Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
2. Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya dalam melakukan kegiatan usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan dan pemulihan HAM.
3. Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTN BHAM adalah gugus tugas yang mengoordinasikan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional.
4. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTD BHAM adalah gugus tugas yang mengoordinasikan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah.
5. Aksi BHAM adalah penjabaran lebih lanjut dari Stranas BHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya.
6. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mendokumentasikan data dan informasi perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi BHAM.
7. Evaluasi adalah kegiatan menganalisis dan melakukan penilaian secara sistematis terhadap pelaksanaan rencana aksi BHAM yang mencakup target, capaian, dan data dukung.
8. Sekretariat GTN BHAM adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang ditugaskan secara ex officio membantu GTN BHAM.
9. Sekretariat GTD BHAM adalah unit yang berkedudukan di instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang ditugaskan secara ex officio membantu GTD BHAM.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangann di daerah otonom.
11. Pemangku Kepentingan Lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra
pembangunan, dan media massa yang terkait dengan pelaksanaan Stranas BHAM.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk:
a. GTN BHAM; dan
b. GTD BHAM.
Pasal 3
(1) Pembentukan GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri.
(3) Keanggotaan GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian/lembaga; dan
b. mitra nonpemerintah.
(4) GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kelompok kerja dalam rangka melakukan koordinasi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi Aksi BHAM.
(5) Masa keanggotaan GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti periode Aksi BHAM.
Pasal 4
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Sekretariat GTN BHAM.
(2) Sekretariat GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan laporan capaian Aksi BHAM yang berasal dari kementerian/lembaga dan GTD BHAM;
b. menerima laporan kelompok kerja GTN BHAM;
c. menyusun laporan evaluasi capaian Aksi BHAM; dan
d. memberikan dukungan administratif untuk kelancaran tugas GTN BHAM.
Pasal 5
GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
a. mengusulkan rancangan Aksi BHAM;
b. mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah;
c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada Menteri.
Pasal 6
(1) Pengusulan rancangan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disampaikan oleh GTN BHAM kepada Menteri.
(2) Rancangan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka mencapai sasaran Stranas BHAM.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas koordinasi dan penyelerasan pelaksanaan Stranas BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, GTN BHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan GTD BHAM.
(2) Koordinasi dan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. rapat koordinasi; dan
b. rapat penajaman Aksi BHAM.
(3) Rapat koordinasi dan rapat penajaman Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. rapat anggota GTN BHAM; dan/atau
b. rapat dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan GTD BHAM.
(5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dalam rangka pengusulan dan penyusunan Aksi BHAM periode selanjutnya.
(6) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan Lainnya.
(7) Rapat penajaman Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk MENETAPKAN capaian target keberhasilan tahunan Aksi BHAM.
Pasal 8
(1) Tujuan pelaksanaan tugas pengoordinasian Pemantauan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk:
a. memastikan ukuran keberhasilan Aksi BHAM yang ditetapkan dapat tercapai sesuai dengan yang ditargetkan;
b. mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dihadapi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Aksi BHAM;
dan
c. memberikan rekomendasi guna mendorong perubahan dan perbaikan pelaksanaan Aksi BHAM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), GTN BHAM melakukan:
a. pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Aksi BHAM oleh kementerian/lembaga;
b. verifikasi pelaporan Aksi BHAM oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai penetapan target capaian Aksi BHAM;
c. rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan GTD BHAM terkait hasil capaian Aksi BHAM;
dan/atau
d. kunjungan lapangan dalam rangka koordinasi dengan GTD BHAM.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas pengoordinasian evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, GTN BHAM melakukan:
a. pengkajian terhadap capaian Aksi BHAM dengan target yang telah ditetapkan pada setiap tahun; dan
b. penyusunan rekomendasi untuk pembentukan Aksi BHAM periode berikutnya.
(2) Tugas pengoordinasian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan Aksi BHAM yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap capaian Aksi BHAM.
(3) Pengoordinasian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 10
(1) GTN BHAM menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berdasarkan capaian Aksi BHAM yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan GTD BHAM.
(2) Laporan GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri setiap bulan September tahun berjalan.
(3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN setiap bulan Desember tahun berjalan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Pasal 11
Tata Kerja GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Pembentukan GTD BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh gubernur.
(3) Keanggotaan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi fungsi perekonomian, pemberdayaan, hukum dan HAM;
b. instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM; dan
c. mitra nonpemerintah.
(4) GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kelompok kerja dalam rangka melakukan koordinasi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi Aksi BHAM di daerah.
(5) Masa keanggotaan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti periode Aksi BHAM.
Pasal 13
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas GTD BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk sekretariat GTD BHAM.
(2) Sekretariat GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan laporan capaian Aksi BHAM yang berasal dari Pemerintah Daerah;
b. menerima laporan kelompok kerja GTD BHAM;
c. menyusun laporan evaluasi capaian aksi BHAM di daerah;
d. melaporkan hasil capaian pelaksanaan Aksi BHAM kepada Gubernur selaku ketua GTD BHAM; dan
e. memberikan dukungan administratif untuk kelancaran tugas GTD BHAM.
Pasal 14
GTD BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada ketua GTN BHAM.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas koordinasi dan penyelerasan pelaksanaan Stranas BHAM di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, GTD BHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan GTN BHAM.
(2) Koordinasi dan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan Lainnya.
(5) Koordinasi pelaksanaan Aksi BHAM di provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh GTD BHAM dibantu oleh Sekretariat GTD BHAM.
Pasal 16
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilakukan oleh GTD BHAM terhadap pelaksanaan Aksi BHAM yang dilakukan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), GTD BHAM melakukan:
a. pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Aksi BHAM Pemerintah Daerah;
b. Rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait hasil capaian Aksi BHAM; dan/atau
c. kunjungan lapangan dalam rangka koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, GTD BHAM melakukan pengkajian terhadap capaian Aksi BHAM di tingkat daerah dengan target yang telah ditetapkan pada setiap tahun.
(2) Tugas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan Aksi BHAM yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah terhadap capaian Aksi BHAM di daerah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 18
(1) GTD BHAM menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c berdasarkan capaian Aksi BHAM di daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Laporan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur setiap bulan Agustus tahun berjalan.
(3) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri selaku ketua GTN BHAM melalui sekretariat GTD BHAM paling lambat minggu kedua bulan september tahun berjalan.
Pasal 19
Tata Kerja GTD BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi GTN BHAM dan GTD BHAM, Menteri membentuk sistem informasi penilaian risiko terkait bisnis dan HAM.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
