Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN KETENTUAN MINIMUM JASA LAYANAN (STANDARD TRADING CONDITIONS) DI BIDANG ANGKUTAN MULTIMODA

PERMENKUMHAM No. 20 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Syarat dan Ketentuan Minimum Jasa Layanan (Standard Trading Conditions) di Bidang Angkutan Multimoda yang selanjutnya disingkat STC adalah berbagai ketentuan mengenai jasa angkutan barang yang dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumen angkutan multimoda.

Pasal 2

STC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang angkutan multimoda.

Pasal 3

STC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) STC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijadikan pedoman oleh asosiasi di bidang angkutan multimoda dalam menyusun dokumen angkutan multimoda. (2) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda sebagai sarana perjanjian angkutan multimoda dengan pengguna jasa angkutan multimoda. (3) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti perikatan perjanjian angkutan multimoda setelah tercapai persetujuan angkutan multimoda antara Badan Usaha Angkutan Multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id