Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. 3. Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai ASN dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 4. Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai ASN yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan. 5. Proses Bisnis adalah kumpulan aktivitas terstruktur yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi. 6. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pimpinan Unit Organisasi adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 10. Pejabat Pemilik Kinerja adalah pejabat yang memiliki sasaran dan indikator kinerja sebagai target dan sasaran kinerja untuk dicapai dalam periode tertentu. 11. Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi. 12. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. 13. Penugasan adalah penunjukan atau pengajuan sukarela Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu di bawah Pimpinan Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan. 14. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Organisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

Pasal 3

Maksud dan tujuan penyesuaian Sistem Kerja yaitu: a. mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; b. memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; c. mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia; dan d. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup pengaturan Sistem Kerja meliputi mekanisme kerja pada: a. Unit Eselon I; b. Kantor Wilayah; c. Unit Pelaksana Teknis; dan d. Unit Kerja Mandiri yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional. (2) Objek pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja meliputi: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial. (3) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Jabatan Administrator; dan d. Jabatan Pengawas. (4) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Jabatan Fungsional; dan b. Jabatan Pelaksana.

Pasal 5

Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan prinsip: a. orientasi pada hasil; b. kompetensi; c. profesionalisme; d. kolaboratif; e. transparansi; dan f. akuntabel.

Pasal 6

(1) Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. kedudukan; b. Penugasan; c. pelaksanaan tugas; d. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. pengelolaan kinerja; dan f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Mekanisme Kerja digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas Pegawai ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.

Pasal 7

(1) Pejabat Fungsional Ahli Utama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator. (3) Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional di semua jenjang keterampilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. Pejabat Administrator; atau c. Pejabat Pengawas. (4) Pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. Pejabat Administrator; atau c. Pejabat Pengawas.

Pasal 8

(1) Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Penentuan kedudukan Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan pada peta jabatan, kelas jabatan, dan mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi. (3) Kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Penugasan dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Penugasan pada Unit Eselon I dilaksanakan melalui struktur penugasan yang meliputi: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya MENETAPKAN target kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama MENETAPKAN target kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan Penugasan dan penilaian kinerja kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana; d. Pejabat Administrator selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana berdasarkan Penugasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan e. Pejabat Pengawas selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan Penugasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Pimpinan Tinggi Madya dapat memberikan Penugasan kepada Pejabat Fungsional Ahli Utama dalam hal Pejabat Fungsional Ahli Utama memiliki kelas jabatan sama atau lebih tinggi dari kelas jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Penugasan pada Kantor Wilayah dilaksanakan melalui struktur Penugasan yang meliputi: a. Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN target kinerja Kepala Divisi; b. Kepala Divisi MENETAPKAN target kinerja Pejabat Administrator; c. Kepala Divisi selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan Penugasan dan penilaian kinerja kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana; d. Pejabat Administrator selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana berdasarkan Penugasan Kepala Divisi; dan e. Pejabat Pengawas selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan Penugasan Kepala Divisi. (5) Penugasan pada Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan melalui struktur Penugasan yang meliputi: a. Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pimpinan Tinggi Pratama MENETAPKAN target kinerja Pejabat Administrator; b. Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pejabat Administrator MENETAPKAN target kinerja Pejabat Pengawas; c. Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pejabat Pengawas MENETAPKAN target kinerja Pejabat Pelaksana; d. Pejabat Administrator selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana berdasarkan Penugasan Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pimpinan Tinggi Pratama; e. Pejabat Pengawas selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan Penugasan Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pejabat Administrator; dan f. Pejabat Pelaksana selaku selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan Penugasan Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pejabat Pengawas. (6) Penugasan pada Unit Kerja Mandiri yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional berlaku mutatis mutandis dengan Penugasan pada Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 10

(1) Penugasan kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana dalam tim kerja mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. (2) Penugasan kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana yang berasal dari: a. dalam 1 (satu) Unit Eselon I; b. dalam 1 (satu) Kantor Wilayah; c. dalam 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis; d. lintas Unit Eselon I; e. lintas Kantor Wilayah; f. lintas Unit Pelaksana Teknis; g. antar Unit Eselon I dengan Kantor Wilayah; h. antar Unit Eselon I dengan Unit Pelaksana Teknis; i. antar Kantor Wilayah dengan Unit Pelaksana Teknis; dan/atau j. lintas Instansi Pemerintah. (3) Penugasan dalam tim kerja kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan/atau Pejabat Pengawas sesuai dengan kewenangannya pada Unit Organisasi dimana Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana bertugas berdasarkan permohonan tertulis dari Pejabat pemilik kinerja. (4) Penugasan dalam tim kerja kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang berasal dari lintas Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai dengan kewenangannya pada Unit Organisasi dimana Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana bertugas berdasarkan permohonan tertulis dari Pejabat pemilik kinerja.

Pasal 11

(1) Penugasan dilakukan melalui penunjukan dan/atau pengajuan sukarela. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penugasan langsung kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana oleh Pejabat Penilai Kinerja dan/atau Pimpinan Unit Organisasi untuk melaksanakan kinerja tertentu. (3) Pengajuan sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penugasan Pejabat Fungsional dan/atau Pelaksana atas dasar permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau pelaksana untuk melaksanakan kinerja tertentu. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi.

Pasal 12

Mekanisme Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Pelaksanaan tugas Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana dapat dilakukan secara individu atau tim kerja.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan tugas Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana secara individu dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara uraian tugas jabatan dengan tugas, fungsi, dan kinerja Unit Organisasi. (2) Pelaksanaan tugas Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana secara individu dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang di tandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi.

Pasal 15

(1) Tim kerja dibentuk berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan jumlah indikator kinerja Unit Organisasinya. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (3) Ketua tim kerja diutamakan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berasal dari Unit Organisasi pemilik kinerja. (4) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi. (5) Pembentukan tim kerja dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah target kinerja ditetapkan. (6) Pelaksanaan tugas secara tim kerja diberikan kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana meliputi pelaksanaan tugas dalam lingkup: a. dalam 1 (satu) Unit Eselon I; b. dalam 1 (satu) Kantor Wilayah; c. dalam 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis; d. lintas Unit Eselon I; e. lintas Kantor Wilayah; f. lintas Unit Pelaksana Teknis; g. antar Unit Eselon I dengan Kantor Wilayah; h. antar Unit Eselon I dengan Unit Pelaksana Teknis; i. antar Kantor Wilayah dengan Unit Pelaksana Teknis; dan/atau j. lintas Instansi Pemerintah. (7) Dalam tim kerja yang anggotanya berasal dari lintas Unit Organisasi dan/atau lintas Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d sampai dengan huruf j, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari unit pemilik kinerja.

Pasal 16

(1) Tim kerja melaksanakan tugas Unit Organisasi sesuai arahan dan strategi Pejabat Pemilik Kinerja. (2) Jika terdapat permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, tim kerja dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi kepada Pejabat Pemilik Kinerja untuk diputuskan dan/atau ditindaklanjuti. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja dapat berkoordinasi dengan pejabat lain atau tim kerja lain. (4) Koordinasi tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi tugas, dan kegiatan tim kerja. (5) Dalam hal pejabat lain atau tim kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di luar Unit Organisasinya, koordinasi dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Pejabat Pemilik Kinerja.

Pasal 17

Rincian dan tata cara pelaksanaan tugas secara individu dan tim kerja baik dalam Unit Organisasi, lintas Unit Organisasi, dan lintas Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pejabat Fungsional dan Pelaksana yang ditugaskan secara individu melaporkan pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Pejabat Pemilik Kinerja.

Pasal 19

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang berperan sebagai anggota tim melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua tim. (2) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang berperan sebagai ketua tim melaporkan pelaksanaan tugas tim kerja kepada Pejabat Pemilik Kinerja secara berkala. (3) Pejabat Pemilik Kinerja secara sewaktu-waktu berwenang untuk meminta laporan kepada ketua tim kerja dan/atau anggota tim kerja.

Pasal 20

(1) Pengelolaan kinerja terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan dan pengembangan kinerja pegawai; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja pegawai; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi. (2) Pengelolaan kinerja di setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dialog kinerja antara pimpinan Unit Organisasi dan/atau Pejabat Pemilik Kinerja dengan Pegawai ASN untuk memastikan Pegawai ASN berkontribusi terhadap pencapaian target kinerja organisasi. (3) Pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan kinerja.

Pasal 21

(1) Dalam mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas, mengutamakan pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi berbasis elektronik sebagai bagian dari pengelolaan SPBE. (2) Pengelolaan pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Peta Proses Bisnis digunakan sebagai pedoman untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit dalam mencapai sasaran strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Penyesuaian Sistem Kerja diikuti dengan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis melalui reviu dan evaluasi. (3) Reviu dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. peta subproses; b. peta relasi; c. peta lintas fungsi; dan/atau d. peta level 1 (satu) dan turunannya.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyesuaian Sistem Kerja bagi Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, dan Unit Kerja Mandiri yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA