Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
2. Prinsip HAM adalah hal-hal yang menjadi dasar dari teori dan konsep HAM yang harus diaplikasikan dalam setiap kebijakan.
3. Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM yang selanjutnya disingkat P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG mengenai Hak Asasi Manusia.
4. Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disingkat P2HAM adalah pelayanan publik yang diberikan oleh Unit Kerja berdasarkan kriteria P2HAM.
5. Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Kriteria P2HAM yaitu kriteria pelayanan publik
yang sesuai dengan Prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak Kelompok Rentan.
6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Kelompok Rentan adalah lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.
8. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Kelompok Rentan dalam bentuk sarana dan prasarana guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
9. Sistem Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Aplikasi P2HAM adalah sistem aplikasi yang terintegrasi antara Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal untuk mendukung proses pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan, serta pelaporan terkait penilaian P2HAM.
10. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal yang mempunyai tugas melakukan penilaian Unit Kerja dalam rangka P2HAM.
11. Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Unit Kerja P2HAM adalah predikat unit kerja yang telah memenuhi kriteria pelayanan dan Kriteria P2HAM.
12. Unit Kerja adalah Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik, termasuk unit layanan di perwakilan luar negeri.
13. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
14. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal HAM.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal HAM.
