Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Administrasi.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Evaluasi;
c. Seksi Penyelenggaraan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, anggaran, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, tata kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi, hubungan masyarakat, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, serta urusan rumah tangga Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan kerja sama, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan diklat di wilayah.
(3) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 6
(1) Di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab pada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah jabatan administrator.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah jabatan pengawas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun instansi lain di luar Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing.
Pasal 10
Setiap unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib:
a. mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
b. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; dan
c. menelaah dan memberikan petunjuk-petunjuk atas laporan dari bawahan.
Pasal 11
Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat Hukum dan HAM dibebankan pada anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Februari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
