Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PENGELOLAAN TEKNIS DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PERMENKUMHAM No. 2 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional dalam rangka pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.

Pasal 2

Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan: a. menciptakan keseragaman pengelolaan bahan dokumentasi; b. mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi; dan c. meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum.

Pasal 3

Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. standardisasi pengadaan dokumen hukum; b. standardisasi pembuatan daftar inventarisasi peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya; c. standardisasi pembuatan katalog peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; d. standardisasi pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan; e. standardisasi pembuatan katalog monografi hukum; f. standardisasi penyusunan indeks majalah hukum; g. standardisasi penyusunan indeks kliping koran; h. standardisasi pelayanan informasi hukum; i. standardisasi website JDIHN; j. standardisasi monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIHN; dan k. standardisasi pelaporan penyelenggaraan JDIHN.

Pasal 4

Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang telah dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disempurnakan sesuai dengan Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN