Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 17 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Pengawasan Intern adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan, inspektorat jenderal departemen, inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non departemen, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 2. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 3. Standar Kompetensi adalah ukuran dan kemampuan minimal yang harus dimiliki pegawai yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap perilaku untuk dapat melakukan tugas dengan hasil yang baik. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 5. Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 2

Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern bertujuan untuk: a. meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan independensi, serta integritas Aparatur Pengawasan Intern; b. meningkatkan hasil pengawasan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 676);

Pasal 3

Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diperuntukan bagi: a. pejabat struktural di bidang pengawasan intern; dan b. Auditor.

Pasal 4

Standar Kompetensi bagi pejabat struktural di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Standar Kompetensi jabatan struktural pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 5

Standar Kompetensi Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. kompetensi umum; dan b. kompetensi teknis.

Pasal 6

Kompetensi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. kompetensi bidang manajemen resiko, pengendalian internal dan tata kelola sektor publik; b. kompetensi bidang strategi pengawasan; c. kompetensi bidang pelaporan hasil pengawasan; d. kompetensi bidang sikap professional; e. kompetensi bidang komunikasi; f. kompetensi bidang lingkungan pemerintahan; dan g. kompetensi bidang manajemen pengawasan.

Pasal 7

Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. kompetensi bidang keimigrasian; b. kompetensi bidang pemasyarakatan; c. kompetensi bidang hukum; d. kompetensi bidang hak asasi manusia; dan e. kompetensi bidang hak kekayaan intelektual.

Pasal 8

Standar Kompetensi Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN