Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Perundang-undangan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
3. Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Ranperda atau yang disebut dengan nama lain adalah rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota.
4. Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Ranperkada adalah Rancangan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Wali Kota.
5. Aplikasi E-Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada yang selanjutnya disebut Aplikasi E-Harmonisasi adalah perangkat lunak yang didesain dan dibangun sebagai media yang digunakan untuk memfasilitasi proses Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara elektronik.
6. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda atau Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
7. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG, Ranperda Provinsi, atau Ranperda Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
8. Pemrakarsa adalah Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang mengajukan usul Ranperda Provinsi dan pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Ranperda Kabupaten/Kota atau Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi yang mengajukan usul Ranperkada Provinsi dan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Ranperkada Kabupaten/Kota.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
10. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
11. Tim Kerja Pengharmonisasian yang selanjutnya disebut Tim Kerja adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah yang ditugaskan untuk mengharmonisasikan Ranperda dan Ranperkada.
12. Kantor Wilayah Kementerian Hukum adalah instansi pada Kementerian Hukum yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah.
Pasal 2
Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dengan tujuan untuk:
a. menyelaraskan dengan:
1. Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Peraturan Perundang- undangan lain; dan
2. teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan; dan
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Pasal 3
(1) Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
(2) Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan terhadap Ranperda dan Ranperkada yang merupakan hasil rapat penyusunan.
Pasal 4
(1) Permohonan Pengharmonisasian Ranperda diajukan secara tertulis oleh Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Pengharmonisasian Ranperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui:
a. Sekretaris Daerah; atau
b. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik melalui Aplikasi E- Harmonisasi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang meliputi:
a. Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan;
b. surat keputusan mengenai pembentukan tim penyusun Ranperda;
c. Ranperda yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari tim penyusun Ranperda; dan
d. surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai Prolegda atau Propemperda.
(5) Dalam hal Ranperda tidak masuk dalam Prolegda atau Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Pemrakarsa harus melampirkan izin prakarsa dari Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(1) Permohonan Pengharmonisasian Ranperkada diajukan secara tertulis oleh Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Pengharmonisasian Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sekretaris Daerah.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik melalui Aplikasi E- Harmonisasi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang meliputi:
a. penjelasan/keterangan atas Ranperkada;
b. surat keputusan mengenai pembentukan tim penyusun Ranperkada;
c. Ranperkada yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari tim penyusun Ranperkada; dan
d. surat keputusan Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota mengenai program penyusunan Peraturan Kepala Daerah.
(5) Dalam hal Ranperkada tidak masuk dalam program penyusunan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Pemrakarsa harus melampirkan izin prakarsa dari Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pasal 6
(1) Tim Kerja melakukan pemeriksaan administratif dan dokumen persyaratan terhadap permohonan Pengharmonisasian Ranperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Ranperkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Tim Kerja menyampaikan pemberitahuan melalui Aplikasi E- Harmonisasi kepada pemrakarsa yang disertai alasan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali dengan melengkapi kekurangan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(4) Pemrakarsa menyampaikan kelengkapan dan kesesuaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
(5) Dalam hal pemrakarsa tidak menyampaikan kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dianggap tidak pernah diajukan
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Tim Kerja melakukan analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada.
Pasal 7
(1) Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan terhadap substansi dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada terhadap substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. keterkaitan dan keselarasan substansi dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Peraturan Perundang- undangan lain;
b. asas hukum;
c. putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. putusan Mahkamah Agung mengenai pengujian Peraturan Perundang-undangan dibawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG;
e. yurisprudensi;
f. alasan pembentukan;
g. dasar kewenangan dan Peraturan Perundang- undangan yang memerintahkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
h. arah dan jangkauan pengaturan;
i. keterkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja pemerintah;
j. hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada;
k. konsekuensi terhadap keuangan negara; dan/atau
l. unsur lainnya.
(3) Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(4) Format analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Hasil analisis konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam bentuk tanggapan tertulis.
(2) Hasil analisis konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diunggah ke Aplikasi E-Harmonisasi dan menjadi bahan rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.
Pasal 9
(1) Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Ranperda dan Ranperkada.
(2) Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal analisis konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diunggah ke Aplikasi E- Harmonisasi.
(3) Rapat Pengharmonisasian Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengikutsertakan:
a. Pemrakarsa;
b. Perangkat Daerah atau instansi vertikal lain yang terkait;
c. Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
d. tenaga ahli jika dibutuhkan.
(4) Rapat Pengharmonisasian Ranperda yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengikutsertakan:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi Daerah atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah;
b. Perangkat Daerah atau instansi vertikal lain yang terkait;
c. Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
d. tenaga ahli.
(5) Rapat Pengharmonisasian Ranperkada Provinsi atau Ranperkada Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengikutsertakan:
a. Perangkat Daerah yang mengajukan Ranperkada;
b. Perangkat Daerah atau instansi vertikal lain yang terkait; dan
c. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(6) Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten/Kota dan Ranperkada Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengikutsertakan biro hukum Pemerintah Daerah Provinsi.
(7) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dapat mengikutsertakan analis hukum.
Pasal 10
(1) Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Tim Kerja.
(2) Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
(3) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah berhalangan hadir, rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum.
(4) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berhalangan hadir pada waktu yang bersamaan, Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum atau Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli madya untuk memimpin rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.
Pasal 11
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemrakarsa dan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan paraf persetujuan elektronik pada tiap lembar Ranperda atau Ranperkada berdasarkan hasil kesepakatan rapat Pengharmonisasian.
Pasal 12
(1) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat selesai Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada secara elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi dengan melampirkan naskah Ranperda atau Ranperkada yang telah memperoleh paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Surat selesai Pengharmonisasian Ranperda atau Ranperkada disampaikan kepada Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 13
Ranperda hasil Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai bahan dalam rapat pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam hal rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada tidak diperoleh kesepakatan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pengembalian atas permohonan Pengharmonisasian melalui Aplikasi E-Harmonisasi disertai alasan.
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada kepada Menteri berdasarkan data dalam Aplikasi E-Harmonisasi.
(2) Berdasarkan Laporan Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan monitoring dan evaluasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dijadikan dasar pemberian penganugerahan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melaksanakan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.
(4) Pemberian penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat gangguan pada jaringan internet, permohonan Pengharmonisasian, penyampaian hasil analisis konsepsi, dan penyampaian surat selesai Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 12 dilakukan secara nonelektronik.
(2) Gangguan pada jaringan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal Aplikasi E-Harmonisasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, permohonan Pengharmonisasian, penyampaian hasil analisis konsepsi, dan penyampaian surat selesai Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 12 dilakukan
secara elektronik melalui surat elektronik.
(4) Aplikasi E-Harmonisasi yang tidak berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan pada laman resmi Kementerian Hukum oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1133), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
