Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang selanjutnya disebut Bantuan adalah permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 2
(1) Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan berwenang:
a. meminta Bantuan kepada negara diminta; dan/atau
b. memberikan Bantuan kepada negara peminta.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pada sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Bantuan dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.
Pasal 4
(1) Menteri dapat menolak pemberian Bantuan.
(2) Sebelum menolak pemberian Bantuan, Menteri harus mempertimbangkan persetujuan pemberian Bantuan dengan tata cara atau syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi.
(3) Tata cara atau syarat khusus mengenai pertimbangan persetujuan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Pedoman Penanganan Permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk mengelola data dan informasi Bantuan.
(2) Pengelolaan data dan informasi Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara elektronik.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
