Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PERMENKUM No. 38 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya yang diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi. 5. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan manajerial; dan b. Jabatan nonmanajerial. (3) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi madya; b. Jabatan pimpinan tinggi pratama; c. Jabatan administrator; dan d. Jabatan pengawas. (4) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Jabatan fungsional; dan b. Jabatan pelaksana. (5) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Hukum.

Pasal 3

(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan. (2) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan pimpinan tinggi. (2) Kelas Jabatan bagi pejabat administrator dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan administrasi. (3) Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a didasarkan pada: a. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan fungsional; atau b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan fungsional. (4) Kelas Jabatan bagi pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan pelaksana. (5) Kelas Jabatan bagi Jabatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan staf khusus Menteri.

Pasal 5

Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Besaran dan pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Kelas Jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 102) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1083), dinyatakan tidak berlaku bagi Pegawai kecuali ketentuan Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж