Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Assessment Risiko adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko pengulangan tindak pidana narapidana atau klien pemasyarakatan.
2. Assessment Kebutuhan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pembinaan atau pembimbingan yang paling tepat bagi narapidana atau klien pemasyarakatan berdasarkan faktor- faktor yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Petugas Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Petugas adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang Pemasyarakatan.
4. Assesor adalah Petugas yang melakukan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan terhadap narapidana dan klien pemasyarakatan.
5. Supervisor adalah Assessor yang diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan pengelolaan pelaksanaan dan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang dilakukan oleh Assessor.
6. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
8. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
10. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
12. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
Pasal 2
Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilakukan bagi:
a. Narapidana; dan
b. Klien.
Pasal 3
(1) Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilakukan bagi Narapidana yang sisa masa pidananya lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pada awal masa pidana; dan
b. sebelum pelaksanaan asimilasi atau reintegrasi sosial.
Pasal 4
(1) Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan bagi Klien dilakukan setiap 1 (satu) tahun berdasarkan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang dilakukan sebelumnya.
(2) Dalam hal terdapat informasi baru yang dapat berpengaruh terhadap risiko pengulangan tindak pidana, Assessor melakukan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Dalam hal Klien merupakan Terpidana Bersyarat dan Terpidana Pengawasan, Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terdaftar sebagai Klien.
(2) Dalam hal terdapat informasi baru yang dapat berpengaruh terhadap perubahan tingkat risiko pengulangan tindak pidana, dilakukan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kembali.
Pasal 6
Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilakukan berdasarkan petunjuk pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan berwenang untuk mengangkat:
a. Assessor; dan
b. Supervisor.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan dan praktek Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
b. telah melaksanakan praktek Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan di bawah pengawasan langsung oleh Assessor paling sedikit 2 (dua) kali;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. telah melaksanakan praktek Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Narapidana atau Klien secara mandiri paling sedikit 4 (empat) kali; dan
d. menguasai praktek wawancara, pencatatan kasus, dan teknik- teknik penilaian Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Assessor harus memenuhi persyaratan:
a. telah melakukan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan paling sedikit 6 (enam) kali;
b. telah melakukan supervisi Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang dilakukan oleh Assessor paling sedikit 6 (enam) kali; dan
c. memiliki kemampuan manajemen kasus dan intervensi;
Pasal 8
Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan pengumpulan data Narapidana dan Klien;
b. melakukan penggalian informasi melalui wawancara terhadap Narapidana dan Klien;
c. mencatat setiap informasi sejak penerimaan Narapidana dan Klien hingga pengakhiran pembinaan atau pembimbingan dalam catatan kasus;
d. melakukan verifikasi dan analisis terhadap data dan informasi Narapidana dan Klien;
e. memberikan penilaian terhadap tingkat risiko dan kebutuhan;
f. membuat perencanaan pembinaan/pembimbingan bagi Narapidana dan Klien berdasarkan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
g. membuat laporan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
dan
h. menyampaikan laporan hasil Penilaian Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Supervisor.
Pasal 9
Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun jadwal pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan pengawasan dan pendampingan pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
c. memeriksa laporan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
d. melakukan validasi hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
e. melakukan evaluasi dan penilaian hasil pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
f. menyampaikan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Kepala Lapas atau Bapas untuk dijadikan sebagai bahan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan; dan
g. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Assessor kepada Kepala Lapas atau Bapas.
Pasal 10
Untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan:
a. penyusunan instrumen Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
b. penyusunan pedoman umum pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
c. bimbingan teknis kepada petugas Lapas atau Bapas;
d. bimbingan teknis bagi Assessor, tenaga pengajar, dan Supervisor;
e. persiapan perangkat Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
dan
f. penyusunan kurikulum dan modul pelatihan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan pelatihan bagi calon Assessor, Direktur Jenderal Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Pelaksanaan pelatihan bagi calon Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga pengajar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 13
(1) Kepala Lapas atau Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan.
(2) Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 14
Petugas yang telah mengikuti bimbingan teknis Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat melaksanakan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Narapidana atau Klien.
Pasal 15
Petugas yang telah melaksanakan tugas sebagai Assessor tetapi belum mengikuti Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan wajib mengikuti pelatihan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
