(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Terhadap rekomendasi usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA dapat:
a. menyetujui; atau
b. tidak menyetujui.
(3) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA tidak menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Kepala Lapas/LPKA MENETAPKAN keputusan tentang Narapidana dan Anak yang tidak diusulkan mendapatkan Remisi.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah.
2. Ketentuan dalam Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
