Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Peraturan Perundang-undangan dari bahasa INDONESIA ke dalam bahasa Inggris.
3. Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan adalah proses pengalihbahasaan Peraturan Perundang- undangan dari bahasa INDONESIA ke dalam bahasa Inggris mulai dari tahap permohonan sampai dengan penandatanganan oleh Menteri.
4. Pemohon adalah menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan satuan kerja perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota yang mengajukan permohonan penerjemahan peraturan perundang- undangan.
5. Klarifikasi adalah kegiatan memeriksa urgensi penerjemahan dan kelengkapan persyaratan permohonan penerjemahan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
8. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan ke dalam bahasa Inggris dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Permohonan Penerjemahan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh:
a. sekretaris jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi madya; atau
c. sekretaris daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota dari Pemohon.
Pasal 4
(1) Permohonan Penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit memuat urgensi Penerjemahan dengan melampirkan persyaratan:
a. salinan naskah Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan; dan
b. konsep terjemahan Peraturan Perundang-undangan yang dimohonkan.
(2) Urgensi permohonan Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pokok pikiran yang melatarbelakangi perlunya Penerjemahan untuk:
a. mendukung program strategis pemerintahan di bidang politik, hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat; dan
b. mendukung dunia usaha perekonomian.
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal melakukan Klarifikasi terhadap permohonan Penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal berdasarkan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi.
(3) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus melengkapi permohonan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima.
(4) Apabila Pemohon tidak melengkapi permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan tidak diterima.
(5) Permohonan yang tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan disertai alasan.
Pasal 6
Dalam hal berdasarkan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) permohonan dinyatakan telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk melakukan Penerjemahan Resmi.
Pasal 7
(1) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. pemrakarsa; dan
c. penerjemah tersumpah.
(2) Unsur penerjemah tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari pejabat fungsional penerjemah.
Pasal 8
(1) Hasil rancangan terjemahan Peraturan Perundang- undangan disampaikan oleh ketua tim kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan hasil rancangan terjemahan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon untuk memperoleh paraf persetujuan.
(3) Direktur Jenderal menandatangani hasil rancangan terjemahan Peraturan Perundang-undangan yang telah memperoleh paraf persetujuan.
(4) Hasil rancangan terjemahan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan terjemahan resmi.
Pasal 9
(1) Terjemahan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan kepada Pemohon dalam bentuk salinan.
(2) Salinan terjemahan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal terjemahan Peraturan Perundang- undangan ditandatangani.
Pasal 10
(1) Salinan terjemahan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam sistem informasi Peraturan Perundang-undangan.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
