Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, STRUKTUR ORGANISASI, TATA KERJA, DAN ANGGARAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
2. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
3. Majelis Pemeriksa adalah tim pemeriksa yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan yang dibentuk oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
4. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
5. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
8. Kepala Kantor Wilayah adalah pelaksana tugas instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
9. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan pembinaan terhadap Notaris, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Pasal 3
(1) Majelis Kehormatan Notaris terdiri atas:
a. Majelis Kehormatan Notaris Pusat; dan
b. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(2) Majelis Kehormatan Notaris Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri dan berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di ibu kota provinsi.
(4) Masa jabatan Majelis Kehormatan Notaris untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 4
(1) Majelis Kehormatan Notaris terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang dari unsur Notaris;
b. 2 (dua) orang dari unsur pemerintah; dan
c. 2 (dua) orang dari unsur ahli atau akademisi.
(2) Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(3) Ketua dan wakil ketua Majelis Kehormatan Notaris harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Kehormatan Notaris.
(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Kehormatan Notaris dilakukan secara musyawarah.
(5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Kehormatan Notaris dilakukan dengan cara pemungutan suara.
(6) Pemilihan ketua dan wakil ketua dengan cara pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan syarat harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota.
Pasal 5
Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota yang hadir.
Pasal 6
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Majelis Kehormatan Notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
f. tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan;
g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
i. berpengalaman dalam bidang hukum paling singkat 3 (tiga) tahun.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikecualikan untuk Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur akademisi atau ahli tidak berprofesi sebagai advokat atau penasihat hukum.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. daftar riwayat hidup dan pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6cm (empat kali enam sentimeter);
e. surat pernyataan bermeterai yang masing-masing menyatakan:
1. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
2. tidak berprofesi sebagai advokat atau penasihat hukum;
3. tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
4. tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
5. tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal 7
(1) Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 2 (dua) orang unsur pemerintah yang diusulkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
b. 3 (tiga) orang unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA; dan
c. 2 (dua) orang unsur ahli yang diusulkan oleh instansi pemerintah di bidang hukum dan/atau akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum yang mempunyai program magister kenotariatan.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Menteri dapat menunjuk calon anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dari anggota Majelis Pengawas Pusat dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
Pasal 8
(1) Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah, meliputi:
1. Kepala Kantor Wilayah; dan
2. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah.
b. 3 (tiga) orang unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris INDONESIA; dan
c. 2 (dua) orang unsur ahli yang diusulkan instansi pemerintah di bidang hukum atau akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum setempat .
(2) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a karena jabatannya secara ex officio menjadi anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Direktur Jenderal dapat menunjuk calon anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dari anggota Majelis Pengawas Wilayah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(5) Dalam hal persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Pasal 9
(1) Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diangkat oleh Menteri.
(2) Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 10
(1) Sebelum melaksanakan wewenang dan tugas sebagai Majelis Kehormatan Notaris, setiap anggota Majelis Kehormatan Notaris harus dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan pejabat yang berwenang.
(2) Lafal sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Jabatan Notaris, dan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya akan memegang rahasia hasil pemeriksaan atau segala sesuatu yang menurut peraturan perundang- undangan atau menurut sifatnya harus dirahasiakan;
bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat menduga, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan;
bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara".
Pasal 11
(1) Anggota Majelis Kehormatan Notaris diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berakhir masa jabatannya;
c. permintaan sendiri;
d. pindah wilayah kerja;
e. tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
f. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; atau
g. diangkat menjadi pejabat negara.
(2) Anggota Majelis Kehormatan Notaris dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena tidak menghadiri
rapat dan/atau sidang Majelis Kehormatan Notaris sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturut-turut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan.
(3) Anggota Majelis Kehormatan Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena:
a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. berada di bawah pengampuan secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Majelis Kehormatan Notaris;
d. melakukan pelanggaran berat;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
atau
f. telah melanggar sumpah/janji jabatan berdasarkan usul dari Majelis Kehormatan Notaris.
Pasal 12
(1) Pemberhentian anggota Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan berdasarkan usulan ketua Majelis Kehormatan Notaris kepada pejabat yang mengangkatnya.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada Menteri secara berjenjang.
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat yang mengakibatkan kekosongan anggota Majelis Kehormatan Notaris maka:
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal; atau
c. Kepala Kantor Wilayah, dapat meminta kepada masing-masing unsur untuk mengajukan pengusulan anggota sebagai pengganti antarwaktu anggota yang diberhentikan.
(2) Pengusulan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Masa jabatan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan sisa waktu masa jabatan anggota yang digantikan.
Pasal 14
(1) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
Pasal 15
Dalam hal pergantian antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terhadap Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah yang beralih tugas atau berhalangan tetap, seketika dan sekaligus Menteri melantik Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah yang baru sebagai pengganti antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Pasal 16
Dalam hal anggota Majelis Kehormatan Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak sesuai dengan sumpah/janji
jabatan dan pelaksanaan kewajibannya di tingkat Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, ketua Majelis Kehormatan mengusulkan pergantian antarwaktu kepada pejabat yang mengangkatnya dan meminta kepada masing-masing unsur untuk menunjuk penggantinya.
Pasal 17
(1) Majelis Kehormatan Notaris Pusat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
(2) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam melaksanakan tugasnya membentuk Majelis Pemeriksa dan dibantu oleh sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Pasal 18
(1) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berwenang melakukan pemeriksaan.
(2) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
(3) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. pemerintah;
b. Notaris; dan
c. ahli atau akademisi.
(4) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(5) Apabila anggota Majelis Pemeriksa berhalangan hadir dalam sidang, dapat diganti oleh anggota Majelis Pemeriksa dari unsur yang sama.
(6) Dalam hal penggantian unsur yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat terpenuhi, ketua Majelis Kehormatan Notaris dapat menunjuk anggota dari unsur lain.
(7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) tidak terpenuhi, pemeriksaan dapat langsung dilakukan dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris.
Pasal 19
(1) Majelis Kehormatan Notaris dibantu oleh sekretariat Majelis Kehormatan Notaris.
(2) Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu staf sekretariat.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai sekretaris Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berasal dari unsur pemerintah; dan
b. mempunyai golongan ruang paling rendah:
1. III/d untuk Majelis Kehormatan Notaris Pusat;
atau
2. III/b untuk Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk pada tingkat:
a. Majelis Kehormatan Notaris Pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berkedudukan di Kantor Wilayah.
Pasal 20
(1) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Pusat diangkat oleh Direktur Jenderal.
(2) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyelenggarakan tata kelola administrasi kesekretariatan yang meliputi:
1. melakukan pembinaan administrasi, sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana; dan
2. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan;
b. membantu ketua/wakil ketua/anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
c. membuat notula rapat Majelis Kehormatan Notaris Pusat; dan
d. menyiapkan bahan laporan Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
Pasal 21
(1) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilayah diangkat oleh Kepala Kantor Wilayah.
(2) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyelenggarakan tata kelola administrasi kesekretariatan yang meliputi:
1. memberikan dukungan administrasi dan sumber daya manusia;
2. menyiapkan sarana dan prasarana teknis pemeriksaan dan laporan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; dan
3. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah;
b. membantu ketua/wakil ketua/anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
c. menjadwalkan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah;
d. membuat notula rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah;
e. menyiapkan bahan laporan bulanan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah;
f. melakukan pengadministrasian terhadap permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
g. menyiapkan surat pengembalian berkas permohonan pemeriksaan Notaris yang tidak lengkap;
h. menyiapkan surat panggilan terhadap Notaris terkait permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
i. membantu Majelis Pemeriksa dalam proses pemeriksaan;
j. membuat berita acara pemeriksaan Majelis Pemeriksa; dan
k. menyiapkan dan menyampaikan surat jawaban Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Pasal 22
(1) Majelis Kehormatan Notaris Pusat melaksanakan pembinaan kepada:
a. Notaris dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; dan
b. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai fungsi:
a. melakukan sosialisasi dan pembekalan terhadap Notaris tentang tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris; dan
b. melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Pasal 23
(1) Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Majelis Kehormatan Notaris Pusat di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat berwenang:
a. memberikan persetujuan kepada anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah;
b. meminta laporan bulanan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah;
c. menandatangani administrasi persuratan; dan
d. mengoordinasikan anggota dan sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
Pasal 24
(1) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai tugas:
a. melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan
b. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai fungsi melakukan pembinaan dalam rangka:
a. menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya; dan
b. memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.
