Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERMENKUMHAM No. 1 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada instansi pusat dan instansi daerah. 2. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. 3. Kurikulum yang selanjutya disebut kurikulum pelatihan fungsional perancang adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang. 4. Pelatihan Fungsional Perancang adalah pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang. 5. Mata Pelatihan yang selanjutnya disebut mata pelatihan fungsional perancang adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum pelatihan fungsional perancang. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

(1) Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang mencakup: a. kelompok dasar; b. kelompok inti; c. kelompok penunjang; dan d. aktualisasi. (2) Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki.

Pasal 3

(1) Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan dalam penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang terdiri atas: a. Pelatihan Fungsional Perancang Ahli Pertama; dan b. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang. (2) Pelatihan fungsional penjenjangan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Muda; b. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Madya; dan c. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Utama. (3) Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama: a. 52 (lima puluh dua) hari kerja untuk 368 (tiga ratus enam puluh delapan) jam pelajaran bagi Pelatihan Fungsional Perancang Ahli Pertama; b. 22 (dua puluh dua) hari kerja untuk 132 (seratus tiga puluh dua) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Muda; c. 20 (dua puluh) hari kerja untuk 124 (seratus dua puluh empat) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Madya; dan d. 16 (enam belas) hari kerja untuk 92 (sembilan puluh dua) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Utama. (4) Jam pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan per 1 (satu) jam pelajaran selama 45 (empat puluh lima) menit.

Pasal 4

(1) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Pertama terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan interumen hukum lainnya; d. pola karier Jabatan Fungsional Perancang; e. rincian kegiatan dan angka kredit Perancang; dan f. etika Perancang. (2) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Muda terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan interumen hukum lainnya; dan d. etika Perancang; (3) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Madya terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan interumen hukum lainnya; dan d. etika Perancang. (4) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Utama terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan interumen hukum lainnya; dan d. etika Perancang.

Pasal 5

(1) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk jenjang Perancang Ahli Pertama terdiri atas: a. pengantar filsafat hukum; b. teori hukum; c. konsensus kebangsaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. pengantar sistem hukum dan politik hukum nasional; e. jenis, hierarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang-undangan; f. metodologi penormaan; g. pengantar proses pembentukan peraturan perundang-undangan; h. perencanaan pembentukan peraturan perundang- undangan; i. penyusunan naskah akademik; j. pemahaman terhadap peraturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan; k. proses penyusunan peraturan daerah; l. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; m. bahasa peraturan perundang-undangan; n. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan; o. pembahasan rancangan peraturan perundang- undangan; p. pengundangan peraturan perundang-undangan; q. evaluasi peraturan perundang-undangan; r. legislasi semu dan penetapan; s. pengujian peraturan perundang-undangan; t. pendapat hukum; u. hak asasi manusia dalam penyusunan peraturan perundang-undangan; v. bimbingan penyusunan tanggapan rancangan peraturan menteri atau yang sederajat, rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural; w. kunjungan praktik kerja Perancang di: 1. Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Dewan Perwakilan Daerah; 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 4. Mahkamah Konstitusi; 5. Mahkamah Agung; 6. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; 7. pemerintah daerah; 8. badan yang membidangi pembinaan hukum nasional; 9. direktorat jenderal yang membidangi peraturan perundang-undangan; atau 10. kementerian atau lembaga lain yang membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan; dan x. bimbingan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; dan y. seminar hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. (2) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk jenjang Perancang Ahli Muda terdiri atas: a. filsafat hukum; b. teori hukum; c. konsensus kebangsaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. sistem hukum dan politik hukum nasional; e. metodologi penormaan; f. perencanaan pembentukan peraturan perundang- undangan; g. penyusunan naskah akademik; h. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; i. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan; j. pembahasan rancangan peraturan perundang- undangan; k. evaluasi peraturan perundang-undangan; l. legislasi semu dan penetapan; m. pengujian peraturan perundang-undangan; n. pendapat hukum; o. peraturan perundang-undangan berperspektif hak asasi manusia; dan p. bimbingan penyusunan tanggapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan peraturan PRESIDEN, serta rancangan peraturan daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral. (3) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk jenjang Perancang Ahli Madya terdiri atas: a. filsafat hukum; b. teori peraturan perundang-undangan; c. konsensus kebangsaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. sistem hukum dan politik hukum nasional; e. metodologi penormaan; f. perencanaan pembentukan peraturan perundang- undangan; g. penyusunan naskah akademik; h. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; i. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan; j. pembahasan rancangan peraturan perundang- undangan; k. evaluasi peraturan perundang-undangan; l. legislasi semu dan penetapan; m. pengintegrasian prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan; dan n. bimbingan penyusunan tanggapan rancangan UNDANG-UNDANG dan rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, serta rancangan peraturan daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana. (4) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk jenjang Perancang Ahli Utama terdiri atas: a. filsafat hukum; b. teori peraturan perundang-undangan; c. konsensus kebangsaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. sistem hukum dan politik hukum nasional; e. metodologi penormaan; f. kebijakan publik; g. perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dalam beberapa perspektif; h. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan; dan i. bimbingan penyempurnaan tanggapan rancangan UNDANG-UNDANG dan rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, serta rancangan peraturan daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana.

Pasal 6

(1) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk jenjang Perancang Ahli Pertama terdiri atas: a. masalah aktual dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya; b. partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; c. komunikasi, negosiasi, dan aktualisasi diri; dan d. penulisan karya tulis ilmiah. (2) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk jenjang Perancang Ahli Muda terdiri atas: a. masalah aktual dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya; b. komunikasi dan negosiasi; dan c. penulisan karya tulis ilmiah tingkat nasional. (3) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk jenjang Perancang Ahli Madya terdiri atas: a. komunikasi, negosiasi, dan kepemimpinan; dan b. penulisan karya tulis ilmiah tingkat internasional. (4) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk jenjang Perancang Ahli Utama terdiri atas: a. komunikasi, negosiasi, dan kepemimpinan; dan b. penulisan karya tulis ilmiah berupa rekomendasi kebijakan.

Pasal 7

Aktualisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d untuk jenjang Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, Perancang Ahli Madya, dan Perancang Ahli Utama, dalam bentuk ujian.

Pasal 8

(1) Mata Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 dirancang dalam: a. rancang bangun program pelatihan; dan b. rancang bangun pembelajaran mata pelatihan. (2) Rancang bangun program pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kurikulum pelatihan fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1256), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO