Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
2. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut RANHAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di INDONESIA.
3. Panitia RANHAM Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan RANHAM.
4. Panitia RANHAM Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur sebagai penanggung jawab pelaksanaan RANHAM di provinsi yang bersangkutan.
5. Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh bupati/walikota sebagai penanggung jawab pelaksanaan RANHAM di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
6. Peduli HAM adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan pelaksanaan program rencana aksi nasional hak asasi manusia.
Pasal 2
Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM bertujuan untuk:
a. memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM;
b. mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM; dan
c. mengukur hasil kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya:
a. hak hidup;
b. hak mengembangkan diri;
c. hak atas kesejahteraan;
d. hak atas rasa aman; dan
e. hak atas perempuan.
(2) Penjabaran kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya ditetapkan tiap bulan Desember.
Pasal 5
Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilakukan oleh panitia RANHAM Provinsi.
Pasal 6
(1) Ketua Panitia RANHAM Kabupaten/Kota menyampaikan data kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam 12 (dua belas) bulan terakhir paling lambat pada minggu pertama bulan Juli tahun berjalan kepada Ketua Panitia RANHAM Provinsi.
(2) Panitia RANHAM Provinsi melakukan penilaian data kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua Panitia RANHAM Provinsi menyampaikan hasil penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada Gubernur dan Sekretaris Panitia RANHAM Nasional paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus tahun berjalan.
(4) Panitia RANHAM Nasional menelaah laporan hasil penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sekretaris Panitia RANHAM Nasional menyampaikan hasil telaahan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada Ketua Panitia RANHAM Nasional paling lambat pada awal bulan November tahun berjalan.
Pasal 7
(1) Ketua Panitia RANHAM Nasional MENETAPKAN Kabupaten/Kota Peduli HAM pada bulan Desember.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan.
Pasal 8
(1) Pendanaan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilakukan Panitia RANHAM Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2) Pendanaan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilakukan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilakukan Panitia RANHAM Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
