Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran Dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG serta peraturan pelaksanaannya.
2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Pemblokiran adalah tindakan untuk menghentikan akses SABH Perseroan Terbatas.
4. Pembukaan Pemblokiran adalah tindakan untuk memproses atau membuka akses SABH Perseroan Terbatas.
5. Akses SABH Perseroan Terbatas adalah permohonan yang diajukan dengan menggunakan jasa teknologi informasi SABH secara elektronik untuk mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas, penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas dan penerimaan pemberitahuan data perseroan mengenai perubahan susunan direksi, dewan komisaris serta pemindahan hak atas saham.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
8. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Permohonan pemblokiran Perseroan Terbatas diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% (lima puluh satu persen) saham;
b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 (satu per sepuluh) saham; atau
c. instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan:
a. alasan pemblokiran, salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang dilegalisir oleh notaris yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. alasan pemblokiran, surat gugatan yang sudah diregister pada pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. surat permohonan yang disertai dengan alasan, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam hal Perseroan Terbatas dinyatakan pailit, Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga dapat mengajukan permohonan Pemblokiran dengan melampirkan:
a. putusan Pengadilan Niaga;
b. penunjukan Kurator; dan
c. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
4. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan pemblokiran akses Perseroan Terbatas.
6 Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat melakukan Pemblokiran akses Perseroan Terbatas tanpa adanya permohonan.
(2) Pemblokiran akses Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memberitahukan secara tertulis kepada pihak terkait mengenai alasan pemblokiran akses Perseroan Terbatas.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Perseroan Terbatas diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. seluruh pemegang saham;
b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham dalam Perseroan Terbatas; atau
c. instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan:
a. surat pernyataan sudah tidak ada sengketa Perseroan Terbatas yang ditandatangani oleh
seluruh pemegang saham dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. akta perdamaian, pencabutan perkara, putusan pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, atau pernyataan sudah tidak ada sengketa Perseroan Terbatas yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau
c. surat permohonan yang disertai dengan alasan, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
7. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dalam hal terdapat putusan tingkat kasasi yang membatalkan putusan pailit pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, Pembukaan Pemblokiran Perseroan Terbatas dapat diajukan dengan melampirkan:
a. alasan pembukaan pemblokiran; dan
b. putusan kasasi.
8. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