Pasal 25
(1) Dalam hal ketua Majelis Kehormatan Notaris berhalangan, wakil ketua Majelis Kehormatan Notaris berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Majelis Kehormatan Notaris di dalam maupun di luar pengadilan termasuk melaksanakan tugas ketua.
(2) Dalam hal ketua dan wakil ketua Majelis Kehormatan Notaris berhalangan, anggota yang ditunjuk oleh ketua atau wakil ketua, berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Majelis Kehormatan Notaris di dalam maupun di luar pengadilan termasuk melaksanakan tugas ketua.
Pasal 26
(1) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah membentuk Majelis Pemeriksa beranggotakan sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari setiap unsur anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(2) Pembentukan Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang memeriksa, meminta dokumen yang dibutuhkan, dan membuat berita acara pemeriksaan untuk diputuskan dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris.
(4) Setiap hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(5) Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengirimkan laporan setiap bulan kepada ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
Pasal 27
(1) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib menolak untuk memeriksa Notaris yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga.
(2) Dalam hal Majelis Pemeriksa mempunyai hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menunjuk penggantinya.
Pasal 28
(1) Permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta atau Protokol Notaris dan pemanggilan Notaris oleh pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk hadir dalam pemeriksaan yang terkait dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris diajukan kepada ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dan tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat paling sedikit:
a. nama Notaris;
b. alamat kantor Notaris;
c. nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
d. pokok perkara yang disangkakan.
(4) Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(5) Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris Wilayah tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dianggap menerima permintaan persetujuan.
Pasal 29
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Majelis Pemeriksa berwenang melakukan pemanggilan terhadap Notaris berdasarkan adanya permohonan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
(2) Pemanggilan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(3) Dalam keadaan mendesak pemanggilan dapat dilakukan melalui faksimile dan/atau surat elektronik yang segera disusul dengan surat pemanggilan.
(4) Pemanggilan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
(5) Notaris wajib hadir memenuhi panggilan Majelis Pemeriksa dan tidak boleh diwakilkan.
(6) Dalam hal Notaris tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Majelis Pemeriksa dapat mengambil keputusan terhadap permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Pasal 30
(1) Majelis Pemeriksa memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendengar keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal Majelis Pemeriksa memberikan persetujuan atas permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim, Notaris wajib:
a. memberikan fotokopi minuta akta dan/atau surat yang diperlukan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan
b. menyerahkan fotokopi minuta akta dan/atau surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan dibuatkan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh Notaris dan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Pasal 31
(1) Dalam hal keadaan memaksa, kehadiran Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), dapat dilakukan secara virtual.
(2) Notaris yang hadir secara virtual, keterangan Notaris dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang pengesahannya dilakukan dengan tanda tangan secara elektronik dan melampirkan rekaman pemeriksaan secara virtual.
(3) Kriteria keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bencana alam;
b. huru hara;
c. wabah penyakit yang berkepanjangan; atau
d. keadaan memaksa lainnya yang dapat disetarakan dengan huruf a, huruf b, atau huruf c.
Pasal 32
(1) Pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dilakukan dalam hal:
a. adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang- undangan di bidang hukum pidana;
c. adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih;
d. adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta akta; dan/atau
e. adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).
(2) Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Pasal 33
(1) Pemberian persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dalam pemanggilan Notaris, dilakukan dalam hal:
a. adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris;
b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang- undangan di bidang hukum pidana;
c. adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih;
d. adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta akta; dan/atau
e. adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).
(2) Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(3) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dapat mendampingi Notaris dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kehormatan Notaris menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Majelis Kehormatan Notaris maupun instansi lain di luar Majelis Kehormatan Notaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Pasal 35
Ketua Majelis Kehormatan Notaris mengawasi anggota dan sekretariat masing-masing dan mengambil langkah yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan.
Pasal 36
Ketua Majelis Kehormatan Notaris bertanggung jawab, memimpin, mengoordinasikan anggota dan sekretariat masing-masing, dan memberikan bimbingan serta petunjuk dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam pembinaan, Majelis Kehormatan Notaris diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1049), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
