Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
2. Balai Harta Peninggalan adalah unit pelaksana teknis pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Perdata, mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang–undangan.
3. Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
4. Kantor Cabang adalah unit kerja operasional Badan Penyelenggara yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang berada di seluruh wilayah INDONESIA.
5. Peserta adalah pengusaha dan tenaga kerja yang ikut serta dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
(1) Dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diterima oleh Balai Harta Peninggalan meliputi:
a. jaminan kematian; dan/atau
b. jaminan hari tua.
(2) Jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan santunan kematian dan santunan berkala.
(3) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan akumulasi iuran yang disetor beserta hasil pengembangannya.
Pasal 3
Dana yang diterima oleh Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan dana yang berasal dari:
a. Peserta yang meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris dan tidak membuat wasiat; dan/atau
b. Peserta program jaminan hari tua yang tidak aktif dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Pasal 4
Dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterima oleh Balai Harta Peninggalan dari Kantor Cabang.
Pasal 5
(1) Penerimaan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disertai dengan kelengkapan dokumen:
a. daftar nama Peserta dan besarnya dana dari setiap Peserta; dan
b. fotokopi pengumuman media cetak dan/atau bukti pengumuman media elektronik.
(2) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta yang meninggal dunia juga harus disertai dengan:
a. surat keterangan yang menerangkan bahwa pewaris tidak meninggalkan ahli waris;
b. fotokopi surat keterangan kematian dari Lurah atau Kepala Desa yang telah dilegalisir; dan/atau
c. fotokopi kutipan akta kematian yang telah dilegalisir.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dari perusahaan; dan/atau
b. surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga.
Pasal 6
(1) Penerimaan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari Kantor Cabang disesuaikan dengan wilayah kerja Balai Harta Peninggalan.
(2) Penerimaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menandatangani berita acara penerimaan.
Pasal 7
(1) Pengelolaan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menyimpan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam bentuk deposito pada bank pemerintah.
(2) Jangka waktu deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 8
(1) Dalam hal dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja belum didepositokan pada bank pemerintah, dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja disimpan terlebih dahulu dalam bentuk giro pada bank pemerintah.
(2) Dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam bentuk giro harus didepositokan pada bank pemerintah pada saat jangka waktu deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) telah jatuh tempo.
Pasal 9
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berada dalam pengelolaan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dari Kantor Cabang.
Pasal 10
(1) Dalam hal dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang telah dikelola oleh Balai Harta Peninggalan diajukan klaim oleh Peserta, ahli waris, atau penerima wasiat sebelum jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Balai Harta Peninggalan membayarkan hak Peserta.
(2) Pembayaran hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Kantor Cabang.
Pasal 11
Dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang telah dikelola oleh Balai Harta Peninggalan setelah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tidak dapat diajukan klaim oleh Peserta, ahli waris, atau penerima wasiat.
Pasal 12
Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang telah dikelola oleh Balai Harta Peninggalan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Balai Harta Peninggalan melaporkan penerimaan, pengelolaan, dan penyetoran dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada Menteri.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
