Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
2. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
3. Majelis Pemeriksa adalah tim pemeriksa yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan yang dibentuk oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
4. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
5. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
8. Kepala Kantor Wilayah adalah pelaksana tugas instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
9. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Hari adalah hari kerja.
