Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
2. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
4. Pemohon adalah lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan/atau pemerintah daerah yang mengajukan Permohonan Indikasi Geografis.
5. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai dokumen deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.
7. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
8. Tanggal Pengajuan adalah tanggal masuk pengajuan Permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
10. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atau tanggal pengiriman surat secara elektronik.
11. Berita Resmi Indikasi Geografis adalah media resmi yang diterbitkan oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik dan memuat ketentuan mengenai Indikasi Geografis.
12. Pengawasan Indikasi Geografis adalah pengamatan terhadap reputasi, kualitas dan karakteristik terhadap barang yang didaftar Indikasi Geografis.
13. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban didalam hukum publik.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
15. Hari adalah hari kerja.
