Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PERMENKUMHAM No. 17 Tahun 2013 berlaku

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XV yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi; b. penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XVI yang sedang dalam proses penerimaan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi; dan c. Penyelenggaraan Diksuskim tetap dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Diksuskim berdasarkan Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id