerjaan atau aktifitas yang berkaitan dengan program pembangunan dan pelayanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum. (3) Penggunaan Logo dalam pakaian dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum yang mengatur mengenai pakaian dinas.

Pasal 5

(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat gambar dan tulisan Pengayoman. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinamakan Logo Pengayoman. (3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. gambar: 1. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran; 2. 2 (dua) garis siku kiri dan kanan; dan 3. 2 (dua) garis lurus sejajar; b. tulisan: PENGAYOMAN; c. tata warna: 1. warna biru tua sebagai dasar; dan 2. warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.

Pasal 6

(1) Makna gambar, tulisan, dan tata warna Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: a. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan pembangunan hukum, pelayanan hukum, pelindungan hukum, serta pembinaan hukum dan tata kelola hukum; b. 2 (dua) garis siku kiri dan kanan yang mempunyai makna supremasi hukum dan stabilitas hukum; c. 2 (dua) garis lurus sejajar yang mempunyai makna Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagai akar falsafah dan landasan hukum di INDONESIA; d. tulisan PENGAYOMAN yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat INDONESIA di bidang hukum; e. warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi; dan f. warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan. (2) Penggunaan gambar, tulisan, dan tata warna Logo dalam pakaian dinas dapat disesuaikan dengan estetika dan filosofi warna dasar pakaian dinas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum sesuai kebutuhan organisasi. (3) Penyesuaian gambar, tulisan, dan tata warna Logo dalam pakaian dinas tidak mengubah makna Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bentuk, ukuran, dan jenis huruf Logo tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Setiap orang yang menyalahgunakan Logo dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Mars memuat tanda nada, irama, syair dari lagu yang sesuai dengan visi dan misi Kementerian Hukum. (2) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkah dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Hukum wajib mengetahui, mengerti, dan menghayati Mars.

Pasal 10

Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyanyikan pada hari pengayoman dan acara resmi Kementerian Hukum.

Pasal 11

Setiap orang yang menyalahgunakan Mars dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 433); b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 650); c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.HH-10.OT.02.01 Tahun 2011 tentang Mars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 649); dan d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 931), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж