Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

PERMENKUM No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 2. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya. 4. Administrasi Hukum Umum Online yang selanjutnya disebut AHU Online adalah sistem pelayanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 2

(1) Setiap Korporasi wajib MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi. (2) Penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. (3) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. perkumpulan; d. koperasi; e. persekutuan komanditer; f. persekutuan firma; dan g. persekutuan perdata. (4) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. perseroan persekutuan modal; dan b. perseroan perorangan. (5) Tata cara penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Korporasi wajib melakukan: a. pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali; b. penatausahaan dokumen Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan c. pengisian kuesioner terkait Pemilik Manfaat. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan melalui tahapan: a. melakukan identifikasi dan verifikasi; b. MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan c. menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan prinsip pemilik manfaat dari Korporasi.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan verifikasi dilakukan berdasarkan penilaian risiko. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Korporasi; b. Notaris; c. Menteri; dan d. instansi berwenang lainnya. (3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. risiko tindak pidana pencucian uang; dan b. risiko tindak pidana pendanaan terorisme. (4) Rincian pelaksanaan verifikasi Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Verifikasi oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penelitian kesesuaian antara informasi Pemilik Manfaat dengan dokumen pendukung. (2) Verifikasi oleh Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi Pemilik Manfaat. (3) Verifikasi oleh Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Korporasi akan menyampaikan pelaporan: a. pendirian; b. perubahan; dan c. pengkinian.

Pasal 7

(1) Verifikasi oleh Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan pada saat Korporasi menggunakan jasa Notaris. (2) Verifikasi oleh Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris.

Pasal 8

Verifikasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pemeriksaan terhadap: a. informasi Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris; dan b. kuesioner yang diisi oleh Korporasi.

Pasal 9

Verifikasi oleh instansi berwenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 10

(1) Korporasi dan/atau Notaris melakukan pengisian kuesioner Pemilik Manfaat secara elektronik. (2) Kuesioner Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai prinsip mengenali Pemilik Manfaat. (3) Pengisian kuesioner Pemilik Manfaat oleh Korporasi dan/atau Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. pendirian, pendaftaran, atau pengesahan Korporasi; b. perubahan anggaran dasar Korporasi; c. perubahan data Korporasi; dan/atau d. pelaporan, perubahan, atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat. (4) Kuesioner Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengolahan dan analisis data terhadap informasi dan kuesioner Pemilik Manfaat yang disampaikan Korporasi secara elektronik berdasarkan penilaian risiko. (2) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk akurasi data Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi.

Pasal 12

(1) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan cara mencocokkan data pelaporan penetapan Pemilik Manfaat oleh Korporasi dan/atau Notaris dengan kuesioner Pemilik Manfaat. (2) Pencocokkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Korporasi dan/atau Notaris paling sedikit terhadap: a. nomor identitas kependudukan; b. nomor pokok wajib pajak; dan/atau c. dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas Pemilik Manfaat.

Pasal 13

Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pengolahan dan analisis data berkoordinasi dengan instansi berwenang sesuai kewenangannya.

Pasal 14

(1) Untuk memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan data. (2) Pemeriksaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Korporasi dengan tingkat risiko tinggi. (3) Dalam hal ditemukan indikasi adanya perbedaan antara data pemilik manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris dengan data hasil pemeriksaan sebagaimana pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi. (4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara memperoleh kebenaran informasi Pemilik Manfaat hasil pengolahan dan analisis data dengan keterangan dari Korporasi. (5) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. klarifikasi langsung; dan/atau b. klarifikasi tidak langsung.

Pasal 15

(1) Klarifikasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a dilakukan dengan cara: a. pemanggilan Korporasi; dan/atau b. pemeriksaan di tempat. (2) Klarifikasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. media telekonferensi; b. video konferensi; atau c. sarana media elektronik lainnya. (3) Pemeriksaan di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pada wilayah tempat dan kedudukan Korporasi dan/atau lokasi lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal. (4) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi.

Pasal 16

(1) Klarifikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. permintaan keterangan. (2) Klarifikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi.

Pasal 17

(1) Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh Korporasi, Menteri dapat MENETAPKAN Pemilik Manfaat lain. (2) Penetapan Pemilik Manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan: a. hasil verifikasi; dan b. hasil analisis dan pengolahan data.

Pasal 18

(1) Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. temuan oleh Direktur Jenderal; atau b. permintaan instansi berwenang. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi berwenang.

Pasal 19

Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap: a. penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri pada saat pendirian, pendaftaran, atau pengesahan; b. penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri; dan c. pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Pasal 20

Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Pasal 21

Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.

Pasal 22

(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan terhadap: a. Korporasi yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat; dan b. Korporasi yang menyampaikan informasi Pemilik Manfaat yang tidak benar. (3) Sanksi administratif terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. teguran; b. pencantuman dalam daftar hitam; dan c. pemblokiran akses AHU Online.

Pasal 23

(1) Sanksi teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dikenakan dalam bentuk notifikasi pada AHU Online dan/atau melalui surat elektronik. (2) Sanksi pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dilakukan dalam bentuk pengumuman elektronik dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c dilakukan dalam bentuk penutupan akses Korporasi pada AHU Online.

Pasal 24

(1) Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 25

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan: a. pencabutan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan/atau b. pembukaan pemblokiran akses AHU Online. (2) Pencabutan sanksi dan/atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika Korporasi yang bersangkutan telah melaksanakan: a. kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat; dan/atau b. penyampaian Pemilik Manfaat dengan benar. (3) Dalam hal Menteri belum melakukan pencabutan sanksi teguran, daftar hitam, dan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat mengajukan permohonan pencabutan sanksi. (4) Permohonan pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Korporasi yang masih dalam status pemblokiran yang dikarenakan belum memenuhi kewajiban melaporkan Pemilik Manfaat dan/atau masuk dalam daftar hitam, tetap diblokir dan/atau dicantumkan dalam daftar hitam sampai dengan Korporasi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж