Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK

PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. 2. Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik adalah pendaftaran Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi secara elektronik. 3. Pemohon adalah penerima fidusia, kuasa atau wakilnya. 4. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. 5. Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 7. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima permohonan dan menandatangani secara elektronik Sertifikat Jaminan Fidusia.

Pasal 2

(1) Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik diajukan kepada Menteri. (2) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pendaftaran permohonan Jaminan Fidusia; b. pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia; dan c. penghapusan Jaminan Fidusia.

Pasal 3

(1) Pendaftaran permohonan Jaminan Fidusia secara elektronik dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi. (2) Pengisian formulir aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Pemohon; b. identitas pemberi fidusia; c. identitas penerima fidusia; d. akta Jaminan Fidusia; e. perjanjian pokok; f. nilai penjaminan; dan g. nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. (3) Pemohon mencetak bukti pendaftaran setelah selesai melakukan pengisian formulir aplikasi. (4) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. nomor pendaftaran; b. tanggal pengisian aplikasi; c. nama Pemohon; d. nama Kantor Pendaftaran Fidusia; e. jenis permohonan; dan f. biaya pendaftaran permohonan Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran permohonan Jaminan Fidusia melalui Bank Persepsi. (6) Setelah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemohon mencetak sertifikat Jaminan Fidusia yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Pasal 4

(1) Pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia secara elektronik dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi perubahan. (2) Untuk dapat mengisi formulir aplikasi pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia, Pemohon mengisi: a. nomor, tanggal, bulan dan tahun sertifikat Jaminan Fidusia terakhir; dan b. nama dan kedudukan notaris sebelum perubahan. (3) Pemohon mengisi aplikasi pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia sesuai dengan yang tertuang dalam akta perubahan Jaminan Fidusia. (4) Pemohon mencetak bukti pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia setelah selesai melakukan pengisian formulir aplikasi perubahan. (5) Bukti pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat: a. nomor pendaftaran; b. tanggal pengisian aplikasi; c. nama Pemohon; d. nama Kantor Pendaftaran Fidusia; e. jenis permohonan; dan f. biaya pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia melalui Bank Persepsi. (7) Setelah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemohon mencetak sertifikat perubahan Jaminan Fidusia yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat.

Pasal 5

(1) Dalam hal pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia dilakukan terhadap pendaftaran Jaminan Fidusia yang belum dilakukan secara www.djpp.kemenkumham.go.id elektronik maka Pemohon mengisi data terbaru pada aplikasi pendaftaran (2) Perubahan Jaminan Fidusia secara elektronik melalui formulir aplikasi pendaftaran perubahan yang meliputi: a. identitas Pemohon; b. identitas pemberi fidusia; c. identitas penerima fidusia; d. akta Jaminan Fidusia; e. perjanjian pokok; f. nilai penjaminan; dan g. nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. (3) Pemohon mencetak bukti pendaftaran setelah selesai melakukan pengisian formulir aplikasi. (4) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. nomor pendaftaran; b. tanggal pengisian aplikasi; c. nama Pemohon; d. nama Kantor Pendaftaran Fidusia; e. jenis permohonan; dan f. biaya pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia melalui Bank Persepsi. (6) Setelah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon mencetak sertifikat Jaminan Fidusia yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat.

Pasal 6

(1) Jaminan Fidusia hapus karena: a. hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia; b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia; atau c. musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal terjadi penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengajukan permohonan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan penghapusan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. surat keterangan lunas yang berasal dari penerima fidusia atau surat keterangan pelepasan hak atau surat keterangan musnahnya objek Jaminan Fidusia; b. sertifikat Jaminan Fidusia; dan c. bukti pembayaran biaya penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak berlaku lagi.

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian formulir setelah Pemohon membayar biaya pendaftaran Jaminan Fidusia, Pemohon harus melakukan pendaftaran ulang dan dikenai kembali biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia. (2) Seluruh data yang diisi dalam formulir aplikasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik menjadi tanggung jawab Pemohon.

Pasal 8

Terhadap permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus diselesaikan secara manual dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 www.djpp.kemenkumham.go.id tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tangga 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id