Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum.
2. Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Penyuluh Hukum adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang jabatan fungsional penyuluh hukum.
3. Paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
4. Kadarkum adalah kelompok orang yang berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
6. Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat BPHN adalah unit utama pada Kementerian Hukum yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang di bidang pembinaan hukum nasional.
7. Sasaran Penyuluhan Hukum yang selanjutnya disebut Sasaran adalah seluruh penduduk dan aparatur negara.
8. Penyelenggara Penyuluhan Hukum yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan Penyuluhan Hukum.
Pasal 2
(1) Tata kelola Penyuluhan Hukum meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan dan evaluasi; dan
d. rekomendasi.
(2) Tata kelola Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara.
Pasal 3
(1) Perencanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. peta Penyuluhan Hukum;
b. program prioritas pemerintah;
c. peraturan perundang-undangan;
d. dokumen pembangunan hukum nasional;
e. hasil evaluasi dan rekomendasi pada tahun sebelumnya; dan
f. kebutuhan masyarakat.
(3) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. tema Penyuluhan Hukum tahunan; dan
b. program kerja sama Penyuluhan Hukum.
(4) Dalam rangka penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara melakukan koordinasi kepada BPHN.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. perencanaan Penyuluhan Hukum;
b. permohonan dari pemohon; dan/atau
c. kebijakan prioritas pemerintah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara dapat melakukan koordinasi kepada BPHN.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan metode:
a. Penyuluhan Hukum langsung;
b. Penyuluhan Hukum tidak langsung.
(2) Penyuluhan Hukum langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara Penyuluh Hukum dan Sasaran Penyuluhan Hukum.
(3) Penyuluhan Hukum tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran media yang tersedia.
Pasal 6
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan:
a. persuasif yakni Penyuluh Hukum dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan Sasaran yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum;
b. edukatif yakni Penyuluh Hukum harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing Sasaran yang disuluh ke arah tujuan Penyuluhan Hukum;
c. komunikatif yakni Penyuluh Hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik; dan
d. akomodatif yakni Penyuluh Hukum harus mampu mengakomodasikan menampung dan memberikan jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami terhadap permasalahan- permasalahan hukum yang diajukan oleh Sasaran, dengan memperhatikan kearifan lokal dan karakteristik masyarakat.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara:
a. nasional;
b. daerah; dan/atau
c. lokasi tertentu.
(2) Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum.
(3) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dapat mengikutsertakan ahli yang mempunyai pengetahuan di bidang hukum dan mampu menyampaikan informasi atau materi kepada Sasaran.
Pasal 8
(1) Materi dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum meliputi:
a. rancangan peraturan perundang-undangan;
b. peraturan perundang-undangan;
c. hukum tidak tertulis;
d. hukum internasional; dan
e. putusan pengadilan.
(2) Materi Penyuluhan Hukum disusun berdasarkan:
a. perencanaan Penyuluhan Hukum;
b. permohonan dari pemohon; dan/atau
c. kebijakan prioritas pemerintah.
(3) Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Penyuluh Hukum dapat diikutsertakan pada kegiatan partisipasi masyarakat yang bermakna atas permohonan dari pemrakarsa untuk melakukan serap aspirasi terhadap materi rancangan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum, Penyelenggara dapat menyusun materi Penyuluhan Hukum berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5) Dalam hal terdapat kebijakan prioritas pemerintah, Menteri melalui Kepala BPHN dapat menentukan prioritas materi Penyuluhan Hukum nasional dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum.
(6) Penentuan prioritas materi Penyuluhan Hukum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dalam materi standar Penyuluhan Hukum nasional.
(7) Selain materi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditambahkan dengan materi lain sesuai kebutuhan pengguna materi.
Pasal 9
(1) Pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Hukum dilaksanakan dalam setiap kegiatan Penyuluhan Hukum.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Penyelenggara.
Pasal 10
(1) Berdasarkan hasil evaluasi diusulkan rekomendasi dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum.
(2) Hasil rekomendasi menjadi dasar dalam perencanaan Penyuluhan Hukum di tahun berikutnya.
(3) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Penyelenggara dalam suatu laporan yang disampaikan kepada Menteri melalui BPHN.
Pasal 11
Menteri menugaskan Kepala Badan untuk MENETAPKAN pedoman pelaksanaan Sistem Penyuluhan Hukum.
Pasal 12
(1) Penyuluh Hukum membentuk Kadarkum.
(2) Kadarkum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembinaan.
(3) Pembinaan Kadarkum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Penyuluhan Hukum, dapat berupa:
a. penguatan materi penyelesaian sengketa; dan
b. materi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara dapat mengusulkan anggota Kadarkum mengikuti pelatihan bantuan hukum bagi Paralegal kepada BPHN dan pengembangan kompetensi lainnya.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dapat dilakukan kerja sama antara Penyelenggara dan pemerintah, lembaga, organisasi dan badan usaha.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau instrumen kesepakatan lainnya.
Pasal 14
(1) Dalam pembinaan Penyuluhan Hukum, Menteri melalui BPHN dapat melakukan kerja sama dengan Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau instrumen kesepakatan lainnya.
Pasal 15
(1) Dalam rangka Penyuluhan Hukum, Menteri melalui BPHN menyediakan data dan informasi melalui sistem informasi Penyuluhan Hukum.
(2) Sistem informasi Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data Penyuluh Hukum;
b. data perencanaan Penyuluhan Hukum di pusat dan daerah;
c. data pelaksanaan Penyuluhan Hukum di pusat dan daerah;
d. data Kadarkum; dan
e. data peta permasalahan Penyuluhan Hukum.
Pasal 16
Pendanaan pelaksanaan Penyuluhan Hukum bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01- PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
