Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN MEREK

PERMENKUMHAM No. 12 Tahun 2021 berlaku

Pasal 12

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 permohonan dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman, dan tidak terdapat keberatan, permohonan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa. (2) Dalam hal pada masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keberatan, pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan. 2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari. (3) Dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap keberatan dan/atau sanggahan menjadi pertimbangan. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika: a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; e. tidak memiliki daya pembeda; f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional. (2) Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau d. indikasi geografis terdaftar. (3) Permohonan pendaftaran Merek ditolak oleh Menteri jika Merek tersebut: a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. (4) Permohonan ditolak oleh Menteri jika Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. 4. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan pendaftaran Merek yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA