Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PERMENKUM No. 12 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang harus dimiliki dan digunakan oleh setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas. 2. Pakaian Dinas Umum adalah Pakaian Dinas yang secara umum digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari. 3. Pakaian Dinas Khusus adalah Pakaian Dinas yang secara khusus digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas tertentu. 4. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas Umum yang digunakan dalam upacara pelantikan dan upacara lainnya. 5. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas Umum yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 6. Atribut adalah tanda alat kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya. 7. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah barang yang dipakai untuk melengkapi Pakaian Dinas dalam mendukung tugas dan fungsi. 8. Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 10. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 11. Pegawai ASN Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Pegawai adalah ASN Kementerian Hukum yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pakaian Dinas Pegawai Kementerian terdiri atas: a. Pakaian Dinas Umum; b. Pakaian Dinas Khusus; dan c. Pakaian Dinas lainnya.

Pasal 3

(1) Pakaian Dinas Pegawai sebagamana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan dengan prinsip: a. kesesuaian, yaitu berorientasi pada kebutuhan organisasi; b. keseragaman, yaitu model atau bentuk, warna dan bahan dasar sesuai standar yang ditentukan; c. estetika, yaitu memperhatikan nilai kesopanan, keindahan, dan kepantasan; dan d. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban. (2) Pakaian Dinas Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan filosofi warna dasar. (3) Filosofi warna dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. mandiri; b. bijaksana; c. netral; d. bermartabat; dan e. bertanggung jawab.

Pasal 4

(1) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib digunakan oleh setiap Pegawai. (2) Selain Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pegawai wajib menggunakan Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas. (3) Setiap Pegawai dalam menggunakan Pakaian Dinas wajib menjaga kerapian dan kesopanan penampilan sesuai kode etik dan kode perilaku Pegawai.

Pasal 5

(1) Pakaian Dinas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PDU; dan b. PDH; (2) Ketentuan mengenai spesifikasi warna dan bahan PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan spesifikasi teknis warna dan spesifikasi teknis bahan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) PDU sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a digunakan untuk acara upacara Hari Kemerdekaan Republik INDONESIA, upacara Hari Pengayoman, upacara hari besar nasional, acara penganugerahan tanda kehormatan, acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, acara serah terima jabatan, upacara pemakaman, upacara penerimaan atau pelepasan Pegawai, dan upacara tabur bunga makam pahlawan. (2) PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan kain woolfeel melange 100% (seratus persen) micro twill polyester. (3) Warna PDU diatur dengan ketentuan: a. jas berwarna abu-abu tua; b. kemeja berwarna putih; dan c. celana atau rok berwarna abu-abu tua.

Pasal 7

(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. PDH-I; b. PDH-II; dan c. PDH safari; (2) PDH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan Pegawai dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Senin dan hari Selasa. (3) PDH-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Rabu. (4) PDH safari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PDH safari abu-abu; dan b. PDH safari putih. (5) PDH safari abu-abu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan oleh pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, pimpinan tinggi pratama, dan pejabat fungsional ahli utama dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Selasa, jika tidak menggunakan PDH-I. (6) PDH safari putih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b digunakan oleh pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, pimpinan tinggi pratama, dan pejabat fungsional ahli utama dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Rabu, jika tidak menggunakan PDH-II. (7) Warna PDH-I dan PDH Safari abu-abu diatur dengan ketentuan: a. kemeja berwarna abu-abu muda; dan b. celana atau rok berwarna abu-abu tua. (8) Warna PDH-II dan PDH Safari putih diatur dengan ketentuan: a. kemeja berwarna putih; dan b. celana atau rok berwarna hitam. (9) Jenis kain PDH Safari, PDH-I, dan PDH-II terbuat dari kain woolfeel hi-elo 100% (seratus persen) micro twill polyester.

Pasal 8

Ketentuan mengenai gambar, bentuk, warna, Kelengkapan, Atribut, penggunaan, dan keterangan PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan gambar, bentuk, warna, Kelengkapan, Atribut, penggunaan, dan keterangan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pakaian Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Pakaian Dinas sipil lengkap; b. Pakaian Dinas penyidik pegawai negeri sipil; dan c. Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan.

Pasal 10

(1) Pakaian Dinas sipil lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a digunakan oleh Pegawai pada kegiatan upacara di mancanegara, kunjungan resmi ke luar negeri, tugas hubungan internasional, pertemuan resmi/pertemuan ilmiah, dan kegiatan lain yang ditentukan oleh pimpinan. (2) Pakaian Dinas penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai penyidik pegawai negeri sipil pada bidang tertentu sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (3) Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengamanan. (4) Warna Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan: a. kemeja model tanpa lidah pundak berwarna hitam, abu-abu muda, dan putih; dan b. celana bahan kain berwarna hitam. (5) Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Atribut berupa pin protokol dan pengamanan.

Pasal 11

Ketentuan mengenai gambar, bentuk, warna, Kelengkapan, Atribut, penggunaan dan keterangan Pakaian Dinas sipil lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pakaian Dinas penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dan Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pakaian dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pakaian selain Pakaian Dinas Umum dan Pakaian Dinas Khusus. (2) Pakaian dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pakaian batik; b. Pakaian olahraga; dan c. Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA.

Pasal 13

(1) Pakaian batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas pada hari Kamis dan hari Jumat. (2) Pakaian olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b digunakan oleh Pegawai dalam kegiatan olahraga, kegiatan lomba atau turnamen olahraga, dan kegiatan lain yang ditentukan. (3) Pakaian Dinas Korps Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c digunakan oleh Pegawai pada kegiatan upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik INDONESIA, upacara hari besar nasional, rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik INDONESIA nasional, musyawarah Korps Pegawai Republik INDONESIA tingkat daerah atau nasional, dan acara atau kegiatan lain yang ditentukan. (4) Jenis kain, corak, dan spesifikasi warna Pakaian Dinas Korps Pegawai sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik INDONESIA Nasional.

Pasal 14

Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. tanda jabatan; b. tanda pangkat kerah; c. tanda kehormatan; d. papan nama; e. brevet, pin kemahiran, dan pin pendidikan; f. pin pengayoman dan pin logo tata nilai “PASTI”; g. pin protokol dan pengamanan; h. lencana kewenangan; i. tanda fungsional; dan j. tanda pengenal.

Pasal 15

(1) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a digunakan oleh Pegawai pada PDU dan PDH. (2) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pegawai yang berhak sesuai tingkat jabatan dan digunakan sesuai peruntukannya. (3) Tanda jabatan dipasang pada dada sebelah kanan untuk PDU dan saku sebelah kanan untuk PDH.

Pasal 16

(1) Tanda pangkat kerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b digunakan oleh Menteri, Wakil Menteri, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian pada saat menggunakan PDH-I, PDH-II dan/atau PDH Safari. (2) Tanda pangkat kerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bintang 8 (delapan) sudut. (3) Penggunaan tanda pangkat kerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jabatan yang diemban, dengan ketentuan: a. empat bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh Menteri; b. tiga bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh Wakil Menteri, pimpinan tinggi madya setara eselon Ia dan eselon Ib, dan staf khusus Menteri; c. dua bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh pimpinan tinggi pratama setara eselon IIa; dan d. satu bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh pimpinan tinggi pratama setara eselon IIb.

Pasal 17

(1) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c digunakan oleh Pegawai yang berhak. (2) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanda kehormatan yang digunakan pada PDU; dan b. tanda kehormatan yang digunakan pada PDH. (3) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang 1 cm (satu sentimeter) di atas tutup saku pada bagian dada sebelah kiri kemeja.

Pasal 18

(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d digunakan oleh Pegawai pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang 1 cm (satu sentimeter) di atas tutup saku pada bagian dada sebelah kanan kemeja, sesuai peruntukannya.

Pasal 19

(1) Brevet, pin kemahiran, dan pin pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e diperoleh melalui kursus, pendidikan, atau pelatihan pada lembaga pendidikan resmi Kementerian atau di luar Kementerian dan digunakan sesuai peruntukannya. (2) Brevet, pin kemahiran, dan pin pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di bawah pin pengayoman.

Pasal 20

(1) Pin pengayoman dan pin tata nilai “PASTI” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f digunakan oleh Pegawai pada PDU, PDH, pakaian batik dan Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA. (2) Pin pengayoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di atas saku kemeja dan diletakan paling atas dari pin lain yang dipasang. (3) Pin tata nilai “PASTI” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kanan di atas papan nama.

Pasal 21

(1) Pin protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengamanan. (2) Pin protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada kerah baju sebelah kiri. (3) Tata cara perolehan dan penggunaan pin protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan unit pembina keprotokolan Kementerian.

Pasal 22

(1) Lencana kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h digunakan oleh Pegawai yang diberikan kewenangan khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu. (2) Lencana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di bawah pin pengayoman.

Pasal 23

(1) Tanda fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i digunakan oleh Pegawai yang menduduki jabatan fungsional. (2) Tanda fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di atas saku kemeja di bawah pin pengayoman.

Pasal 24

Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 14 huruf j digunakan oleh Pegawai pada saat melaksanakan tugas kedinasan pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.

Pasal 25

Gambar, penggunaan, bahan, warna, dan ukuran Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. tutup kepala; b. tutup badan; dan c. tutup kaki.

Pasal 27

(1) Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri atas: a. peci; dan b. jilbab. (2) Peci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai pria sebagai kelengkapan pada Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA. (3) Jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Pegawai wanita berjilbab sebagai kelengkapan Pakaian Dinas.

Pasal 28

(1) Tutup badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. dasi; dan b. sabuk. (2) Dasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dasi pengayoman biru; b. dasi merah. (3) Dasi pengayoman biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan oleh Pegawai pada PDU. (4) Dasi merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan oleh petugas protokol dan pengamanan dan Pegawai penyidik pegawai negeri sipil. (5) Sabuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Pegawai pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.

Pasal 29

(1) Tutup kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, terdiri atas: a. sepatu dinas harian warna hitam; dan b. kaus kaki dinas harian warna hitam. (2) Sepatu dinas harian warna hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sepatu dinas harian warna hitam pria; dan b. sepatu dinas harian warna hitam wanita. (3) Sepatu dinas harian warna hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai saat melaksanakan tugas di lingkungan kantor pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.

Pasal 30

Ketentuan mengenai gambar, pengguna, penggunaan, bahan, warna, dan ukuran tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tutup badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dan tutup kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

Pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pakaian Dinas terhadap Pegawai dilakukan oleh kepala satuan kerja dan/atau pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia dan fungsi pengawasan pada satuan kerja.

Pasal 32

Pendanaan yang diperlukan untuk pengadaan dan distribusi Pakaian Dinas Umum, Pakaian Dinas Khusus, dan Atribut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, masih tetap digunakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1182); b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 157); dan c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж