(1)
Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar
jika:
a.
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan,
moralitas,
agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya
menyebut
barang
dan/atau
jasa
yang
dimohonkan pendaftarannya;
c.
memuat
unsur
yang
dapat
menyesatkan
masyarakat
tentang
asal,
kualitas,
jenis,
ukuran, macam, tujuan penggunaan barang
dan/atau
jasa
yang
dimohonkan
pendaftarannya atau merupakan nama varietas
tanaman
yang
dilindungi
untuk
barang
dan/atau jasa yang sejenis;
d.
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan
kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa yang diproduksi;
e.
tidak memiliki daya pembeda;
f.
merupakan nama umum dan/atau lambang
milik umum; dan/atau
g.
mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
2021, No.105
(2)
Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek
yang dimohonkan mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a.
Merek
terdaftar
milik
pihak
lain
atau
dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis;
b.
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
c.
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi
persyaratan tertentu; atau
d.
indikasi geografis terdaftar.
(3)
Permohonan pendaftaran Merek ditolak oleh Menteri
jika Merek tersebut:
a.
merupakan
atau
menyerupai
nama
atau
singkatan nama orang terkenal, foto, atau
nama badan hukum yang dimiliki orang lain,
kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
berhak;
b.
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem suatu negara, atau lembaga
nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
atau
c.
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau
cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(4)
Permohonan ditolak oleh Menteri jika Permohonan
tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak
baik.
2021, No. 105
4.
Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut: