Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Pasal 1
(1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menentukan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(2) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi lain selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disusun berdasarkan indikator peta permasalahan hukum, meliputi letak geografis, jumlah penduduk, dan permasalahan hukum serta analisis jabatan dengan keseimbangan antara beban kerja, yang tertuang pada Rencana Strategis.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal terdapat penambahan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di luar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penambahan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum paling banyak 20% (dua puluh per sen) dari jumlah formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Pasal 3
Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berlaku untuk penyesuaian/inpassing, pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Nagara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
