Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN MEREK

PERMENKUMHAM No. 12 Tahun 2021 berlaku

Pasal 12

(1)
Dalam
hal
berdasarkan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 permohonan
dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu
pengumuman,
dan
tidak
terdapat
keberatan,
permohonan dilakukan pemeriksaan substantif oleh
Pemeriksa.
(2)
Dalam hal pada masa pengumuman sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
terdapat
keberatan,
pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung
sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian
sanggahan.

2.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1)
Pemeriksaan
substantif
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
2021, No. 105
(2)
Pemeriksaan
substantif
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
(3)
Dalam
melakukan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
setiap
keberatan
dan/atau
sanggahan
menjadi
pertimbangan.

3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 16

(1)
Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar
jika:
a.
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan,
moralitas,
agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya
menyebut
barang
dan/atau
jasa
yang
dimohonkan pendaftarannya;
c.
memuat
unsur
yang
dapat
menyesatkan
masyarakat
tentang
asal,
kualitas,
jenis,
ukuran, macam, tujuan penggunaan barang
dan/atau
jasa
yang
dimohonkan
pendaftarannya atau merupakan nama varietas
tanaman
yang
dilindungi
untuk
barang
dan/atau jasa yang sejenis;
d.
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan
kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa yang diproduksi;
e.
tidak memiliki daya pembeda;
f.
merupakan nama umum dan/atau lambang
milik umum; dan/atau
g.
mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

2021, No.105
(2)
Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek
yang dimohonkan mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a.
Merek
terdaftar
milik
pihak
lain
atau
dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis;
b.
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
c.
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi
persyaratan tertentu; atau
d.
indikasi geografis terdaftar.
(3)
Permohonan pendaftaran Merek ditolak oleh Menteri
jika Merek tersebut:
a.
merupakan
atau
menyerupai
nama
atau
singkatan nama orang terkenal, foto, atau
nama badan hukum yang dimiliki orang lain,
kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
berhak;
b.
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem suatu negara, atau lembaga
nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
atau
c.
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau
cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(4)
Permohonan ditolak oleh Menteri jika Permohonan
tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak
baik.

2021, No. 105
4.
Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

Pada
saat
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku,
Permohonan pendaftaran Merek yang telah diajukan
sebelum
berlakunya
Peraturan
Menteri
ini,
tetap
diproses
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016
tentang Pendaftaran Merek.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

2021, No.105
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA