Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMETERIAN HUKUM

PERMENKUM No. 14 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 2. Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 3. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 4. Tim Penilai Internal yang selanjutnya disingkat TPI adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk melakukan evaluasi/penilaian dan memberikan rekomendasi terhadap satuan kerja yang sedang membangun zona integritas. 5. Tim Penilai Mandiri yang selanjutnya disingkat TPM adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk melakukan evaluasi secara mandiri serta MENETAPKAN usulan satuan kerja berpredikat WBK di lingkungan Kementerian Hukum. 6. Tim Penilai Nasional yang selanjutnya disingkat TPN adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi pembangunan ZI di unit kerja/satuan kerja yang diusulkan oleh instansi pemerintah yang terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara serta unsur dari instansi pemerintah lain yang mempunyai tugas dan fungsi dalam evaluasi pembangunan ZI. 7. Kementerian Hukum adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 9. Satuan Kerja adalah seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum. 10. Aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Aplikasi E-RB adalah aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai pangkalan data pemenuhan data dukung serta penilaian ZI menuju WBK/WBBM.

Pasal 2

Pelaksanaan pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum dilakukan oleh: a. Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum untuk membangun ZI menuju WBK dan WBBM; b. TPI untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI pada Satuan Kerja menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum; dan c. TPM untuk melakukan evaluasi secara mandiri terhadap pembangunan ZI pada Satuan Kerja menuju WBK di lingkungan Kementerian Hukum.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada pedoman pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum. (2) Pedoman pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendahuluan; b. pembangunan ZI; c. evaluasi pembangunan ZI oleh TPI dan pengusulan Satuan Kerja menuju WBK/WBBM kepada TPN; d. evaluasi pembangunan ZI menuju WBK oleh TPM; e. penguatan/pendampingan, pembinaan, dan pengawasan; dan f. penutup. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Satuan Kerja melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dengan mengunggah data dukung yang mengacu pada lembar kerja evaluasi. (2) Satuan Kerja mengunggah data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Aplikasi E-RB untuk dilakukan verifikasi dan penilaian.

Pasal 5

(1) TPI melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian melalui Aplikasi E-RB. (2) TPI menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Menteri MENETAPKAN hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada TPN.

Pasal 6

(1) TPM untuk melakukan evaluasi secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berdasarkan penetapan dari TPN. (2) TPM menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan rekomendasi. (3) Menteri MENETAPKAN hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada TPN. (4) Berdasarkan hasil dari TPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN Satuan Kerja berpredikat WBK.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 567), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж