Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS

PERMENKUM No. 24 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya. 2. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum. 3. Pengurus Organisasi adalah para Notaris yang namanya tercantum dalam surat keputusan badan hukum perkumpulan. 4. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Organisasi Notaris. 5. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Organisasi Notaris. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. 8. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris. (2) Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Ikatan Notaris INDONESIA. (3) Menteri MENETAPKAN Ikatan Notaris INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai satu- satunya Organisasi Notaris yang diakui. ~ 3 ~

Pasal 3

(1) Organisasi Notaris memiliki kewajiban: a. menjalankan tata kelola Organisasi Notaris secara profesional; b. menjalankan kewajiban Organisasi Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD serta ART; c. menyusun laporan kinerja paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun; d. menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen; dan e. memberikan dokumen dan/atau keterangan yang diperlukan dalam rangka pengawasan. (2) Pembiayaan auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibebankan kepada Organisasi Notaris.

Pasal 4

(1) Untuk meningkatkan profesionalisme Notaris, kualitas pelayanan terhadap Notaris dan memberikan manfaat bagi masyarakat, Organisasi Notaris dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. (3) Menteri dapat mendelegasikan pemberian persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Organisasi Notaris secara tertulis.

Pasal 5

(1) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup: a. tata kelola Organisasi Notaris; b. pelayanan dan kinerja Organisasi Notaris; dan c. sumber daya manusia anggota Organisasi Notaris. (3) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sosialisasi; b. pengarahan; dan/atau c. kegiatan pembinaan lainnya. ~ 4 ~

Pasal 6

(1) Pengawasan Organisasi Notaris dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup: a. pelayanan dan kinerja Organisasi Notaris; b. laporan keuangan Organisasi Notaris; dan c. kepengurusan Organisasi Notaris. (3) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu jika diperlukan. (4) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan sesuai kebutuhan. (5) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap laporan pengaduan yang disampaikan oleh: a. Notaris; dan/atau b. masyarakat. (6) Pelaksanaan pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi sengketa kepengurusan Organisasi Notaris, Pengurus Organisasi menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART. (2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Menteri dapat memfasilitasi mediasi berdasarkan permintaan salah satu atau para pihak. (3) Mediasi berdasarkan permintaan salah satu atau para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan: a. surat permintaan mediasi secara tertulis yang ditandatangani oleh salah satu atau para pihak; dan b. dokumen pendukung.

Pasal 8

(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan para pihak secara musyawarah mufakat. (2) Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak. (3) Kesepakatan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikat para pihak.

Pasal 9

(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Pengurus Organisasi Notaris. ~ 5 ~ (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi; atau b. para pihak tidak melaksanakan kesepakatan dalam mediasi. (3) Penetapan Pengurus Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Pasal 10

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Organisasi Notaris dikenakan sanksi administratif berupa: a. surat peringatan tertulis pertama; b. surat peringatan tertulis terakhir; atau c. pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan secara berjenjang. (2) Dalam hal tertentu Menteri melalui Direktur Jenderal dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dilakukan secara berjenjang.

Pasal 12

(1) Organisasi Notaris wajib mematuhi surat peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis pertama. (2) Dalam hal Organisasi Notaris tidak melaksanakan surat peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan sanksi berupa surat peringatan tertulis terakhir kepada Organisasi Notaris. (3) Organisasi Notaris wajib melaksanakan surat peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis terakhir.

Pasal 13

(1) Dalam hal Organisasi Notaris tidak melaksanakan surat peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris. ~ 6 ~ (2) Pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemberian layanan kenotariatan kepada Notaris dan/atau calon Notaris. (3) Dalam hal terjadi pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kewenangannya. (4) Pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut jika Organisasi Notaris telah menyelesaikan kewajibannya.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж