Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, perilaku kerja, dan kelas jabatan.
5. Tunjangan Kinerja Harian adalah besaran Tunjangan Kinerja per hari kerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan pengurangan atau penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai.
6. Kelas Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan manajerial, jabatan nonmanajerial dan jabatan lainnya pada satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai yang harus dicapai setiap tahun.
8. Hari adalah hari kerja.
9. Jam Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai.
10. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada Pegawai untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
13. Wakil Menteri adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dan bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan tugas Kementerian.
14. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di wilayah.
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Kementerian.
(4) Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian.
(2) Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian atau sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Menteri.
Pasal 4
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. disiplin Pegawai;
b. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP;
c. catatan waktu kehadiran dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Hari dan Jam Kerja;
d. cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan
e. status Pegawai.
(2) Perhitungan penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi sumber daya manusia Kementerian.
Pasal 5
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan manajerial di lingkungan Kementerian, hanya diberikan 1 (satu) Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
Pasal 6
Tunjangan Kinerja bagi Calon PNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya.
Pasal 7
(1) Hari dan Jam Kerja Pegawai ditentukan sebagai berikut:
a. Hari Senin-Kamis pada pukul 07.30-16.00 waktu setempat;
b. Hari Jumat pada pukul
07.30-16.30 waktu setempat;
c. istirahat Hari Senin-Kamis pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat; dan
d. istirahat Hari Jumat pada pukul 11.30-13.00 waktu setempat.
(2) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) Hari dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) Hari tidak termasuk waktu istirahat.
(3) Hari dan Jam Kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan Ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pegawai melakukan perekaman kehadiran di Hari dan Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) pada waktu kedatangan dan kepulangan menggunakan sistem pencatat kehadiran secara elektronik.
(2) Dalam keadaan tertentu, perekaman kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual apabila:
a. sistem pencatat kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; atau
b. terjadi keadaan kahar.
Pasal 9
(1) Keterlambatan pada waktu kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pegawai diberikan toleransi waktu maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan ketentuan harus mengganti sebanyak waktu keterlambatan di waktu kepulangan.
(2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Pasal 10
Ketentuan mengenai Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat berlaku fleksibel berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian.
Pasal 11
Pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja dikenakan terhadap Pegawai yang:
a. menerima hukuman disiplin sedang;
b. tidak memenuhi target kinerja SKP berdasarkan nilai jurnal harian;
c. tidak memenuhi ketentuan kehadiran sesuai Hari dan Jam Kerja;
d. melaksanakan cuti; dan
e. melaksanakan Tugas Belajar.
Pasal 12
Pegawai yang menerima hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pegawai yang tidak memenuhi target kinerja SKP berdasarkan nilai jurnal harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dikenakan pemotongan:
a. 25% (dua puluh lima persen) untuk nilai jurnal 1 (satu);
dan
b. 50% (lima puluh persen) untuk nilai jurnal 0 (nol).
Pasal 14
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran sesuai Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dikenakan bagi Pegawai yang:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau
d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja.
Pasal 15
Bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf a, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja pada periode berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap kali terlambat;
b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong sebesar 1% (satu persen) untuk setiap kali terlambat;
c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) untuk setiap kali terlambat; dan
d. dalam rentang waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap kali terlambat.
Pasal 16
Bagi Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf b, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja pada periode berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya;
b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong sebesar 1% (satu persen) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya;
c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; dan
d. dalam rentang waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya.
Pasal 17
(1) Bagi Pegawai yang memiliki izin dan alasan yang sah, potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pasal 16, hanya dikenakan 50% (lima puluh persen) dari besaran potongan Tunjangan Kinerja yang seharusnya.
(2) Izin atau alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi sumber daya manusia Kementerian kepada atasan langsung untuk memperoleh persetujuan.
(3) Pengajuan dan persetujuan izin diajukan paling lambat pada akhir periode perhitungan Tunjangan Kinerja.
Pasal 18
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf c, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja Harian.
Pasal 19
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dikenakan bagi Pegawai yang melaksanakan:
a. cuti besar;
b. cuti alasan penting;
c. cuti melahirkan; dan
d. cuti sakit.
Pasal 20
Pegawai yang melaksanakan cuti besar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tunjangan Kinerja pada bulan pertama dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya;
b. Tunjangan Kinerja pada bulan kedua dikenakan pemotongan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya; dan
c. Tunjangan Kinerja pada bulan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya.
Pasal 21
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting, dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya terhitung sejak tanggal cuti alasan penting.
Pasal 22
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan pertama sampai dengan ketiga, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; dan
b. pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan keempat mengacu pada ketentuan dalam Pasal 20.
Pasal 23
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. sakit selama 1 (satu) Hari sampai dengan 3 (tiga) Hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja;
b. sakit lebih dari 3 (tiga) Hari sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya;
c. sakit lebih dari (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya.
(2) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter.
(3) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, wajib melampirkan surat keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) disampaikan kepada pejabat yang membidangi kepegawaian.
Pasal 24
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan jabatannya serta pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(2) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar berdasarkan surat keputusan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas Jabatan 7 (Tujuh) di Kementerian bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional keahlian jenjang Muda sampai Utama atau jabatan manajerial;
b. dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas Jabatan 6 (enam) di Kementerian bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional keahlian jenjang pertama dan jabatan fungsional keterampilan jenjang mahir dan penyelia;
c. dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas Jabatan 5 (lima) di Kementerian bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional keterampilan jenjang pemula dan terampil;
d. dibayarkan 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan terakhir bagi Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana di Kementerian.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dalam jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut:
a. program diploma satu paling lama 1 (satu) tahun;
b. program diploma dua paling lama 2 (dua) tahun;
c. program diploma tiga paling lama 3 (tiga) tahun;
d. program diploma empat/strata satu paling lama 4 (empat) tahun;
e. program strata dua atau setara paling lama 2 (dua) tahun); dan
f. program strata tiga atau setara paling lama 4 (empat) tahun.
(4) Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar dan diberikan perpanjangan pertama masa Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan kedua masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan Tunjangan Kinerja mulai dari perpanjangan kedua masa Tugas Belajar berakhir.
Pasal 25
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 26
Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Pasal 27
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada Hari pertama bulan berikutnya apabila tidak ada kendala atau perubahan kebijakan.
(2) Dalam hal terjadi kendala atau perubahan kebijakan, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja dapat berubah menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 28
(1) Unit kerja yang membidangi sumber daya manusia melakukan rekapitulasi perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai melalui sistem informasi sumber daya manusia Kementerian untuk periode berjalan.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit pengelola gaji dan tunjangan Kementerian paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak berakhirnya periode perhitungan Tunjangan Kinerja.
(3) Unit pengelola gaji dan tunjangan Kementerian selanjutnya melakukan pengecekan kesesuaian besaran Tunjangan Kinerja setiap Pegawai paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil rekapitulasi disampaikan.
(4) Unit kerja yang membidangi keuangan menguji dan melaksanakan surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar Sekretariat Jenderal sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai paling lama 3 (tiga) Hari sejak hasil pengecekan rekapitulasi selesai.
(5) Unit Kerja yang membidangi keuangan melakukan proses pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama.
Pasal 29
Dalam hal terjadi pengangkatan dan perubahan jabatan, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas.
Pasal 30
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja Menteri, Wakil Menteri, dan Pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kementerian.
Pasal 31
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terdampak penataan birokrasi diberikan dengan ketentuan:
a. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima mengalami penurunan, penghasilannya dibayarkan sebesar penghasilannya pada jabatan manajerialnya.
b. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima lebih besar atau sama dengan besaran penghasilan pada saat menjadi pejabat manajerial, penghasilannya dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada jabatan fungsionalnya.
Pasal 32
(1) Pembayaran selisih Tunjangan Kinerja bagi pejabat manajerial yang terdampak penataan birokrasi diberikan terhitung sejak pejabat manajerial dialihkan dan dilantik menjadi pejabat fungsional.
(2) Pembayaran selisih Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat manajerial yang terdampak penataan birokrasi bagi PNS di instansi pusat dan Kantor Wilayah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1084), dinyatakan tidak berlaku bagi Pegawai kecuali ketentuan Pasal 24A dan Pasal 24B.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
