Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN KEIMIGRASIAN DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PERMENKUMHAM No. 13 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. 2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. 3. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 4. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. 5. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA. 6. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA. 7. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 8. Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian (Electronic Information System for Immigration Card) yang selanjutnya disebut EIS-I Card adalah kartu yang memuat data elektronik yang berisikan data pribadi, data biometrik, foto, data rekaman perjalanan, dan data lain yang diperlukan. 9. Administrator KEK yang selanjutnya disebut Administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. 10. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG mengenai Keimigrasian. 11. Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian. 12. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disebut SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 14. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai keimigrasian.

Pasal 2

(1) EIS-I Card dapat diberikan kepada: a. warga negara INDONESIA; dan b. warga negara asing, untuk masuk Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Pemberian EIS-I Card sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan. (3) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penetapan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah dilengkapi dengan mesin pembaca EIS-I Card.

Pasal 3

(1) EIS-I Card digunakan sebagai alat verifikasi dalam proses pemeriksaan Keimigrasian yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Format EIS-I Card sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Untuk dapat memperoleh EIS-I Card, warga negara INDONESIA harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Imigrasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dokumen perjalanan Republik INDONESIA yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; c. memperoleh rekomendasi dari Administrator; dan d. membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 5

(1) Untuk dapat memperoleh EIS-I Card, warga negara asing harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Imigrasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan; b. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan; c. pemohon merupakan: 1. pemegang Izin Tinggal tetap dengan multiple re- entry permit yang masih berlaku; 2. pemegang Izin Tinggal terbatas dengan multiple re-entry permit yang masih berlaku; 3. pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) yang sah dan masih berlaku; atau 4. pemegang bebas Visa kunjungan; d. memperoleh rekomendasi dari Administrator; dan e. membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 6

(1) EIS-I Card diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun. (2) Perpanjangan EIS-I Card sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat Imigrasi dengan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 7

(1) Pemegang EIS-I Card diberikan kemudahan untuk masuk atau keluar Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah dilengkapi dengan mesin pembaca EIS-I Card. (2) Pemegang EIS-I Card dikecualikan dari kewajiban mengisi kartu kedatangan/keberangkatan.

Pasal 8

(1) Pemegang EIS-I Card berkewajiban untuk membawa paspor kebangsaan atau dokumen perjalanannya dan menunjukkan kepada Pejabat Imigrasi apabila diperlukan. (2) Dalam hal terjadi kehilangan EIS-I Card, pemegang EIS-I Card mengajukan penggantian kepada Pejabat Imigrasi. (3) Pemegang EIS-I Card yang mengajukan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwenang. (4) Pemegang EIS-I Card yang keluar atau masuk wilayah Negara wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Pasal 9

(1) Pemeriksaan Keimigrasian bagi pemegang EIS-I Card di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan dengan menggunakan SIMKIM. (2) Dalam hal pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bagi pemegang EIS-I Card tidak dapat dilaksanakan dengan menggunakan SIMKIM, Pemeriksaan Keimigrasian dilakukan secara nonelektronik.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.05-IZ.01.02 Tahun 2006 tentang Penggunaan Smart Card/Kartu Elektronik dalam Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi beserta seluruh ketentuan yang merupakan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY