Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut PNBP Kemenkumham adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang terkait dengan PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menerima setoran PNBP Kemenkumham.
3. Pos Persepsi adalah Kantor Pos INDONESIA yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menerima setoran PNBP Kemenkumham.
4. Kode Pembayaran adalah tanda berupa angka dan/atau huruf yang diterima oleh Pemohon secara elektronik atau manual untuk pembayaran PNBP Kemenkumham.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6. Pemohon adalah setiap orang yang mengajukan permohonan pelayanan PNBP Kemenkumham.
7. Bukti Pembayaran adalah bukti pembayaran PNBP Kemenkumham yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi, payment gateway, atau jenis penyedia jasa lainnya dalam penerimaan PNBP Kemenkumham.
8. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan pelayanan PNBP Kemenkumham.
